jurnalistik.co.id – Petugas gabungan TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan satwa melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dalam pemeriksaan di kawasan Seaport Interdiction, petugas menemukan ratusan kulit ular piton serta puluhan kura-kura yang tidak dilengkapi dokumen perizinan resmi.
Pengungkapan itu bermula saat petugas memeriksa sebuah truk boks ekspedisi di Pelabuhan Bakauheni pada Selasa (30/6/2026) malam sekitar pukul 19.50 WIB. Saat pemeriksaan, kendaraan yang dikemudikan pria berinisial A tersebut dihentikan untuk pemeriksaan rutin.
Komandan Lanal Lampung, Kolonel Laut (P) Krido Satriyo U menjelaskan, truk bernomor polisi B 9632 FFX diperiksa di lokasi yang menjadi titik pengawasan pelabuhan. Dari dalam kendaraan, petugas kemudian menemukan barang bukti yang diduga akan dipindahkan lintas daerah.
Barang yang diamankan berupa 445 lembar kulit ular piton. Kulit-kulit tersebut dikemas dalam tiga kardus besar dan disebut dikirim dari Pekanbaru dengan tujuan Surabaya.
Selain kulit ular piton, petugas juga menemukan lima keranjang berisi 32 ekor kura-kura. Krido menyebutkan, kura-kura yang ditemukan terdiri dari kura-kura lokal dan kura-kura Afrika, yang dibawa bersamaan dengan muatan lainnya.
Berdasarkan keterangan sopir, seluruh muatan diangkut dari Pekanbaru, Riau. Dari rute yang diutarakan, kulit ular piton direncanakan dikirim ke Surabaya, sedangkan kura-kura dijadwalkan didistribusikan ke Cirebon, Jawa Barat, dan Denpasar, Bali.
Krido menilai temuan tersebut menunjukkan adanya upaya perdagangan ilegal atau penyelundupan satwa yang dilindungi. Ia menegaskan seluruh barang bukti yang diamankan tidak dilengkapi dokumen perizinan resmi sebagaimana dipersyaratkan.
“Barang bukti yang diamankan berupa 445 lembar kulit ular piton yang dikemas dalam tiga kardus besar, dikirim dari Pekanbaru dengan tujuan Surabaya,” kata Krido, Rabu (1/7/1026).
“Seluruh barang bukti tidak dilengkapi dokumen perizinan resmi, sehingga kuat dugaan merupakan bagian dari praktik perdagangan dan penyelundupan satwa dilindungi,” ujarnya.
Menurut Krido, pengungkapan kasus ini sejalan dengan upaya memperketat pengawasan di Pelabuhan Bakauheni sebagai salah satu pintu keluar-masuk utama Pulau Sumatera. Ia juga menekankan bahwa pelabuhan dipandang sebagai obyek vital nasional yang perlu dijaga dari berbagai bentuk pelanggaran.
“Ini adalah komitmen TNI AL dalam menjaga pelabuhan sebagai obyek vital nasional serta melindungi kekayaan hayati Indonesia. TNI AL tidak akan memberi ruang bagi praktik perdagangan ilegal dan penyelundupan satwa dilindungi dalam bentuk apa pun,” ucap Krido.
Setelah proses pemeriksaan selesai, seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Bakauheni untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan penyerahan itu, rangkaian penindakan diarahkan pada prosedur penanganan satwa dan evaluasi administratif sesuai regulasi.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung, drh Donni Muksydayan mengapresiasi sinergi yang selama ini terjalin antara pihak karantina dan Satgas BKO TNI AL dalam mengungkap berbagai kasus penyelundupan. Donni mengatakan, kerja sama tersebut perlu terus ditingkatkan untuk mempersempit ruang gerak pelaku.
“Rekan-rekan Satgas BKO TNI AL ini sangat luar biasa. Mudah-mudahan kerja sama ini ke depan bisa makin ditingkatkan dan terus berkomitmen untuk mempersempit ruang gerak pelaku penyelundupan satwa maupun pelanggaran yang berkaitan dengan karantina. Terima kasih rekan-rekan BKO AL, ke depan kita akan terus gencar terhadap para pelaku penyelundup satwa” kata Donni.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa pengawasan pelabuhan tidak hanya menyasar kelancaran arus barang, tetapi juga memastikan muatan yang masuk maupun keluar tidak melanggar ketentuan perlindungan satwa. Dengan ditemukannya 445 lembar kulit ular piton dan 32 ekor kura-kura tanpa dokumen, petugas berharap proses penanganan lanjutan dapat memperjelas rantai pengiriman sekaligus menghentikan praktik serupa.
Upaya pencegahan di jalur pelabuhan
Kasus yang ditangani di Bakauheni tersebut memperlihatkan peran pemeriksaan di titik kontrol sebagai langkah awal deteksi. Muatan yang berasal dari Pekanbaru dan rencananya akan menuju Surabaya, Cirebon, serta Denpasar, menunjukkan adanya rute distribusi yang memanfaatkan jalur transportasi antardaerah.
Dalam situasi seperti ini, verifikasi dokumen perizinan menjadi bagian penting untuk memastikan status legal satwa dan produk turunannya. Ketika persyaratan administrasi tidak dipenuhi, petugas kemudian melanjutkan penanganan sesuai prosedur, termasuk menyerahkan temuan kepada otoritas karantina untuk proses berikutnya.












