Hukum & Kriminal

Polda Jateng Ungkap Salep Ganja Berasal Thailand, Tersangka Klaim untuk Obat Kulit

×

Polda Jateng Ungkap Salep Ganja Berasal Thailand, Tersangka Klaim untuk Obat Kulit

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Polda Jateng Bongkar Peredaran Salep Ganja Thailand, Tersangka Berdalih untuk Obat Kulit

jurnalistik.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah membongkar peredaran salep berbahan ganja yang dikirim dari Thailand. Seorang pria berinisial M (34), warga Tegal, ditangkap dan polisi menyita dua tube salep ganja sebagai barang bukti.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Bea Cukai terkait adanya paket kiriman mencurigakan yang diduga berisi produk turunan narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah hingga petugas berhasil mengamankan penerima paket.

Dalam proses penangkapan, polisi menyebut salep ganja tersebut datang melalui jalur pengiriman dari luar negeri, tepatnya dari Thailand. M kemudian dijadikan tersangka dalam perkara yang ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.

Kasus ini juga diposisikan sebagai temuan awal di lingkungan kepolisian daerah setempat. Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yos Guntur, mengatakan, bahwa salep berbahan ganja ini merupakan kasus pertama yang ditangani oleh Polda Jawa Tengah.

Kombes Pol Yos Guntur menegaskan, “Pertama kali ya. Baru pertama kali diungkap untuk Polda Jateng,” ucapnya pada Kamis (2/7/2026). Pernyataan itu disampaikan setelah pengungkapan modus yang melibatkan produk berbasis ganja berbentuk salep.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku menggunakan salep berbahan ganja tersebut untuk mengatasi penyakit kulit yang dideritanya. Namun, polisi menyampaikan bahwa pengakuan tersebut tidak menghapus unsur pidana, karena ganja beserta produk turunannya tetap dilarang untuk beredar di Indonesia.

Polisi juga menjelaskan bahwa tersangka memperoleh produk tersebut melalui pemesanan daring. Salep ganja itu, menurut keterangan penyidik, dipesan dari Thailand melalui jaringan pasar gelap di negara tersebut dengan menggunakan alamat palsu.

Pihak kepolisian menyampaikan detail cara pemesanan tersebut melalui keterangan Kombes Pol Yos Guntur. Ia mengatakan, “Pemesannya melalui pengiriman dari Thailand, dari black market atau pasar gelap di sana. Tersangka memesan secara online dengan harga sekitar Rp 700.000,” katanya.

Uraian tersebut menunjukkan bahwa upaya tersangka tidak hanya mengandalkan pengiriman dari luar negeri, tetapi juga melibatkan mekanisme pemesanan yang dilakukan melalui jaringan nonresmi. Penggunaan alamat palsu ikut disebut sebagai bagian dari cara tersangka menjalankan perbuatannya.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan tersangka dikenai jeratan hukum berdasarkan ketentuan pidana terkait narkotika. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, tersangka juga dikenai pasal lain yang tercantum dalam surat perkara. Penetapan tersebut tertuang pada Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan penangkapan terhadap M dan penyitaan dua tube salep ganja, Polda Jawa Tengah menempatkan pengungkapan ini sebagai peringatan bahwa produk turunan narkotika dalam bentuk apa pun tetap termasuk kategori yang dilarang. Polisi menekankan bahwa alasan penggunaan pribadi yang dikemukakan tersangka tidak mengubah status larangan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka kemudian diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian karena bentuk barang yang diperdagangkan bukan berupa narkotika konvensional, melainkan produk salep berbahan ganja yang berasal dari Thailand.

Dalam keterangan yang disampaikan, penyidik menegaskan bahwa keberadaan salep berbahan ganja tidak dipandang sebagai perkara biasa, melainkan bagian dari upaya peredaran produk turunan narkotika. Karena barang bukti yang diamankan berupa salep, polisi menggarisbawahi bahwa larangan untuk mengedarkan ganja beserta turunannya tetap berlaku.

Polisi juga menempatkan proses pengungkapan ini sebagai rangkaian tindak lanjut informasi awal hingga penanganan penerima paket. Setelah menerima arahan dari Bea Cukai terkait paket kiriman mencurigakan, petugas bergerak untuk mengamankan tersangka yang kemudian dipastikan terlibat dalam pemesanan produk dari luar negeri.

Untuk memperjelas konstruksi perkaranya, penyidik menyebut adanya keterkaitan antara cara transaksi yang dilakukan secara daring dengan tujuan pengiriman dari Thailand. Meski tersangka menyampaikan alasan penggunaan untuk keluhan kulit, pihak berwenang menilai pengakuan tersebut tidak menghapus dasar pemidanaan, sehingga ia tetap dijerat pasal-pasal dalam ketentuan narkotika dan KUHP.