jurnalistik.co.id – Revisi Undang-undang Pemilu akan lebih efektif bila dilakukan setelah kontestasi selesai, bukan dikerjakan saat masalah-masalah pemilu masih “mengendap” dalam ingatan publik. Dengan logika itu, pembahasan idealnya dimulai pada awal tahun 2025 atau paling lambat memasuki pertengahan tahun sebelumnya agar political will para pihak tetap terjaga.
Harapannya jelas: regulasi baru bisa menjadi respons atas persoalan yang muncul pada pemilu sebelumnya. Namun, harapan tersebut tidak sepenuhnya terwujud ketika Pemilu 2024 tetap berjalan tanpa koreksi berarti terhadap kerangka hukum yang lebih dulu ada.
Pemerintahan Joko Widodo dan DPR pada periode terkait memilih tidak merevisi UU 7/2017 tentang Pemilu. Akibatnya, payung hukum untuk Pilpres dan Pileg 2024 menggunakan regulasi lama yang dinilai tidak responsif terhadap masalah-masalah yang pernah mencuat pada Pemilu 2019.
Dalam catatan publik, Pemilu 2019 meninggalkan dampak serius—bahkan “makan hampir 900 jiwa”—dan menjadi bukti bahwa hukum kepemiluan membutuhkan pembaruan yang benar-benar adaptif. Saat perubahan tak kunjung datang, persoalan pada pemilu berikutnya berisiko berulang dalam bentuk yang berbeda.
Di sisi lain, ada pula isu “mbalelo” terhadap putusan-putusan Mahkamah Konstitusi sepanjang 2017–2024. Publik menilai, ketika regulasi tidak diharmonisasikan, keputusan MK tidak cukup hanya menjadi pertimbangan yudisial, tetapi seharusnya tercermin dalam pembaruan undang-undang yang menyertainya.
Penilaian itu semakin kuat ketika Pemilu 2024 menampakkan ketegangan etik yang dipandang muncul dari rangkaian masalah di Mahkamah Konstitusi. Momen tersebut membuat pengawasan publik ikut meluas, terutama karena tafsir hukum yang lahir di MK kemudian berdampak langsung pada kontestasi politik.
Dalam konteks itulah, publik menyoroti penafsiran baru MK terkait syarat usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden. Tafsir tersebut kemudian memberi peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi, sehingga ia bisa melenggang ke panggung Pilpres 2024 tanpa harus memenuhi usia 40 tahun sebagaimana bunyi pasal yang diuji melalui judicial review.
Hakikatnya, judicial review itu muncul karena DPR dan pemerintah tidak melakukan revisi terhadap UU 7/2017. Dengan kata lain, ketika pembaruan legislatif tidak terjadi tepat waktu, jalan koreksi akhirnya bergeser ke ruang pengadilan konstitusi.
Fenomena ini dinilai tidak berdiri sendiri. Sejak UU 7/2017 terbit hingga 20 Oktober 2019—yakni setelah tahapan Pemilu serentak 2019 selesai—tercatat ada 52 perkara uji materi yang masuk ke MK. Dari jumlah itu, delapan perkara dikabulkan, sehingga memiliki implikasi bahwa DPR dan pemerintah semestinya melakukan harmonisasi terhadap UU 7/2017.
Berita Terkait
Angka tersebut disebut akan semakin melebar bila ditarik hingga 2024 dan 2025. Pola yang terjadi kemudian membentuk istilah “yudisialisasi politik”, yaitu ketika para pihak yang berkepentingan terhadap UU Pemilu mencari cara untuk mengubah regulasi melalui jalur yudisial di MK.
Secara prinsip, langkah tersebut dinilai sah. Akan tetapi, sahnya mekanisme tidak otomatis meniadakan persoalan kualitas legislasi. Penggunaan jalur yudisial yang berulang mencerminkan adanya problem adaptasi: DPR dan pemerintah dinilai tidak cukup cepat mengoreksi aturan agar sejalan dengan persoalan dan aspirasi publik yang berkembang.
Ambang batas dan ruang alternatif
Di samping ketidakterpaduan revisi, aturan ambang batas juga membentuk kondisi politik yang sulit untuk dilonggarkan. Dalam ketentuan yang disebut, batas pencalonan presiden dan wakil presiden sangat besar: 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Besarnya angka itu disebut membelenggu dan tidak memberi ruang bagi calon-calon alternatif. Publik masih mengingat kesulitan Partai Nasional Demokrat menghimpun kuota 20 persen untuk memajukan capres yang telah diumumkan jauh-jauh hari.
Ketika ruang kompetisi dibatasi sejak awal, proses revisi UU Pemilu menjadi semakin menentukan. Keputusan DPR periode 2024–2029 tidak hanya soal mengubah pasal demi pasal, melainkan soal apakah legislasi akan benar-benar belajar dari pengalaman Pemilu 2019 dan dinamika putusan MK pada periode 2017–2024.
Jika revisi dilakukan dengan logika momentum—yakni setelah pemilu selesai—diharapkan tidak hanya mengatasi kesenjangan regulasi, tetapi juga merawat kualitas pembentukan undang-undang agar tidak terus bergantung pada mekanisme uji materi. Dengan begitu, pembaruan aturan tidak berhenti sebagai reaksi, melainkan berubah menjadi antisipasi.
Namun, jika sikap yang muncul kembali mengarah pada status quo, konsekuensinya bisa serupa: masalah yang semestinya dijawab lewat revisi legislatif akan kembali dipetakan ke MK. Dan ketika itu terjadi, publik akan terus menilai ada pola “mbalelo” yang berulang—bukan dalam bentuk yang sama, tetapi dalam dampak politik yang tetap mengganggu.
Persoalan akhirnya sederhana tetapi krusial: apakah DPR akan bergerak keluar dari kebiasaan menunda, atau justru mempertahankan pola lama dengan konsekuensi yang sama bagi integritas dan kepastian hukum pemilu. Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan arah pembelajaran bangsa setelah Pemilu 2024, sekaligus menguji apakah koreksi dapat dilakukan tanpa harus menunggu “putusan berikutnya” di ruang konstitusi.












