jurnalistik.co.id – National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menegaskan bahwa Red Notice Interpol tidak diterbitkan untuk perkara yang latar belakangnya terkait politik, agama, hak asasi manusia (HAM), militer, maupun isu rasial. Penjelasan ini disampaikan Polri untuk meluruskan narasi yang mengaitkan penangkapan warga negara Palestina Abdul Karim Raed Miqdad dengan aktivitas dakwah atau posisi yang disebut sebagai aktivis.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Brigjen Untung Widyatmoko menyampaikan penegasan tersebut kepada Kompas.com pada Rabu (22/7/2026). Menurutnya, Interpol memiliki ketentuan yang membatasi penerbitan Red Notice agar tidak digunakan untuk memproses perkara non-umum.
Untung mengatakan, “Interpol Red Notice tidak akan terbit bila subyek yang diburu berkaitan dengan politik, agama, HAM, militer, rasial.” Pernyataan itu, kata dia, menolak keterkaitan kasus dengan identitas keagamaan atau aktivitas yang dianggap berada di ranah politik.
Ia juga menjelaskan bahwa organisasi Interpol melarang penanganan perkara bermotif politik serta diskriminatif. Dalam konteks status seseorang, Untung menegaskan bahwa menjadi tokoh agama atau ulama bukan dasar penerbitan Red Notice.
Untung menambahkan, “Masak ustaz diburu, ya jelas enggak akan terbit Red Notice -nya. Masak politik diburu, ya enggak akan keluar Red Notice -nya. Aktivis juga enggak akan keluar Red Notice -nya,”.
Selain itu, proses penerbitan Red Notice disebut tidak otomatis. Setiap permohonan, menurut Untung, harus melewati pemeriksaan dan verifikasi yang ketat sebelum mendapat persetujuan dari Interpol.
Ia menegaskan, “Yang jelas seseorang kalau sudah keluar Red Notice -nya itu melalui verifikasi yang ketat.” Dengan demikian, menurut Polri, keberadaan Red Notice bukan sekadar konsekuensi dari latar belakang personal, melainkan hasil proses penilaian sesuai ketentuan.
Berita Terkait
Dasar penerbitan Red Notice
Untung menyatakan Red Notice hanya dapat diterbitkan bila ada dasar hukum yang jelas dan subyek yang dicari diduga terlibat dalam tindak pidana umum. Pernyataan ini juga disampaikan untuk menanggapi berkembangnya narasi mengenai penangkapan Abdul Karim oleh NCB Interpol Indonesia.
Dalam penjelasannya, Untung menyebut keterlibatan Abdul Karim dalam jaringan yang relevan dengan dugaan tindak pidana. “Jaringan perannya jelas, yang bersangkutan (Abdul Karim) sebagai pelaku,” ujarnya.
Untung lalu menegaskan bahwa Abdul Karim ditangkap bukan karena identitas kewarganegaraan maupun latar belakang agamanya. Polri menempatkan persoalan penangkapan pada status buronan Interpol yang disebut berasal dari Red Notice.
Ia menyebut sumber Red Notice tersebut, “Yang jelas yang bersangkutan ini Interpol Red Notice -nya NCB Nicosia Cyprus terkait kasus pengeboman.” Dengan rujukan itu, Polri menyatakan bahwa narasi yang mengaitkan penangkapan dengan kegiatan dakwah atau agenda keagamaan tidak sesuai dengan dasar administrasi penegakan hukum yang disebutkan.
Lebih lanjut, Untung mengatakan aparat Indonesia telah memantau keberadaan Abdul Karim sejak lama. “Namun yang bersangkutan benar-benar pelaku. Kami sudah mengikutinya sejak lama. Tidak ada aktivitas dakwah atau kegiatan keagamaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujar Untung.
Dalam kronologi yang dijelaskan Polri, Abdul Karim ditangkap pada Kamis (16/7/2026). Sehari kemudian, NCB Interpol Indonesia menyerahkannya kepada NCB Interpol Siprus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dengan penjelasan itu, Polri berharap narasi yang berkembang dapat diluruskan melalui rujukan pada aturan dan mekanisme Interpol. Polri juga menekankan bahwa Red Notice hanya muncul setelah verifikasi yang ketat dan terkait tindak pidana umum, bukan perkara yang dikaitkan dengan politik, agama, HAM, militer, maupun rasial.












