jurnalistik.co.id – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh mencatat adanya lonjakan jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang meminta dipulangkan dari Kamboja. Dalam periode Januari hingga Juni 2026, tercatat 12.019 WNI yang merupakan mantan pekerja jaringan penipuan daring atau online scam.
Angka ini bertambah dibandingkan data sebelumnya yang disampaikan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Heni Hamidah pada Rabu, 1 Juli 2026, yaitu 11.986 WNI. Dengan demikian, dalam pembaruan terbaru terdapat kenaikan 33 WNI yang mengajukan fasilitasi kepulangan.
Melalui catatan yang dikutip dari situs Kementerian Luar Negeri, KBRI menyatakan bahwa sebanyak 12.019 WNI telah melapor sekaligus mengajukan fasilitasi proses kepulangan ke Indonesia. Pernyataan tersebut juga menegaskan bahwa jumlah ini melonjak tajam dibandingkan capaian tahun 2025.
Dalam perbandingan dengan tahun sebelumnya, Kementerian Luar Negeri menyebut bahwa angka sepanjang 2025 mencapai 5.088 WNI. Angka 12.019 WNI pada Januari–Juni 2026 disebut melampaui dua kali lipat jumlah kasus sepanjang tahun 2025.
Menurut keterangan yang sama, mayoritas WNI yang melapor tidak memiliki paspor. Mereka juga menghadapi denda terkait overstay dengan nilai yang disebut cukup besar, sehingga proses pemulangan tidak hanya menunggu persetujuan administrasi, tetapi juga memerlukan penanganan atas kendala dokumen dan kewajiban biaya.
Hingga 30 Juni 2026, KBRI Phnom Penh menyebut telah memfasilitasi kepulangan 5.487 WNI. Sementara itu, pihak KBRI juga menerbitkan 4.368 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan tersebut.
Pemerintah Kamboja, dalam upaya mendukung proses repatriasi, disebut turut memberikan kebijakan penghapusan denda overstay kepada 5.950 WNI. Kebijakan ini dimaksudkan agar langkah kepulangan dapat berjalan lebih lancar tanpa terhambat kewajiban pembayaran yang sebelumnya menjadi persoalan utama.
Berita Terkait
- Identitas Bripda Novandri yang Hilang Usai Operasi Narkoba Terungkap, Ditemukan Meninggal di Sungai Katingan
- Penyerangan Pekerja Perusahaan Sawit di Riau: Anggota DPRD Dilaporkan, Polisi Siapkan Penetapan Tersangka
- Kejari Jayawijaya Tetapkan Tersangka Berinisial TMM dalam Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Kantor Bupati, Kerugian Negara Rp 7,3 Miliar
Penghapusan denda, namun masih ada yang belum kembali
Dalam pertemuan antara KBRI Phnom Penh dan otoritas Imigrasi Kamboja pada 16 Juni 2026, pihak Kamboja mendesak para WNI yang telah memperoleh penghapusan denda untuk segera kembali ke Indonesia. Dorongan ini muncul karena ditemukan kondisi di lapangan bahwa sebagian WNI sudah dibebaskan dari denda, tetapi tetap berada di Kamboja.
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa penghapusan denda saja belum otomatis mendorong semua pihak untuk segera memulai proses kepulangan. KBRI menempatkan langkah lanjutan sebagai bagian dari upaya memastikan WNI yang telah memenuhi syarat administrasi dapat menuntaskan proses kepulangan.
Dari sisi penanganan, jumlah yang melapor dan mengajukan fasilitasi juga memperlihatkan besarnya kebutuhan koordinasi antarpihak. KBRI harus memastikan kelengkapan administrasi perjalanan, sementara otoritas terkait di Kamboja berperan dalam kebijakan imigrasi dan dukungan terhadap mekanisme pemulangan.
Dengan perkembangan angka yang terus bertambah dari 11.986 menjadi 12.019 WNI, perhatian terhadap proses fasilitasi kepulangan menjadi semakin penting. Kenaikan ini menggambarkan bahwa masih ada aliran WNI yang menyampaikan permohonan repatriasi di tengah berlangsungnya penanganan atas kasus online scam dan pelanggaran status tinggal.
Upaya kepulangan juga memerlukan pembagian langkah yang jelas antara kebutuhan dokumen, penyelesaian kewajiban overstay, dan pelaksanaan kepulangan itu sendiri. Hingga akhir Juni 2026, KBRI telah menyebutkan capaian kepulangan 5.487 WNI serta penerbitan ribuan SPLP sebagai dasar kelengkapan perjalanan.
Meski demikian, pertemuan 16 Juni 2026 mempertegas adanya pekerjaan lanjutan di tahap berikutnya. KBRI menekankan bahwa kebijakan penghapusan denda yang diberikan harus diikuti oleh komitmen untuk segera kembali, agar proses repatriasi dapat selesai secara bertahap dan menyeluruh.












