Hukum & Kriminal

1.030 Kasus Penipuan di Papua, OJK Blokir Aplikasi YUDIA Berkedok Film Drama Cina

×

1.030 Kasus Penipuan di Papua, OJK Blokir Aplikasi YUDIA Berkedok Film Drama Cina

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Ada 1.030 Kasus Penipuan di Papua, OJK Blokir Aplikasi YUDIA Berkedok Film Cina

jurnalistik.co.id – JAYAPURA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua mengingatkan warga agar lebih teliti terhadap tawaran uang cepat yang beredar di media sosial dan berbagai kanal digital. Peringatan ini muncul di tengah meningkatnya ragam penipuan keuangan yang terus beradaptasi dan makin sulit dikenali.

Menurut OJK, pelaku kejahatan siber umumnya menjalankan pola promosi yang meyakinkan, mulai dari tawaran investasi bodong hingga lowongan pekerjaan palsu. Dalam banyak kasus, janji keuntungan disodorkan dalam waktu singkat sehingga korban cenderung mengambil keputusan tanpa verifikasi memadai.

Kepala OJK Papua, Fatwa Aulia, menekankan pentingnya kehati-hatian ketika seseorang menerima penawaran yang terdengar terlalu menggiurkan. Terutama bila ada permintaan penyetoran dana lebih dulu, tetapi tidak disertai kejelasan legalitas yang bisa ditelusuri.

“Segera laporkan apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal maupun menjadi korban penipuan transaksi keuangan,” tegas Fatwa Aulia dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (2/7/2026).

1.030 laporan penipuan di Papua

OJK mengacu pada data yang dirilis Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Berdasarkan catatan tersebut, terdapat 1.030 laporan penipuan yang terjadi di wilayah Papua selama periode November 2024 hingga Mei 2026.

Dari ribuan laporan itu, sejumlah modus dinilai paling sering menyasar masyarakat. Di antaranya penipuan belanja online (olshop), panggilan telepon palsu (fake call), investasi bodong, penawaran lowongan kerja palsu, serta penipuan melalui direct message (DM) atau pesan di media sosial.

OJK menilai, perubahan taktik pelaku tidak mengubah pola dasarnya. Para pelaku berupaya membangun kepercayaan lebih dulu, lalu mendorong korban untuk menyerahkan uang atau data pribadi. Karena itu, kehati-hatian saat menerima pesan maupun ajakan yang tidak jelas asal-usulnya menjadi kunci.

Aplikasi YUDIA diblokir karena berkedok film drama Cina

Selain mengingatkan masyarakat, OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil langkah nyata dengan menghentikan total kegiatan usaha bernama YUDIA. Aplikasi tersebut diduga kuat menjalankan skema penipuan terstruktur dengan kedok investasi terbaru.

Modus yang digunakan disebut terbilang spesifik, yakni menawarkan pekerjaan paruh waktu berupa pembelian hak cipta film drama Cina. Pelaku juga menerapkan cara perekrutan anggota baru dengan pola member get member, yang menyerupai mekanisme MLM ilegal.

Hasil verifikasi menyatakan YUDIA tidak memiliki izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Selain itu, aplikasi ini juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI akan segera memblokir total aplikasi maupun tautan yang berkaitan dengan YUDIA. OJK juga mengoordinasikan proses hukum bersama Polda Papua sebagai tindak lanjut dan penindakan lebih lanjut.

Langkah pencegahan yang diminta OJK Papua

OJK Papua meminta warga melakukan pengecekan terhadap legalitas pihak yang menawarkan investasi maupun kerja online. Dengan begitu, masyarakat dapat menghindari skema yang terlihat meyakinkan di permukaan, tetapi berpotensi ilegal.

Warga juga diminta tidak memberikan data pribadi, kode OTP, maupun PIN perbankan kepada siapa pun. OJK menilai, data semacam itu kerap menjadi bahan bagi pelaku untuk mengambil kendali akun atau memanfaatkan akses perbankan korban.

Selanjutnya, OJK mengingatkan agar masyarakat menjauhi tawaran pekerjaan yang meminta penyetoran uang di awal sebagai syarat. Dalam praktik penipuan, permintaan dana sejak awal sering menjadi indikator kuat bahwa tawaran tersebut tidak sejalan dengan prosedur yang semestinya.

Jika menemukan penipuan atau menjadi korban

Bagi masyarakat yang menemukan penawaran investasi bodong atau aktivitas mencurigakan, OJK meminta agar laporan disampaikan melalui portal resmi SIPASTI. Kontak OJK juga dapat dihubungi melalui nomor telepon 157, WhatsApp resmi OJK di 081157157157, serta email konsumen@ojk.go.id.

Apabila warga sudah terlanjur menjadi korban penipuan transaksi keuangan, OJK mendorong agar laporan segera dibuat ke IASC. Langkah ini ditujukan agar rekening pelaku bisa diblokir lebih cepat oleh otoritas terkait, sehingga risiko kerugian tidak makin melebar.

Waspada di ruang digital

Maraknya laporan penipuan di Papua menunjukkan bahwa pelaku terus mencari cara baru untuk menjaring korban. Tawaran yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, terutama saat disertai dorongan agar segera mentransfer, perlu dipandang dengan curiga sejak awal.

OJK Papua menegaskan, sikap hati-hati harus didahulukan sebelum keputusan diambil. Dengan memeriksa legalitas, menolak pemberian data sensitif, serta segera melaporkan indikasi kejahatan, masyarakat dapat mengurangi peluang terjebak dalam skema penipuan keuangan digital.