jurnalistik.co.id – Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menaikkan status penanganan perkara dugaan investasi bodong yang melibatkan pemilik Amma Investasi dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Langkah ini diikuti dengan pemeriksaan terhadap para pelapor.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo, menyatakan kepolisian masih melakukan pendalaman atas laporan yang sudah masuk. Ia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan satu per satu karena jumlah pelapor mencapai 18 orang.
“Kami periksa satu-satu karena ada 18 LP (Laporan Polisi) yang masuk. Yang jelas statusnya sudah dik (Penyidikan),” ujar Wisnu melalui pesan tertulis pada Sabtu (4/7/2026). Menurutnya, pemeriksaan yang rinci diperlukan agar polisi dapat memahami rangkaian peristiwa secara menyeluruh sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Alasan pemeriksaan dan perkembangan proses
Wisnu menegaskan bahwa perkara ini melibatkan banyak korban dengan nominal kerugian yang dilaporkan tidak sedikit. Karena itu, penyidik perlu memeriksa secara mendalam untuk memastikan fakta-fakta yang mendukung proses hukum, termasuk bagaimana alur penawaran investasi dan penerimaan uang oleh terduga pelaku.
Kepolisian juga bergerak dengan memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan terkait bisnis yang dijalankannya. Ia menilai pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari tahapan prosedural penyidikan, sehingga kepolisian belum melangkah ke tahap yang mengarah pada penahanan.
Wisnu menyampaikan bahwa polisi belum sampai pada tahapan penerbitan surat perintah penahanan terhadap terduga pelaku RAH. Selain itu, penyidik masih perlu mendalami cakupan kasus karena para korban ternyata tidak hanya berasal dari Kabupaten Nunukan.
Ia menambahkan, di beberapa wilayah lain di Kalimantan Utara—yakni Kota Tarakan dan Tanjung Selor—aparat kepolisian setempat juga melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus yang dinilai memiliki pola serupa. Dengan demikian, penanganan perkara dilakukan secara meluas mengikuti jejak korban dan proses pengumpulan keterangan.
Berita Terkait
Wisnu juga menekankan bahwa terduga pelaku telah menunjuk penasihat hukum. Dalam kondisi tersebut, polisi lebih dahulu memeriksa seluruh pelapor sebelum menetapkan tersangka. Pernyataan itu ia sampaikan untuk menggambarkan bahwa proses masih fokus pada pengumpulan keterangan dan penataan dasar penyidikan.
Perjalanan kasus dan klaim para korban
Sebelumnya diberitakan, sejumlah korban penipuan berkedok investasi di Nunukan resmi melapor ke pihak berwajib terkait terduga pelaku RAH. Diketahui, RAH merupakan seorang gadis yang berdomisili di area sekitar Pasar Jamaker.
Dalam pengaduannya, para korban menginginkan uang modal yang sudah mereka setorkan dapat kembali sepenuhnya. Namun, para korban pada akhirnya tidak mendapatkan keuntungan atau profit sebagaimana dijanjikan saat penawaran investasi berlangsung.
Salah satu korban yang bernama Rahma menceritakan bahwa pemilik Amma Investasi awalnya dikenal sebagai pelanggan tetap. Rahma menyebut RAH kerap melakukan transaksi di toko miliknya, terutama untuk pembelian perangkat iPhone dan perhiasan emas.
Menurut Rahma, ketika mereka berinteraksi untuk bertransaksi, RAH kemudian melancarkan ajakan dan rayuan agar Rahma ikut menanamkan modal pada bisnis investasi yang ia kelola. Dalam pendekatan tersebut, RAH menjanjikan bahwa uang yang masuk akan menjadi berlipat ganda dalam kurun waktu 15 hari.
Untuk meyakinkan calon korban, RAH dikabarkan menunjukkan sejumlah bukti, termasuk percakapan chat WhatsApp dan slip transfer dari investor terdahulu. Bukti-bukti tersebut juga memuat nominal dan keuntungan yang disebut-sebut telah diperoleh oleh pihak lain sebagai bahan promosi.
Dengan adanya paparan bukti percakapan dan transfer tersebut, Rahma akhirnya merasa yakin dan bersedia mengikuti skema investasi yang ditawarkan. Setelah uang disetorkan, tujuan utama para korban adalah agar modal bisa kembali, sesuai harapan awal saat mereka mempercayai janji keuntungan yang disampaikan terduga pelaku.
Hingga saat ini, penyidik tetap melanjutkan tahapan yang telah berjalan dalam koridor hukum, mulai dari pemeriksaan para pelapor hingga pendalaman atas keterlibatan dan alur peristiwa yang dilaporkan. Penanganan perkara juga diperluas karena tidak semua korban berasal dari satu wilayah, sehingga kepolisian membutuhkan keterangan yang lengkap untuk memastikan gambaran kasus secara utuh.












