jurnalistik.co.id – Setelah eksekusi pengosongan dilakukan pada Kamis (18/6/2026), operasional penerimaan tamu di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, dihentikan. Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK), Chandra Hamzah, menyampaikan bahwa pemindahan barang akan berlangsung mulai Jumat (19/6/2026).
Chandra memastikan tidak ada lagi kegiatan operasional penerimaan tamu di Hotel Sultan setelah eksekusi pemerintah rampung pada hari yang sama. Ia menjelaskan, meski operasional telah berhenti, proses pemindahan masih harus dikerjakan ke tempat penyimpanan yang telah disiapkan.
Menurut Chandra, pemindahan barang milik PT Indobuildco akan dimulai pada Jumat (19/6/2026). “Besok memindah-mindahkan barang. Sampai sebulan. Kita berharap lebih cepat (selesai) lebih bagus,” ujar Chandra di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis.
Chandra juga menyinggung keterlibatan karyawan terkait pengeluaran barang. Ia menyebut karyawan hotel sudah tidak lagi bekerja, namun masih akan membantu proses pengeluaran barang dari dalam hotel.
Terkait status Hotel Sultan—apakah sudah resmi ditutup atau beralih kepemilikan—Chandra tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi. Ia menegaskan fokus pemerintah pada tahap awal adalah mengeluarkan barang-barang yang ada di lokasi.
Poin penting lain yang disampaikan Chandra adalah soal kepemilikan barang. Ia menyatakan barang-barang tersebut bukan merupakan milik Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), sehingga pemerintah mengarahkan proses pengeluaran terlebih dahulu pada barang yang bukan milik negara. “Nanti kita lihat, yang pasti kita keluarkan dulu barang-barang yang bukan merupakan milik negara ini,” tuturnya.
Eksekusi pengosongan lahan dan bangunan di Blok 15 GBK
Sebelumnya, eksekusi pengosongan lahan kompleks Hotel Sultan di Blok 15 GBK, Jakarta Pusat, telah rampung pada Kamis sore. Dalam pelaksanaan tersebut, dua bidang lahan dan sejumlah bangunan diambil alih oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Panitera PN Jakarta Pusat, Ahyar Parmika, menyebut objek eksekusi meliputi dua bidang tanah. “Dapat menguasai objek eksekusi berupa, bidang tanah eks HGB 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan bidang tanah eks HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi,” ujar Ahyar Parmika di halaman Hotel Sultan, Kamis sore.
Berdasarkan penjelasan tersebut, eksekusi juga mencakup 15 bangunan yang berdiri di atas dua bidang tanah. Bangunan-bangunan yang dieksekusi meliputi Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1, Apartemen Tower 6, Golden Ballroom, Kudus Hall, Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, Lapangan Tenis, Libra Garden, Fitness Center, dan Coffee Shop.
Setelah eksekusi, juru sita mengeluarkan seluruh orang dari dalam bangunan-bangunan tersebut. Selanjutnya, tim PN Jakarta Pusat melakukan inventarisasi serta pencatatan barang-barang milik PT Indobuildco yang berada di seluruh area kompleks.
Barang dipindahkan ke dua gudang di Bekasi
Proses berikutnya adalah pengeluaran, pengangkutan, dan pemindahan barang-barang tersebut ke lokasi penyimpanan yang telah disiapkan di dua titik gudang di Bekasi. Pengaturan ini menjadi bagian dari rangkaian pelaksanaan setelah pengambilalihan objek eksekusi selesai.
Gudang 1 berlokasi di Komplek Pergudangan Cikarang G-2C, Blok CF Nomor 2, Desa Pasirranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Adapun Gudang 2 berada di Kawasan Industri MM2100, Jalan Selayar 2, Blok I/5, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Selain penentuan lokasi, Ahyar juga menjelaskan adanya tenggang waktu bagi pihak termohon eksekusi untuk mengambil barang-barang yang ditempatkan di gudang. “Terhadap barang-barang yang ditempatkan di gudang tersebut, diberi kesempatan kepada termohon eksekusi untuk mengambil barang-barang tersebut dalam tenggang waktu selama enam bulan,” ujar Ahyar.
Ahyar menambahkan ketentuan perhitungan waktunya. “Terhitung sejak hari dan tanggal berita acara ini dibuatkan dan ditandatangani,” katanya.
Dengan demikian, setelah operasional penerimaan tamu berhenti pasca-eksekusi pada Kamis (18/6/2026), rangkaian pekerjaan beralih pada tahapan pemindahan barang milik PT Indobuildco. Proses tersebut dijadwalkan mulai Jumat (19/6/2026), dengan target penyelesaian selama sekitar sebulan dan upaya agar waktu pengerjaan dapat dipercepat.












