jurnalistik.co.id – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono, mengecam dugaan penyekapan, penganiayaan, hingga kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan asal Kota Cirebon berinisial MAN (30). Ono juga meminta aparat kepolisian mengusut tuntas perkara tersebut dan menindak pelaku bila terbukti bersalah.
Menurut Ono, peristiwa yang dialami korban tidak layak diperlakukan sebagai kasus biasa. Ia menilai dugaan pelakunya merupakan oknum anggota kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan menjadi ancaman bagi warga.
Ono menegaskan bahwa jika tuduhan itu benar, proses hukum harus berjalan tanpa mengabaikan hak-hak korban. Ia menyatakan, “Jika benar pelakunya merupakan oknum anggota kepolisian, maka proses hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu. Korban berhak memperoleh keadilan, sementara pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ono dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/7/2026).
Ia memandang penanganan perkara ini sebagai ukuran bagi penegakan hukum sekaligus bentuk jaminan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Karena itu, Ono berharap penyelidikan tidak berhenti di tahap awal dan benar-benar berorientasi pada fakta.
Ono juga mengharapkan kepolisian segera mengusut laporan korban secara menyeluruh serta memberikan perlindungan selama proses hukum berlangsung. Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap korban merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses penegakan hukum.
Politisi yang mewakili Dapil 12 yang meliputi Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Kota Cirebon itu menyampaikan pula bahwa negara wajib memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum. Pernyataan Ono berbunyi, “Negara harus hadir melindungi korban dan memastikan tidak ada siapa pun yang kebal hukum. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum hanya dapat dijaga melalui penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan,” katanya.
Dalam pemberitaan, kasus ini mencuat setelah korban melapor ke Bareskrim Mabes Polri. Pada laporannya, korban mengaku mengalami penyekapan, penganiayaan, ancaman, hingga kekerasan seksual.
Korban melaporkan perkara tersebut dengan pendampingan Tim Hotman 911. Ono menyebut harapannya agar aparat memeriksa laporan secara lengkap dan memberi rasa aman kepada korban sepanjang tahapan penyelidikan.
Berita Terkait
- Identitas Bripda Novandri yang Hilang Usai Operasi Narkoba Terungkap, Ditemukan Meninggal di Sungai Katingan
- Penyerangan Pekerja Perusahaan Sawit di Riau: Anggota DPRD Dilaporkan, Polisi Siapkan Penetapan Tersangka
- Kejari Jayawijaya Tetapkan Tersangka Berinisial TMM dalam Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Kantor Bupati, Kerugian Negara Rp 7,3 Miliar
Sementara itu, kuasa hukum korban, Raden Reza Pramadia SH, menerangkan bahwa dugaan kekerasan telah berlangsung sejak 2023. Menurut Reza, korban menyampaikan bahwa ia disekap, dipukul, serta diancam menggunakan gagang pistol, bahkan diancam akan disetrum.
Reza menuturkan ada pula dugaan pemaksaan yang dialami korban, yakni diperintah untuk mengonsumsi sabu. Ia juga menyebut bahwa korban mengaku diperintah membuat sabu oleh terlapor yang merupakan oknum polisi aktif berinisial Aiptu N.
Menurut keterangan kuasa hukum, dugaan kekerasan itu mengalami puncak pada September 2025. Pada periode tersebut, korban melaporkan mengalami luka bakar serius setelah disiram cairan yang diduga berupa air keras.
Hasil pemeriksaan medis yang disampaikan Reza menyebutkan korban mengalami luka bakar pada sekitar 47 persen tubuhnya. Dampak dari luka tersebut membuat korban kesulitan berjalan dan aktivitasnya terganggu.
Selain mengalami luka bakar, korban juga mengaku menjadi korban kekerasan seksual serta intimidasi ketika berada dalam penguasaan terlapor. Reza menilai rangkaian kejadian yang disampaikan korban perlu ditangani secara serius karena mencakup berbagai bentuk pelanggaran.
Setelah melapor ke Bareskrim Mabes Polri, korban menjalani pemeriksaan medis dan visum di Rumah Sakit Polri untuk kepentingan penyelidikan. Langkah pemeriksaan itu menjadi bagian dari proses pembuktian dan penelusuran peristiwa yang dilaporkan.
Ono Surono, melalui sikapnya, menempatkan penanganan perkara ini pada kerangka transparansi dan profesionalitas. Ia berharap kepolisian menindaklanjuti laporan korban dengan prosedur yang akuntabel sekaligus memastikan korban tetap mendapatkan perlindungan.
Baginya, kejelasan proses hukum menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang utuh tentang penanganan kasus. Ono juga ingin agar seluruh tahapan berjalan adil dan berkeadilan, sehingga akuntabilitas pelaku dapat diukur berdasarkan hasil penyidikan.
Dengan adanya permintaan pengusutan tuntas dari Ono Surono, perhatian kini diarahkan pada langkah kepolisian dalam menelusuri rangkaian dugaan penyekapan, penganiayaan, ancaman, kekerasan seksual, hingga luka bakar yang dialami korban. Ke depan, hasil penyelidikan diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus memastikan hak-hak korban dihormati.












