jurnalistik.co.id – PT Pertamina (Persero) melalui Patra Niaga memberikan penjelasan terkait perbedaan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Perbincangan itu berangkat dari perbandingan harga yang dianggap tidak sejalan dengan kualitas mesin kendaraan yang biasanya dikaitkan dengan nilai RON.
Dalam salah satu unggahan di Instagram, warganet menampilkan struk pembelian BBM di salah satu SPBU Pertamina yang menunjukkan rincian harga asli Pertalite. Pada transaksi 11 Juni 2026, pada struk tertera bahwa pembeli hanya perlu membayar Rp 10.000 per liter dari harga asli Pertalite yang mencapai Rp 18.040 per liter.
Dari rincian tersebut, publik kemudian menilai bahwa terdapat selisih pembayaran sebesar Rp 8.040 di setiap liter Pertalite yang dianggap disubsidi oleh pemerintah. Angka itu mendorong pertanyaan lanjutan, karena harga asli Pertalite yang disebut sebesar Rp 18.040 per liter terlihat lebih mahal dibanding harga jual Pertamax yang disebut berada di kisaran Rp 16.250 per liter di wilayah Jabodetabek.
Di saat yang sama, warganet juga mengaitkan perbedaan tersebut dengan karakteristik kualitas BBM. Pertamax memiliki RON 92, sementara Pertalite disebut memiliki RON 90.
Terkait pertanyaan publik itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth M.V. Dumatubun memberikan klarifikasi mengenai perbedaan antara harga keekonomian dan harga jual BBM di SPBU. Ia menegaskan bahwa Pertalite merupakan jenis BBM subsidi yang harganya ditetapkan oleh pemerintah.
Roberth menyampaikan bahwa selisih antara harga keekonomian dan harga jual di SPBU ditanggung oleh pemerintah. “Program subsidi BBM adalah kewenangan dan ditentukan oleh pemerintah. Subsidi diberikan pada Pertalite, dan Pertamina sebagai operator patuh kepada kebijakan pemerintah,” ujar Roberth kepada Kompas.com pada Minggu (14/6/2026).
Menurut penjelasan tersebut, kebijakan subsidi membuat harga yang dibayar di SPBU pada kenyataannya tidak identik dengan harga keekonomian yang mencerminkan biaya atau nilai keekonomian BBM tersebut. Dengan begitu, harga yang terlihat lebih rendah di struk pembelian merupakan dampak dari skema subsidi yang diberikan pada Pertalite.
Roberth juga mengaitkan penjelasannya dengan posisi Pertamina sebagai pelaksana kebijakan. Dalam keterangannya, Pertamina menyatakan tetap menjalankan dan mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah sebagai pihak yang menentukan program subsidi.
Sementara itu, Roberth menjelaskan bahwa Pertamax berbeda statusnya karena merupakan BBM nonsubsidi. Harga jual Pertamax, menurutnya, semestinya mengikuti fluktuasi pasar karena tidak mendapatkan subsidi seperti BBM jenis Pertalite.
Selain membedakan status subsidi, Pertamina juga memaparkan pertimbangan dalam penetapan harga Pertamax. Roberth menyebut bahwa penetapan harga Pertamax merupakan keputusan yang mempertimbangkan berbagai aspek, terutama tren pergerakan harga minyak dunia.
Ia menambahkan bahwa penetapan harga tersebut juga telah dibahas bersama pemerintah. Penjelasan ini diletakkan dalam konteks perubahan harga minyak dunia yang sempat mengalami lonjakan, sehingga kebijakan harga harus mempertimbangkan arah pergerakan biaya tersebut.
Roberth menuturkan bahwa di tengah tren lonjakan harga minyak dunia, Pertamina sempat menahan harga Pertamax sejak 1 April 2026 di level Rp 12.300 per liter. Keputusan menahan harga ini merupakan hasil koordinasi Pertamina dengan pemerintah.
Dengan paparan itu, Pertamina menempatkan perbedaan harga yang dibahas publik dalam kerangka yang berbeda: pada Pertalite, terdapat komponen subsidi pemerintah yang menyebabkan harga yang dibayar konsumen lebih rendah daripada harga keekonomian. Pada Pertamax, harga bergerak mengikuti mekanisme nonsubsidi, sehingga nilainya tidak otomatis menjadi pembanding lurus dengan harga keekonomian Pertalite.
Penjelasan Pertamina juga mengarahkan perhatian pada cara membaca angka-angka yang muncul pada struk. Struk pembelian yang menunjukkan harga yang dibayar konsumen tidak dimaksudkan sebagai angka tunggal yang sepenuhnya mencerminkan harga keekonomian, karena terdapat dukungan subsidi yang menutup selisih tertentu untuk Pertalite.
Di sisi lain, angka harga Pertamax yang disebut berada pada kisaran Rp 16.250 per liter di Jabodetabek juga diletakkan dalam konteks nonsubsidi dan pertimbangan fluktuasi pasar, termasuk perubahan harga minyak dunia yang menjadi faktor penting dalam keputusan penetapan harga.
Pertamina, melalui Roberth, menegaskan bahwa perbedaan status antara Pertalite sebagai BBM subsidi dan Pertamax sebagai BBM nonsubsidi menjadi kunci untuk memahami mengapa perbandingan yang muncul di media sosial bisa terlihat menghasilkan pola yang tampak tidak sejalan. Klarifikasi ini sekaligus menjelaskan bahwa kewenangan program subsidi berada pada pemerintah, sementara Pertamina menjalankan kebijakan tersebut sebagai operator.
Melalui penjelasan tersebut, publik diharapkan memahami bahwa harga yang beredar dalam perbincangan sering merupakan gabungan dari beberapa komponen, tergantung jenis BBM yang dibandingkan. Dalam skema subsidi, harga yang dibayar di SPBU dapat berbeda dari harga keekonomian. Pada nonsubsidi, harga mengikuti mekanisme pasar dan dipengaruhi tren harga minyak dunia, serta dikoordinasikan dengan pemerintah dalam proses penetapannya.












