Hukum & Kriminal

Ladang Ganja 2,5 Hektare Terkuak di Pegunungan Indrapuri, Aceh Besar

×

Ladang Ganja 2,5 Hektare Terkuak di Pegunungan Indrapuri, Aceh Besar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Ladang Ganja 2,5 Hektare Ditemukan di Aceh Besar, Tersembunyi di Pegunungan

jurnalistik.co.id – Kodim 0101/Kota Banda Aceh menemukan ladang ganja seluas sekitar 2,5 hektare di kawasan pegunungan Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar. Penemuan itu dilakukan pada Rabu (1/7/2026) setelah adanya informasi dari masyarakat.

Komandan Kodim 0101/Kota Banda Aceh, Kolonel Inf Faurizal Noerdin, menyampaikan bahwa temuan tersebut menunjukkan masih adanya aktivitas penanaman narkotika secara ilegal di wilayah terpencil. Ia menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti setiap informasi yang diterima agar perlindungan terhadap masyarakat, terutama generasi muda, dapat terus diperkuat.

“Penemuan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Kodim 0101/Kota Banda Aceh berkomitmen memberantas peredaran dan penanaman narkotika di wilayah binaan demi melindungi generasi bangsa,” kata Faurizal Noerdin di Banda Aceh, Kamis (2/7/2026).

Proses Berawal dari Informasi Warga

Menurut keterangan Kodim, langkah penelusuran berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui Babinsa setempat. Informasi awal diterima pada 20 Mei 2026, lalu dilanjutkan dengan pengecekan di lapangan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

Pengecekan dipimpin oleh Pgs. Pasi Intel Kodim 0101/Kota Banda Aceh, Kapten Ctp Zairul, bersama delapan personel. Tim kemudian melakukan verifikasi awal pada 28 Juni 2026 yang mengarah pada lokasi ladang ganja dimaksud.

Setelah keberadaan tanaman ilegal terkonfirmasi, tim meneruskan peninjauan hingga akhirnya dapat mengonfirmasi luas lahan mencapai sekitar 2,5 hektare. Tahap ini dilakukan dengan pemeriksaan dan pendataan terhadap kondisi tanaman serta temuan lain di lokasi.

Temuan Tanaman dan Sarana Perawatan

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, petugas menemukan tanaman ganja dengan kondisi yang cukup subur. Tinggi tanaman bervariasi antara 100 hingga 150 sentimeter, mengindikasikan proses penanaman yang telah berlangsung dan dirawat di lahan tersebut.

Selain tanaman, tim juga menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk merawat tanaman. Barang itu berupa 10 bungkus plastik bekas pupuk jenis Mutiara NPK 16-16-16 yang ditemukan di sekitar area ladang.

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa pengelola ladang melakukan pengusahaan secara terencana, meskipun dilakukan secara tersembunyi. Lokasi yang jauh dari jangkauan juga dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat aktivitas penanaman dapat bertahan dalam waktu tertentu.

Medan Sulit Jangkauan hingga Pendataan

Lokasi ladang ganja berada di kawasan pegunungan yang relatif sulit dijangkau. Untuk menuju titik lokasi, tim harus menempuh perjalanan menggunakan kendaraan dinas hingga batas tertentu, kemudian melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih 500 meter.

Tim tiba di lokasi sekitar pukul 10.30 WIB. Sesampainya di lokasi, personel langsung melakukan pemeriksaan serta pendataan terhadap tanaman ganja yang ditemukan, sebelum kemudian kembali melapor hasil temuan tersebut.

Setelah seluruh kegiatan selesai, personel kembali ke Koramil 06/Indrapuri untuk menyampaikan laporan. Proses pelaporan dilakukan untuk memastikan informasi lapangan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur penanganan.

Tidak Ada Warga atau Pemilik di Sekitar Lokasi

Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan adanya pemilik maupun aktivitas warga di sekitar ladang ganja tersebut. Ketiadaan pelaku atau tanda aktivitas langsung di lokasi membuat dugaan pengelola memanfaatkan medan sulit dijangkau agar terhindar dari pantauan aparat.

Faurizal menegaskan bahwa penemuan ladang ganja ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat. Kodim 0101/Kota Banda Aceh menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah binaan, khususnya pada daerah-daerah terpencil yang berpotensi dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.

Dengan rangkaian verifikasi sejak penerimaan informasi pada 20 Mei 2026 hingga pengecekan lapangan yang mengarah pada lokasi pada 28 Juni 2026, Kodim berupaya memastikan laporan yang masuk tidak berhenti di keterangan awal. Pemeriksaan yang dilakukan di medan pegunungan lalu menghasilkan konfirmasi luas lahan sekitar 2,5 hektare serta rincian temuan di lokasi.

Komitmen tersebut diharapkan dapat menutup celah aktivitas penanaman narkotika di wilayah terpencil. Kodim menempatkan kerja penelusuran dan pengawasan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran dan penanaman narkotika demi melindungi masyarakat.