jurnalistik.co.id – Proses pemindahan seluruh aset dan barang milik PT Indobuildco di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, yang semula dijadwalkan pada hari ini, Sabtu (20/6/2026), diundur hingga Senin (22/6/2026).
Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Kharis Sucipto menjelaskan, pengunduran tersebut dilakukan karena masih ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan selama proses pengepakan barang.
Menurut Kharis, proses yang berjalan saat ini masih berfokus pada persiapan packing di masing-masing ruangan karena ada persoalan teknis yang harus ditangani lebih dulu.
Kharis menyebutkan, “Sampai saat ini mover masih melakukan persiapan packing di masing-masing ruangan sebab terdapat beberapa hal teknis yang harus diperhatikan, seperti keterbatasan lift, dan lain-lain,” jelas dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (20/6/2026).
Ia menambahkan, kebutuhan waktu untuk penyelesaian persiapan tersebut membuat jadwal pengangkutan dan pemindahan aset PT Indobuildco perlu diundur.
“Dengan adanya kebutuhan waktu ini, sejauh ini infonya mover akan melakukan pengangkutan Senin (22/6/2026) sore,” jelas Kharis.
Inventarisasi dan pemindahan ke gudang
Sebelumnya diberitakan, seluruh aset dan barang milik PT Indobuildco akan diinventarisasi dan dipindahkan ke dua gudang di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pasca proses eksekusi pengosongan secara paksa terhadap kompleks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, resmi dilakukan pada Kamis (18/6/2026).
Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Akhyar Parmika, mengatakan bahwa seluruh barang milik PT Indobuildco yang berada di dalam seluruh bangunan akan diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks GBK.
Akhyar menjelaskan mekanisme lanjutan setelah penyerahan, “Selanjutnya untuk dikeluarkan oleh Pemohon Eksekusi dari dalam bangunan-bangunan tersebut, diangkut untuk dipindahkan serta disimpan pada tempat yang telah disediakan untuk itu, yaitu berupa gudang-gudang,” kata Akhyar saat membacakan Berita Acara Eksekusi di lobi Hotel Sultan, Kamis.
Gudang pertama yang menjadi tempat penyimpanan aset berada di Kompleks Pergudangan Cikarang, Blok CF Nomor 2, Desa Pasirranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Adapun gudang kedua berada di Kawasan Industri MM2100, Jalan Selayar 2, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Estimasi pendataan dan tenggat pengambilan
Kuasa Hukum Kemensetneg dan PPKGBK, Chandra M. Hamzah, memastikan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim khusus yang didampingi oleh juru sita pengadilan untuk mengamankan proses inventarisasi aset apartemen maupun hotel.
Chandra menyatakan, “Apa pun yang terjadi dengan eksekusi secara paksa maka barang-barang itu harus ditanggung oleh Termohon Eksekusi. Tetapi kita akan menjaga barang-barang itu, menyimpannya dengan baik, kita atur, kita inventaris,” ungkap Chandra.
Melihat banyaknya barang yang harus dipindahkan dan didata, Chandra memperkirakan proses pendataan serta pengosongan barang membutuhkan waktu hingga satu bulan.
Ia menilai, “Hitungan-hitungan kita perkiraannya adalah satu bulan mudah-mudahan selesai pendataan karena banyak sekali kan barang-barangnya,” ucap Chandra.
Selain proses pemindahan dan pendataan, PN Jakarta Pusat juga memberikan tenggat waktu bagi PT Indobuildco untuk mengambil kembali barang-barang miliknya dalam jangka waktu enam bulan sejak dipindahkan.
Jika pihak Indobuildco tidak juga mengambil asetnya dari gudang penyimpanan, PPKGBK akan melaporkan hal tersebut kepada PN Jakarta Pusat untuk mengambil keputusan.
Chandra menjelaskan konsekuensi waktu pengambilan tersebut dengan menyampaikan, “Kalau mereka ambil dalam 6 bulan, mangga (silakan). Kalau mereka enggak ambil dalam enam bulan kita lapor ke PN Jakarta Pusat, ini mau diapakan? Karena sewa gudang yang membayar adalah negara. PPKGBK yang bayar, ya negara yang rugi,” tutur Chandra.












