Hukum & Kriminal

Hotel Sultan Stop Operasi di GBK: Nasib Tamu yang Sudah Booking Kamar

×

Hotel Sultan Stop Operasi di GBK: Nasib Tamu yang Sudah Booking Kamar

Sebarkan artikel ini
Hotel Sultan Setop Operasi, Bagaimana Nasib Tamu yang Sudah Booking Kamar? News 18 Juni 2026
Ilustrasi: Hotel Sultan Setop Operasi, Bagaimana Nasib Tamu yang Sudah Booking Kamar?

jurnalistik.co.id – Hotel Sultan yang berada di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, tidak lagi beroperasi setelah dieksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/6/2026). Usai proses berlangsung, area hotel tampak lengang tanpa petugas maupun pengunjung.

Dalam pantauan di lokasi pada Kamis sore, karyawan yang sebelumnya berada di area eksekusi kemudian meninggalkan lokasi setelah terjadi kericuhan saat proses pengosongan. Kondisi ini membuat aktivitas hotel berhenti, termasuk di bagian yang sebelumnya menjadi pusat layanan tamu.

Para tamu yang masih menginap pada hari pelaksanaan eksekusi juga diminta untuk segera keluar seiring dilakukannya pengosongan secara menyeluruh. Area resepsionis dan lobi yang biasanya digunakan untuk menerima tamu kini kosong dan tidak menunjukkan aktivitas operasional.

Kondisi serupa terlihat di seluruh bagian hotel. Lorong, kamar, restoran, taman, serta fasilitas seperti kolam renang dan pusat kebugaran tidak lagi beroperasi tanpa kehadiran orang.

Setelah pengosongan selesai, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan inventarisasi serta memindahkan barang-barang hotel ke kawasan pergudangan di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Pemindahan ini dilakukan setelah pengosongan, sebagai bagian dari rangkaian penanganan pascaproses eksekusi.

Imbauan bagi pemesan kamar dan apartemen

Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) melalui Direktur Utama Rakhmadi Afif Kusumo mengimbau masyarakat yang telah memesan kamar atau membayar apartemen agar segera melapor ke posko yang disediakan di kawasan GBK. Imbauan tersebut disampaikan Rakhmadi saat memberikan keterangan pers di lobi hotel pada Kamis.

“Kalau yang dalam waktu dekat misalnya besok atau hari ini atau minggu besok, silakan langsung datang ada di posko kami, ada Crisis Center,” ujar Rakhmadi. Ia menyebut, sejumlah pemesan kamar telah melapor dan kemudian difasilitasi untuk berpindah ke penginapan lain di sekitar kawasan Senayan.

Meski difasilitasi untuk berpindah ke tempat penginapan pengganti, PPKGBK menegaskan bahwa tidak ada ganti rugi atau kompensasi atas biaya penginapan pengganti tersebut. Penegasan itu disampaikan Rakhmadi dalam keterangan pers.

“Tidak (dapat kompensasi), mereka memang karena booking sendiri dan mereka juga membayar sendiri juga (pesanan hotelnya),” jelasnya. Rakhmadi juga menyampaikan bahwa untuk pemesanan kamar dalam jangka waktu lebih lama, pihaknya belum dapat memastikan skema penggantian.

Fokus penguasaan bangunan dan inventarisasi aset

Saat ini, Rakhmadi menyatakan PPKGBK masih berkonsentrasi pada proses penguasaan bangunan dan inventarisasi aset. Ia menjelaskan bahwa langkah berikutnya terkait pengelolaan barang-barang yang ada di lokasi pascapengosongan.

“Secara putusan hukum kita sudah menguasainya dan sekarang yang paling utama ialah memastikan inventarisir barang-barang tersebut kita pindahkan dengan baik dan benar, kita jaga dahulu,” kata Rakhmadi. Dengan demikian, posko yang disediakan di kawasan GBK menjadi rujukan awal bagi pemesan yang membutuhkan bantuan lanjutan sesuai arahan PPKGBK.

Rakhmadi juga menekankan bahwa posko dan Crisis Center di kawasan GBK disiapkan sebagai titik layanan awal untuk membantu pemesan melakukan penyesuaian rencana menginap. Para pemesan diarahkan datang langsung, sehingga informasi kebutuhan mereka dapat dicatat dan diteruskan sesuai arahan yang berlaku di lokasi.

Dalam komunikasi tersebut, PPKGBK menyampaikan bahwa fasilitas operasional hotel berhenti total setelah rangkaian pengosongan, sehingga arus layanan tamu yang biasanya berlangsung di area resepsionis dan lobi tidak lagi berjalan. Kondisi yang sama juga terlihat pada layanan di sejumlah area lain, termasuk restoran, taman, serta fasilitas pendukung seperti kolam renang dan pusat kebugaran.

Terhadap proses lanjutan, PPKGBK menyatakan fokus utama berada pada penguasaan bangunan serta ketertiban inventarisasi aset. Setelah barang-barang hotel dipindahkan ke kawasan pergudangan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, langkah pengelolaan berikutnya dipusatkan pada memastikan pemindahan berlangsung dengan baik serta menjaga barang-barang tersebut agar tetap terlindungi dan terdata sesuai kebutuhan penanganan pascaproses eksekusi.