jurnalistik.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya peran negara untuk memastikan perlindungan hukum bagi konsumen. Dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Perlindungan Konsumen, hakim konstitusi Saldi Isra menyoroti adanya ketimpangan posisi antara produsen dan konsumen.
Saldi menyampaikan pandangannya dalam persidangan pada Selasa (7/7/2026). Ia menyatakan bahwa negara tidak boleh membiarkan hubungan produsen dan konsumen berjalan tanpa perlindungan yang memadai.
Dalam sidang tersebut, MK membahas perkara Nomor 86/PUU-XXIV/2026, 110/PUU-XXIV/2026, dan 123/PUU-XXIV/2026. Sidang juga beragenda mendengarkan keterangan ahli Presiden, Profesor Johannes Gunawan.
Saldi menegaskan prinsip bahwa perlindungan konsumen harus menjadi bagian dari fungsi negara. Ia menekankan hal tersebut melalui kalimat, “Negara harus memberikan proteksi terhadap kekuasaan yang dimiliki oleh para produsen itu terhadap konsumen ,” yang ia sampaikan dalam forum persidangan.
Menurut Saldi, jika kondisi ketimpangan itu dibiarkan, hukum kehilangan salah satu fungsi utamanya sebagai instrumen rekayasa sosial. Ia menilai permohonan para pemohon yang meminta MK menafsirkan norma agar perlindungan konsumen semakin kuat merupakan upaya untuk memperkuat fungsi hukum tersebut.
Hakim konstitusi itu juga menyoroti persoalan informasi yang diterima konsumen. Ia menilai, terutama bagi generasi muda, ketersediaan informasi terkait isi produk belum cukup untuk mencegah konsumen terjebak pada hal-hal yang tidak dipahami.
Saldi menggarisbawahi bahwa lemahnya informasi dapat membuat konsumen rentan menjadi korban. “Karena kan sekarang banyak sekali konsumen terutama sama generasi baru, anak-anak, yang jadi korban karena informasi yang diberikan itu tidak cukup untuk mengetahui ini ingredient satu produk itu apa sih sesungguhnya,” kata Saldi dalam persidangan.
Saldi berpendapat, persoalan tersebut berkaitan dengan kebutuhan konsumen untuk memahami kandungan produk sebelum mengambil keputusan. Dengan demikian, perlindungan tidak berhenti pada pengaturan di atas kertas, tetapi juga menyangkut efektivitas informasi yang sampai kepada masyarakat.
Berita Terkait
Negara dinilai sudah melindungi lewat Pasal 18
Menanggapi pandangan tersebut, ahli dari pihak Presiden, Profesor Johannes Gunawan, berpandangan bahwa negara sejatinya telah memberikan perlindungan yang memadai. Johannes menyampaikan penilaian itu saat menjelaskan dasar pengaturan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Ia menyatakan, “Apakah negara sudah melindungi dan sudah merekayasa sedemikian rupa sehingga konsumen itu terlindungi? Jawabannya iya,”. Johannes menilai perlindungan konsumen telah diatur melalui ketentuan yang secara spesifik melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan.
Johannes menjelaskan, Pasal 18 mengatur larangan klausula baku. Ia juga menyebut adanya tata cara penyajian yang harus dipenuhi serta sanksi yang dinyatakan batal demi hukum apabila ketentuan tersebut dilanggar.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa persoalan berikutnya terletak pada tahap penerapan. Johannes menilai bahwa penguatan yang dibutuhkan bukan hanya pada norma, melainkan pada implementasinya di lapangan.
Johannes menuturkan, “Kalau kita masuk pada tahap implementasi, mohon maaf, ini bukan tahap norma. Implementasinya ini yang masih menurut hemat saya masih perlu ditingkatkan,”. Dari pernyataan itu, ia menekankan pentingnya memperbaiki pelaksanaan aturan agar perlindungan konsumen benar-benar terasa.
Ia menambahkan bahwa pemerintah juga menyesuaikan regulasi dengan perkembangan transaksi digital. Penyesuaian tersebut disebut dilakukan melalui Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Dengan demikian, diskusi di persidangan mempertemukan dua penekanan: Saldi menekankan kebutuhan agar perlindungan hukum tidak hanya ada secara normatif, tetapi juga efektif menghadapi dominasi produsen dan keterbatasan informasi konsumen. Sementara Johannes menilai negara telah merancang perlindungan melalui Pasal 18, namun implementasinya masih perlu ditingkatkan agar tujuan perlindungan konsumen tercapai.












