Hukum & Kriminal

Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Selundupan 652 iPhone Bekas dari Malaysia senilai Rp 4,095 miliar

×

Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Selundupan 652 iPhone Bekas dari Malaysia senilai Rp 4,095 miliar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Modus Tinggalkan Barang Terbongkar, 652 iPhone Selundupan Senilai Rp 4 Miliar Disita Bea Cukai Bengkalis

jurnalistik.co.id – Bea Cukai Bengkalis, Riau, menggagalkan upaya penyelundupan ratusan perangkat telepon seluler bekas dari Malaysia. Dalam operasi pengawasan di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja Bengkalis, petugas mengamankan 652 unit iPhone berbagai jenis.

Kasus ini berawal dari temuan petugas di area kedatangan, yang kemudian berlanjut ke proses pemeriksaan lanjutan di ruang verifikasi menggunakan mesin sinar-X. Berdasarkan hasil pemeriksaan, nilai barang sitaan ditetapkan mencapai Rp 4.095.873.798.

Selain menyita perangkat, tindakan pengawasan tersebut disebut turut mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 950.242.721 dari sektor bea masuk dan pajak. Bea Cukai menilai, perangkat-perangkat itu masuk tanpa mengikuti prosedur kepabeanan resmi.

Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal saat kapal penumpang MV Oceanna 5 tiba dari Muar, Malaysia, pada Sabtu (27/6). Seluruh perangkat diduga dimasukkan ke wilayah Indonesia tanpa melalui mekanisme bea cukai yang semestinya.

Novryansyah menyatakan, “Semua perangkat tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur bea cukai resmi untuk menghindari kewajiban membayar bea masuk dan pajak.” Pernyataan itu disampaikan di Bengkalis pada Jumat (3/7/2026), seperti yang dikutip dari Antara.

Dalam pengawasan di area kedatangan, petugas menemukan sebuah troli yang membawa enam kotak besar terbungkus plastik hitam. Barang-barang itu ditinggalkan tanpa adanya pemilik yang mengakui kepemilikan di lokasi.

Petugas kemudian menunggu di area sterilisasi untuk memastikan apakah ada pihak penumpang yang akan mengambil barang tersebut. Namun, hingga seluruh penumpang meninggalkan pelabuhan, tidak ada pihak yang bertanggung jawab atau mengklaim kotak-kotak tersebut.

Dengan disaksikan oleh awak kapal MV Oceanna 5, petugas membawa kotak-kotak tersebut ke ruang pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan menggunakan mesin sinar-X untuk pengecekan lebih lanjut terhadap isi di dalam kemasan.

Hasil pemindaian menunjukkan adanya tumpukan perangkat elektronik di dalam kotak. Setelah prosedur pemeriksaan dilakukan dengan pembukaan, petugas menemukan ratusan unit iPhone bekas yang diduga akan diedarkan secara ilegal.

Novryansyah menyebutkan proses temuan itu melalui keterangannya, “Ketika pembungkus plastik hitam itu disobek, petugas menemukan ratusan unit iPhone bekas yang siap didistribusikan.” Pernyataan ini menegaskan bahwa barang yang disita berada dalam kondisi yang siap untuk peredaran.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, total iPhone bekas yang diamankan mencapai 652 unit dengan beberapa tipe berbeda. Nilai keseluruhan barang, menurut keterangan Novryansyah, mencapai Rp 4.095.873.798.

Dalam penelusuran lebih lanjut, Bea Cukai mengarah pada dugaan modus yang digunakan pelaku. Petugas menilai pelaku mencoba menghindari pemeriksaan langsung dengan cara meninggalkan barang di area pelabuhan.

Dengan tidak adanya pihak yang mengakui kepemilikan, pelaku diduga berharap perangkat dapat diambil kembali di luar area pengawasan. Cara tersebut, menurut dugaan sementara, membuat proses pemeriksaan formal kepabeanan tidak dapat dilakukan pada saat barang berada di bawah pengamatan petugas.

Sejumlah perangkat itu diduga masuk tanpa mengikuti prosedur resmi kepabeanan. Tujuannya disebut untuk menghindari kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak yang seharusnya dikenakan terhadap barang impor.

Bea Cukai Bengkalis menyatakan seluruh barang bukti telah diamankan untuk kebutuhan penyelidikan lanjutan. Pihak berwenang tengah mendalami kasus ini guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas upaya penyelundupan tersebut.

Novryansyah juga menegaskan komitmen untuk memperketat pengawasan di pintu masuk wilayah Indonesia. Penguatan pengawasan diprioritaskan pada pelabuhan internasional yang menjadi jalur strategis keluar-masuk barang.

Bea Cukai Bengkalis menilai, kronologi temuan berangkat dari pemeriksaan di area kedatangan hingga berlanjut ke tahapan verifikasi yang lebih mendalam. Proses itu melibatkan pengecekan menggunakan mesin sinar-X setelah kemasan dibuka, guna memastikan isi yang sebelumnya hanya terlihat sebagai barang dalam beberapa kotak besar. Tahap sterilisasi juga dilakukan untuk memberi kesempatan kepada penumpang agar bertanggung jawab atas barang yang ditemukan, namun tidak ada klaim kepemilikan hingga pelabuhan ditinggalkan.

Dalam laporan tersebut, petugas kemudian mengungkap adanya ratusan perangkat elektronik dalam kotak-kotak yang sebelumnya terbungkus plastik hitam. Temuan akhir menyebut iPhone bekas dari berbagai tipe dengan jumlah 652 unit, serta menetapkan nilai barang sitaan sebesar Rp 4.095.873.798. Dari sisi dampak, Bea Cukai menyatakan tindakan pengawasan ini diharapkan menutup potensi kerugian negara yang diperkirakan berasal dari bea masuk dan pajak, yang nilainya disebut mencapai Rp 950.242.721.