Politik & Parlemen

Surat Megawati Bernomor 1275/IN/DPP/VII/2026: PDI-P Sebagai Partai Penyeimbang

×

Surat Megawati Bernomor 1275/IN/DPP/VII/2026: PDI-P Sebagai Partai Penyeimbang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Isi Surat Lengkap Megawati Terkait Posisi PDI-P Sebagai Partai Penyeimbang

jurnalistik.co.id – Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, menerbitkan surat bernomor 1275/IN/DPP/VII/2026 yang memuat penjelasan posisi partainya dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Dalam surat yang ditandatangani Megawati pada 1 Juli 2026, PDI-P menempatkan dirinya sebagai partai penyeimbang.

Megawati menegaskan bahwa penempatan itu lahir dari cara pandang terhadap demokrasi Indonesia dalam sistem presidensial, termasuk bagaimana fungsi pengawasan dan koreksi seharusnya bekerja.

Ia mengingatkan bahwa dalam sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia, tidak dikenal istilah oposisi dan koalisi sebagai kategori ketatanegaraan yang diatur oleh konstitusi.

Menurut Megawati, demokrasi Indonesia tidak bergerak sebagai demokrasi blok-blokan kekuasaan. Demokrasi, ia tekankan, bertumpu pada kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi.

Megawati juga mengingatkan agar demokrasi tidak diarahkan pada pemusatan kekuasaan yang melemahkan mekanisme pengawasan dan koreksi.

Baginya, demokrasi yang sehat justru membutuhkan keseimbangan kekuasaan sekaligus penghormatan terhadap supremasi konstitusi, disertai keberanian moral untuk menyampaikan kritik dan koreksi demi keselamatan bangsa dan negara.

Ia menambahkan, tanpa adanya kekuatan penyeimbang, demokrasi akan kehilangan daya korektifnya. Dari situ, ia memandang potensi kekuasaan untuk menjauh dari kepentingan rakyat dapat meningkat.

Dalam surat tersebut, Megawati menjelaskan bahwa dalam perspektif konstitusi dan ketatanegaraan Indonesia, “oposisi” tidak dipahami sebagai institusi negara seperti yang lazim dalam sistem parlementer.

Ia merujuk Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

Megawati menegaskan Presiden dipilih langsung oleh rakyat, dan masa jabatannya ditentukan oleh konstitusi. Karena itu, keberlangsungan pemerintahan Presiden tidak ditentukan oleh dukungan mayoritas di DPR, dan Presiden tidak dapat dijatuhkan semata karena kehilangan dukungan politik di parlemen, kecuali melalui mekanisme pemakzulan (impeachment) sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Perbedaan itu, lanjutnya, berbeda dengan sistem parlementer, di mana pemerintah dibentuk oleh partai atau koalisi mayoritas di parlemen dan harus terus mempertahankan kepercayaan parlemen.

Megawati menegaskan bahwa UUD 1945 maupun peraturan perundang-undangan tidak mengenal status hukum “partai oposisi” atau “oposisi resmi”. Konstitusi, menurutnya, justru mengatur pembagian kekuasaan (separation of powers) serta mekanisme saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances).

Ia menyoroti Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 yang menyebut seluruh anggota DPR tanpa membedakan asal partai politiknya menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Dengan ketentuan itu, Megawati menyatakan seluruh anggota legislatif yang berasal dari PDI Perjuangan memiliki kewajiban konstitusional yang sama untuk melaksanakan fungsi pengawasan.

Ia menegaskan fungsi pengawasan bukanlah hak eksklusif pihak yang disebut oposisi, melainkan amanat konstitusi yang melekat pada seluruh lembaga perwakilan rakyat.

Megawati menegaskan sikap tersebut bukan pandangan baru dalam sejarah politik PDI Perjuangan. Baginya, penempatan PDI-P sebagai penyeimbang memiliki akar historis yang panjang dalam perjalanan partai dan kepemimpinan dirinya.

Ia menuturkan pada 3 November 1996, saat dinamika politik nasional pada masa Orde Baru menempatkan dirinya dan Partai Demokrasi Indonesia sebagai simbol perlawanan terhadap praktik-praktik kekuasaan yang otoriter dan tidak demokratis, ia menolak disebut sebagai “pemimpin oposisi”.

Dalam surat itu, Megawati menyatakan perjuangan yang dilakukan bukan untuk membangun politik oposisi sebagaimana dikenal dalam sistem parlementer. Ia menyampaikan bahwa perjuangan tersebut dimaksudkan untuk memperjuangkan tegaknya demokrasi, supremasi konstitusi, kedaulatan rakyat, serta hak-hak politik warga negara.

Penolakan tersebut, menurut Megawati, berangkat dari keyakinan bahwa politik Indonesia tidak mengenal pembelahan permanen antara pemerintah dan oposisi. Ia memandang yang dibutuhkan oleh demokrasi Indonesia adalah adanya kekuatan-kekuatan politik yang memikul tanggung jawab bersama.

Ia menambahkan, tanggung jawab bersama itu mencakup menjaga kehidupan konstitusional, mengawal jalannya pemerintahan, dan memastikan kekuasaan negara tetap dijalankan untuk kepentingan rakyat.