Hukum & Kriminal

Natalius Pigai Usulkan Revisi UU Polri: Beberapa Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil

0
×

Natalius Pigai Usulkan Revisi UU Polri: Beberapa Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil

Sebarkan artikel ini
Beri Usulan Revisi UU Polri, Menteri HAM Pigai: Beberapa Jabatan Bisa Diisi Sipil
Ilustrasi: Beri Usulan Revisi UU Polri, Menteri HAM Pigai: Beberapa Jabatan Bisa Diisi Sipil

jurnalistik.co.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam usulan tersebut, Pigai menyatakan agar sejumlah jabatan utama di lingkungan Polri dapat diisi oleh kalangan sipil.

Menurut Pigai, gagasan pembukaan jabatan untuk pejabat utama yang dapat ditempati sipil dimaksudkan untuk memperkuat profesionalisme, supremasi sipil, serta tata kelola pemerintahan yang lebih demokratis. Usulan itu disampaikan Pigai melalui keterangan tertulis, pada Jumat (5/6/2026).

Pigai menjelaskan bahwa muatan revisi yang ia dorong berfokus pada pembukaan peluang penempatan jabatan tertentu. Ia menegaskan, jabatan yang dimaksud merupakan bagian dari kebutuhan tata kelola dan pengelolaan organisasi, bukan tugas pokok operasional kepolisian.

“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil,” ujar Pigai dalam keterangan tertulis tersebut.

Lebih lanjut, Pigai menekankan adanya batasan yang harus dijaga dalam penerapan usulan tersebut. Jabatan yang terbuka untuk sipil tidak dimaksudkan untuk mengubah urusan utama operasional kepolisian. Dengan demikian, ruang yang dibolehkan tetap berada pada lingkup dukungan manajerial dan administrasi strategis.

“Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” kata Pigai.

Dalam penjelasannya, Pigai menyebut bahwa posisi yang dapat diisi kalangan sipil mencakup bidang dukungan manajerial dan administrasi strategis. Daftar bidang yang disebut meliputi perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, serta transformasi digital.

Pigai juga menyebut pengelolaan keuangan sebagai salah satu ranah yang dapat ditempati oleh pejabat yang berasal dari kalangan sipil. Ia menempatkan pengelolaan bidang keuangan dalam konteks penguatan tata kelola dan kualitas administrasi di lingkungan organisasi.

Selain itu, usulan Pigai mencakup ranah personalia dan tata kelola organisasi yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I. Penyebutan kesetaraan tingkat itu menjadi bagian penting dari arah usulan agar penempatan jabatan untuk sipil dilakukan pada struktur yang relevan.

Dengan penempatan pada level tersebut, Pigai menilai proses penyusunan kebijakan internal dan pengelolaan sistem organisasi dapat berjalan lebih tertata. Ia melihat aspek perencanaan, pengawasan, hingga transformasi digital sebagai elemen kunci dalam memperkuat profesionalisme kelembagaan.

Dalam kerangka yang sama, Pigai menempatkan pengawasan internal sebagai unsur yang berhubungan dengan tata kelola. Menurut penjelasan dalam keterangan tertulis, penguatan pada aspek ini diharapkan mendukung mekanisme internal yang lebih baik di tubuh organisasi kepolisian.

Pada bagian lain, Pigai juga mengaitkan usulan jabatan bagi sipil dengan agenda tata kelola pemerintahan yang lebih demokratis. Ia menyebut bahwa tujuan tersebut adalah memperluas ruang peran serta, khususnya pada jabatan yang bersifat administratif dan manajerial.

Usulan revisi UU Polri yang dikemukakan Pigai menyoroti kebutuhan penguatan pengelolaan sumber daya manusia. Di bagian ini, ia menempatkan pengelolaan SDM sebagai bagian dari administrasi strategis yang relevan untuk ditempatkan pada jabatan setara pimpinan tinggi madya.

Selain unsur SDM, transformasi digital juga disebut sebagai ruang lingkup yang dapat melibatkan kalangan sipil. Penyebutan itu menegaskan bahwa persoalan teknologi informasi dan pengelolaan sistem kerja dipandang sebagai bagian dari urusan tata kelola, yang tidak harus identik dengan tugas pokok operasional kepolisian.

Dari sudut pandang administratif, Pigai menyebut administrasi dan pengelolaan keuangan sebagai contoh bidang yang menurutnya dapat diisi oleh sipil. Ia juga menyebut inspektorat sebagai salah satu contoh jabatan yang terbuka, selama tidak bersinggungan langsung dengan tugas utama kepolisian.

Dalam formulasi tersebut, jabatan yang disebut Pigai berada pada spektrum yang berkaitan dengan penguatan manajemen internal. Ia menyatakan bahwa jabatan seperti administrasi, keuangan, inspektorat, dan personalia merupakan bagian yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian.

Dengan demikian, inti usulan Natalius Pigai adalah membuka peluang penempatan kalangan sipil pada posisi strategis yang menopang pengelolaan organisasi Polri. Upaya itu diarahkan untuk memperkokoh profesionalisme serta supremasi sipil, sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang dinilai lebih demokratis.