Hukum & Kriminal

Kejari Jayawijaya Tetapkan Tersangka Berinisial TMM dalam Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Kantor Bupati, Kerugian Negara Rp 7,3 Miliar

×

Kejari Jayawijaya Tetapkan Tersangka Berinisial TMM dalam Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Kantor Bupati, Kerugian Negara Rp 7,3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Kejari Jayawijaya Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Bupati, Negara Rugi Rp 7,3 Miliar

jurnalistik.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya menetapkan satu tersangka berinisial TMM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan jalan lingkar Kantor Bupati Jayawijaya pada tahun anggaran 2023.

Penetapan tersebut dilakukan di Wamena pada Kamis, 2 Juli 2026. Dalam perkara ini, nilai kontrak proyek disebut mencapai Rp 8,2 miliar.

Dasar penetapan tersangka

Kepala Kejari Jayawijaya, Sunandar Pramono, menyampaikan bahwa proses perkara berangkat dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang melibatkan saksi maupun ahli serta pengumpulan dokumen. Setelah itu, penyidik menentukan bahwa alat bukti yang diperoleh sudah cukup.

Sunandar menjelaskan, “Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 235 ayat (1) KUHAP melalui pemeriksaan saksi, saksi ahli, serta pengumpulan dokumen selama proses penyidikan,” kata Sunandar di Wamena, Kamis (2/7/2026).

Kerugian negara dan perhitungan

Dalam pendalaman perkara, disebutkan bahwa proyek berdampak pada kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 7,3 miliar.

Perhitungan tersebut dilakukan dengan memperhitungkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh). Nilainya disebut hampir mendekati total nilai proyek, sehingga menguatkan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan.

Temuan terkait pelaksanaan proyek

Penyidikan mengungkap bahwa pembangunan jalan lingkar tersebut tidak dikerjakan sesuai ketentuan kontrak pada tahun anggaran 2023. Pekerjaan justru baru dilakukan pada Juni 2024.

Menurut penjelasan yang disampaikan, keterlambatan itu muncul setelah adanya temuan dalam audit rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua. BPK sebelumnya telah memberikan rekomendasi agar anggaran yang sudah dicairkan dikembalikan, namun rekomendasi tersebut tidak dijalankan oleh pihak terkait.

Sunandar menuturkan adanya persetujuan dalam pencairan anggaran dengan dasar kontrak. “Atas dasar itu, tersangka TMM selaku PA dan PPK menyetujui pencairan anggaran bersama almarhum BLR selaku anggota kelompok kerja serta pelaksana pekerjaan menggunakan CV Runi Jaya sebagaimana tercantum dalam kontrak,” katanya.

Peran tersangka dalam perkara

TMM disebut memiliki peran strategis karena berposisi sebagai pengguna anggaran (PA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK). Dengan kewenangan itu, TMM diduga terlibat dalam keputusan terkait pengelolaan serta pencairan anggaran proyek.

Dalam konstruksi perkara, persetujuan pencairan anggaran diduga diberikan meskipun proyek belum dijalankan sesuai ketentuan yang tercantum dalam kontrak. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang memperkuat dugaan terjadinya tindak pidana korupsi.

Pasal yang disangkakan

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jayawijaya, Sarah EC Bukorsyom, menyatakan tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18 terkait pengembalian kerugian negara.

Selain itu, penyidik juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sarah menegaskan, “Penetapan tersangka ini merupakan wujud komitmen Kejari Jayawijaya dalam memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan berkeadilan sekaligus melindungi keuangan negara.”

Dengan penetapan ini, proses hukum terhadap tersangka diharapkan terus berjalan untuk menguji seluruh rangkaian peristiwa dalam proyek pembangunan jalan lingkar tersebut, termasuk keterkaitan antara kewenangan dalam pengelolaan anggaran dan kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan kontrak.

Dalam konstruksi perkara, pihak kejaksaan menilai rangkaian pemeriksaan yang dilakukan sebelum penetapan tersangka menjadi bagian penting untuk memastikan adanya keterkaitan antara kinerja proyek dan pengelolaan anggaran. Penentuan dilakukan setelah penyidik menyimpulkan bukti yang terkumpul dinilai telah memenuhi syarat penanganan perkara.

Persoalan yang disorot dalam perkara ini juga berkaitan dengan kesesuaian pelaksanaan kegiatan terhadap ketentuan dalam kontrak proyek pembangunan jalan lingkar pada tahun anggaran 2023. Temuan audit yang kemudian mendorong rekomendasi pengembalian anggaran memperkuat dugaan adanya penyimpangan, termasuk saat proses pencairan berjalan dengan dasar kontrak.