jurnalistik.co.id – Pemerintah hingga saat ini masih membahas rencana kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pembicaraan mengenai skema tersebut belum masuk tahap yang lebih konkret.
Dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Kompleks Kementerian Keuangan pada Rabu (5/8/2026), Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah belum mendalami rencana kenaikan gaji yang dimaksud. Pernyataan itu kemudian dikutip pada Sabtu (15/8/2026).
Purbaya menyebut belum ada agenda pembahasan yang spesifik terkait kenaikan gaji. “Gaji ASN belum ada pembicaraan, masih didiskusikan,” kata dia dalam kesempatan tersebut.
Menurut Purbaya, posisi yang masih “didiskusikan” mencerminkan bahwa arah kebijakan tersebut belum diturunkan menjadi pembahasan yang lebih mendetail. Dengan kata lain, pemerintah masih menempatkan rencana kenaikan gaji sebagai proses diskusi, bukan keputusan yang sudah dijalankan.
Rujukan dokumen dan cakupan yang disebut sebelumnya
Di luar pernyataan dalam konferensi pers tersebut, rencana kenaikan gaji untuk ASN juga pernah muncul melalui aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Dalam lampiran Perpres itu, tertulis adanya “Peningkatan kesejahteraan ASN melalui penaikkan gaji yang meliputi kepada guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara”. Rincian ini menunjukkan adanya cakupan yang tidak terbatas pada satu jenis jabatan atau bidang layanan tertentu.
Purbaya juga menyinggung bahwa rencana kenaikan gaji bagi ASN, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), sempat hadir lewat payung kebijakan tersebut. Penyebutan Polri dan TNI memperjelas bahwa pembahasan sebelumnya telah menyentuh unsur yang lebih luas di lingkungan ASN.
Berita Terkait
Masih didiskusikan untuk tahap berikutnya
Meski rujukan cakupan tersebut pernah termuat dalam aturan tahun 2025, Purbaya menekankan bahwa pada pembahasan yang berjalan saat ini pemerintah belum melakukan pembahasan secara mendalam terkait rencana kenaikan gaji. Penekanan ini membuat jarak antara penyebutan dalam dokumen pemutakhiran RKP dan status pembahasan yang sedang berjalan.
Dengan demikian, pemerintah membiarkan isu kenaikan gaji berada pada tahap diskusi sebelum beralih ke tahapan yang lebih operasional. Pernyataan Purbaya—“Gaji ASN belum ada pembicaraan, masih didiskusikan”—menjadi indikator utama bahwa belum ada pembahasan yang dianggap sudah “dibicarakan” secara penuh.
Dari sisi konteks, penyampaian tersebut disampaikan saat pemerintah mempresentasikan Nota Keuangan dan RAPBN 2027. Namun, sampai keterangan itu diberikan, fokus pemerintah masih pada proses penajaman materi, termasuk bagaimana posisi rencana kenaikan gaji akan dibawa ke tahap pembahasan selanjutnya.
Intinya, pemerintah saat ini tetap menempatkan kenaikan gaji ASN sebagai agenda yang belum masuk pembahasan mendalam. Purbaya menegaskan bahwa rencana tersebut masih berada dalam tahap didiskusikan, sembari merujuk pada pernahnya isu serupa tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP 2025 beserta lampiran yang menyebut “penaikkan gaji” untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Pernyataan Purbaya juga memperlihatkan adanya jarak antara dokumen perencanaan yang sudah memuat rencana peningkatan kesejahteraan dan cara pemerintah menyikapi isu itu di forum pembahasan anggaran. Pemerintah masih menempatkannya sebagai bahan yang akan diolah lebih lanjut.
Dalam penjelasan yang disampaikan saat membahas Nota Keuangan dan RAPBN 2027, penekanan yang muncul bukan pada kepastian skema, melainkan pada status proses. Pemerintah memberi sinyal bahwa arah kebijakan masih dalam tahap diskusi, sehingga rincian pembahasan belum dapat dipaparkan.
Sementara itu, rujukan yang pernah muncul melalui Peraturan Presiden terkait pemutakhiran RKP 2025 memperlihatkan cakupan yang luas, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta unsur TNI/Polri dan pejabat negara. Namun, substansi tersebut tetap dipisahkan dari kondisi pembahasan terbaru yang belum masuk ke tahap lebih operasional.












