jurnalistik.co.id – Jakarta—Sidang pengujian formil Undang-Undang Polri di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyinggung dugaan intimidasi dalam proses pembentukan aturan tersebut. Dalam persidangan, Hakim MK Suhartoyo meminta pemohon menghadirkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Permohonan itu diajukan dengan nomor perkara Nomor 251/PUU-XXIV/2026, yang mendalilkan adanya praktik intimidasi pada pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri (UU Polri). Pemohon menilai proses tersebut cacat secara formil.
Salah satu pemohon, Ketua Senat Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Muhammad Ezra Suhaeri, disebut mengalami tindakan yang menurut pemohon berpotensi mengancam kebebasan berpendapat. Ezra bersama rekan-rekannya mengaitkan pengalaman tersebut dengan rangkaian acara pada momentum Hari Pendidikan Nasional 2026.
Kuasa hukum pemohon, Hijri Ruzbihan Baqli, menyampaikan bahwa klaim intimidasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari dalil yang diajukan dalam persidangan. Ia menyatakan, “Pemohon II (Ezra) bersama rekan-rekannya itu mengalami tindakan pengamanan yang menurut pemohon II dilakukan adanya melanggar hak yang mengancam kebebasan berpendapat,” kata Hijri Ruzbihan Baqli, kuasa hukum pemohon, dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Rangkaian peristiwa yang disebut pemohon
Dalam uraian permohonan, Ezra bersama dua rekannya berangkat menuju kawasan DPR RI. Saat tiba di sekitar Lapangan Tembak Senayan, pemohon mengaku dihentikan oleh petugas yang berpakaian sipil.
Ezra dan rekan-rekannya kemudian dimintai keterangan mengenai tujuan kedatangan. Setelah mahasiswa memutuskan meninggalkan lokasi, Ezra justru diminta masuk ke sebuah bus.
Menurut Hijri, tindakan lanjutan itu dilakukan tanpa penjelasan yang dapat dipahami oleh pemohon. Ia menyebut, “Tanpa ada penjelasan yang memahami mengenai dasar tindakan tersebut, pemohon II kemudian dibawa menuju Polda Metro Jaya,” kata Hijri.
Berita Terkait
Hijri menambahkan, dalam proses selanjutnya Ezra bersama pihak lain ditempatkan di sebuah ruangan untuk dimintai keterangan. Di fase ini, kuasa hukum menyampaikan bahwa ada ancaman yang dialami pemohon.
“Sebelum sampai di ruangan pemohon dua sempat diancam oleh beberapa polisi yang mengatakan jika pemohon dua tidak jujur maka akan dipukuli,” kata dia. Selain itu, telepon genggam Ezra disebut turut diperiksa, baik galeri foto maupun akun media sosial Ezra.
Atas pengalaman tersebut, para pemohon menilai terjadi pelanggaran terhadap hak privasi. Hijri menegaskan penilaiannya di persidangan, “Hal seperti ini yang akhirnya mengakibatkan dari pemohon dua itu kita menganggap bahwa hak privasi itu dilanggar oleh pihak kepolisian,” ujar dia.
Menanggapi dalil tersebut, Suhartoyo meminta pemohon membuktikan secara nyata kerugian konstitusional yang dikaitkan dengan peristiwa intimidasi. Ia menekankan bahwa seluruh peristiwa yang menjadi dasar penilaian harus didukung bukti yang memadai.
Dalam pertimbangannya, Suhartoyo mengingatkan kebutuhan pembuktian yang dapat diuji. “Kalau memang ada buktinya, nanti disertakan, ya. Kalau hanya narasi seperti ini, bagaimana kami bisa mempercayainya?” kata Suhartoyo, Selasa.
Dalam keterangan yang disampaikan pemohon, rangkaian tersebut digambarkan sebagai proses yang berjalan berlapis sejak saat Ezra bersama rekan-rekannya berada di lokasi. Setelah kendaraan mereka dihentikan oleh petugas berpakaian sipil, pemohon menyebut bahwa mereka kemudian diarahkan pada langkah pemeriksaan tujuan kedatangan, sebelum akhirnya harus mengikuti arahan untuk menaiki bus. Menurut uraian kuasa hukum, tahapan berikutnya berlangsung tanpa penjelasan yang memadai bagi Ezra mengenai dasar tindakan, sehingga pemohon menilai peristiwa tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi berpotensi menekan kebebasan berpendapat.
Pemohon juga menegaskan bahwa pemeriksaan lanjutan tidak berhenti pada proses tanya-jawab, melainkan berlanjut pada situasi yang diwarnai ancaman. Dalam penjelasan Hijri, beberapa polisi disebut menyampaikan intimidasi dengan menyertakan konsekuensi jika Ezra tidak bersikap “jujur” sebagaimana yang dimaksud pihak terkait. Pada bagian lain, Ezra disebut mengalami pemeriksaan atas telepon genggamnya, termasuk peninjauan galeri foto dan akun media sosial. Dari sudut pandang pemohon, rangkaian pengamanan dan pemeriksaan tersebut dinilai menyentuh aspek privasi, serta memperkuat dugaan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat ikut terdampak.
Seiring masuknya pembacaan dalil, hakim MK Suhartoyo kembali menekankan perlunya pembuktian yang bisa diuji. Suhartoyo tidak hanya meminta pemohon menegaskan keterkaitan peristiwa yang dialami dengan dugaan cacat formil dalam pembentukan aturan, tetapi juga meminta agar kerugian konstitusional yang dikaitkan dengan tindakan intimidasi dapat ditunjukkan melalui bukti yang layak. Dalam sidang, pertanyaan hakim pada intinya mengarah pada kemampuan pihak terkait untuk menilai narasi pemohon berdasarkan data dan dokumen yang konkret, sehingga permohonan tidak semata-mata bertumpu pada uraian tanpa verifikasi yang memadai.












