jurnalistik.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Badrus Sholeh sebagai ahli dari presiden dalam sidang perkara nomor 75/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (8/7/2026). Sidang tersebut menguji Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Dalam keterangannya, Badrus menyampaikan bahwa banyak pengasuh pesantren keberatan bila negara membiayai pesantren secara penuh hingga 100 persen. Ia menilai keberatan itu muncul dari kekhawatiran adanya ruang intervensi terhadap pengelolaan pesantren.
Badrus, dosen Hubungan Internasional Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, mengatakan hal tersebut berdasarkan wawancara yang dilakukannya. Pernyataannya menekankan bahwa keberatan datang dari para pengasuh dan juga jaringan-jaringan pesantren.
“Banyak di antara para pengasuh pondok pesantren yang saya wawancarai, mereka keberatan, dan banyak di antara jaringan-jaringan pesantren keberatan. Jika negara hadir 100 persen, ini artinya negara akan bisa intervensi,” kata dia.
Menurut Badrus, kekhawatiran utama terletak pada konsekuensi dari pendanaan yang sepenuhnya ditanggung negara. Ia menyebut pengasuh pesantren memandang kondisi tersebut membuka peluang bagi pemerintah untuk ikut mengatur dalam praktik pengelolaan pesantren.
Ia juga menggarisbawahi bahwa keberatan tersebut berhubungan dengan dasar yang sejak awal membentuk pesantren. “Ini tidak sesuai dengan basis- basics dan dasar pesantren yang dibangun sejak awal murni dari masyarakat, Yang Mulia,” ucap dia.
Untuk memperkuat pandangannya, Badrus menjelaskan bahwa ia turut mewawancarai pengasuh pondok pesantren di Aceh hingga Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari hasil penelusurannya, pendanaan penuh oleh negara dinilai dapat menyulitkan pesantren yang selama ini mengedepankan kemandirian, fleksibilitas, dan keterbukaan.
“Nah, jika direpotkan dengan pelaporan pendanaan, maka ini akan mengganggu kinerja pesantren secara umum, dan termasuk marwah dan juga integritas pesantren. Karena kemampuan pelaporan keuangan ini membutuhkan kemampuan khusus yang umumnya tidak diajarkan di pesantren,” ujar dia.
Berita Terkait
Ia menilai pesantren memiliki pola pengelolaan yang tumbuh dari dukungan keluarga besar dan masyarakat. Pola tersebut, menurut Badrus, kemudian tercermin dalam kepemimpinan serta proses belajar-mengajar di lingkungan pesantren.
Dalam penjelasan yang disampaikan di ruang sidang, Badrus menambahkan bahwa persoalan pelaporan juga dipahami berbeda antara kegiatan di pesantren dan satuan pendidikan formal yang berada di bawah pesantren. “Saya ingin menekankan di sini bahwa di bawah pesantren juga mereka memiliki sekolah-sekolah formal, dan biasanya dari sekolah itu proses pelaporannya itu ada, tapi tidak di pesantren,” tambah dia.
Meski demikian, Badrus tidak menolak adanya dukungan dari pemerintah terhadap pesantren. Ia menilai pemerintah tetap perlu memperkuat dukungannya, namun melalui program-program yang benar-benar dibutuhkan pesantren.
Contoh yang ia sebut berkaitan dengan peningkatan layanan kesehatan di lingkungan pesantren. Badrus mengatakan hal tersebut dapat dilakukan dengan membangun pusat kesehatan pesantren yang didukung Kementerian Kesehatan dan kementerian lainnya.
“Saya kira, Yang Mulia, ingin saya sampaikan bahwa pesantren tidak hanya urusan agama. Selama ini kan diartikan bahwa pesantren menjadi bagian dari agama saja, karena itu pendanaan menjadi sulit,” ujar dia.
Ia melanjutkan bahwa berdasarkan hasil wawancara yang ia lakukan, pesantren juga menghadapi kesulitan di bidang kesehatan. “Saya ingin menekankan di sini bahwa dari hasil wawancara yang saya lakukan selama ini, pesantren juga memiliki kesulitan terkait dengan kesehatan misalnya. Akses kesehatan di pesantren selama ini sulit,” lanjut dia.
Dalam kesimpulannya, Badrus menegaskan arah dukungan pemerintah sebaiknya tidak bersifat membiayai seluruh operasional secara total. Ia mengusulkan agar bantuan diberikan secara parsial dan disesuaikan dengan kebutuhan yang spesifik dimiliki masing-masing pesantren.
Dengan demikian, keberatan yang disampaikan dalam persidangan tidak diarahkan pada dukungan pemerintah itu sendiri, melainkan pada model pendanaan yang menjadikan negara membiayai 100 persen. Kekhawatiran yang ia angkat bermuara pada potensi intervensi, kebutuhan pelaporan yang dianggap memberatkan, serta perhatian pada karakter pengelolaan pesantren yang tumbuh dari masyarakat.












