jurnalistik.co.id – Kasus penyembelihan tapir di Mesuji, Lampung, memperlihatkan benturan antara cara pandang yang tumbuh dari pengalaman sehari-hari masyarakat dengan aturan konservasi yang menjadi rujukan negara.
Di satu sisi, hukum memandang tindakan membunuh satwa dilindungi sebagai tindak pidana. Di sisi lain, bagi komunitas yang hidup berdampingan dengan hutan, perjumpaan dengan satwa liar sering dipahami melalui pola hidup yang sudah lama mengakar.
Dalam lingkungan seperti itu, tapir dapat dimaknai sebagai ancaman, tetapi juga bisa dipersepsikan sebagai sumber pangan yang dapat dimanfaatkan. Cara pandang semacam ini ikut mewarnai bagaimana peristiwa di lapangan akhirnya dipahami dan diperlakukan.
Ketika dua kerangka berpikir tersebut bertemu, konflik norma pun muncul. Konflik ini tidak berhenti pada soal “taat” atau “melanggar”, melainkan menyentuh bagaimana pengetahuan, nilai budaya, dan kondisi kehidupan membentuk tindakan kolektif.
Benturan dua sistem norma
Sosiolog dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rakhmat Hidayat, menjelaskan bahwa kasus penyembelihan tapir di Mesuji dapat dibaca sebagai benturan antara dua sistem norma yang hidup berdampingan.
Menurut Rakhmat, norma adat atau budaya lokal terbentuk dari pengalaman masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup selama bertahun-tahun. Dalam sistem ini, alam kerap dipahami sebagai sesuatu yang dapat dimanfaatkan secara langsung.
Namun, terdapat norma hukum negara dan konservasi modern yang bekerja dengan dasar pengetahuan ilmiah. Dari sudut pandang ini, spesies tertentu harus dilindungi karena memiliki fungsi ekologis, terutama ketika populasi satwa terancam dan keseimbangan ekosistem perlu dijaga.
Ketika norma-norma itu hadir dalam ruang yang sama, masyarakat bisa berada pada posisi dilematis. Rakhmat menggambarkan situasinya sebagai pilihan antara kebiasaan yang telah lama berjalan dan kepatuhan pada aturan negara yang mungkin belum sepenuhnya dipahami.
“Mereka dihadapkan pada pilihan antara mengikuti kebiasaan yang telah lama hidup di komunitas atau menaati aturan negara yang mungkin belum sepenuhnya dipahami atau diterima. Dalam pandangan saya, kasus-kasus konflik seperti ini sering terjadi di sekitar kawasan hutan ya atau habitat satwa liar,” kata Rakhmat kepada Kompas.com, Jumat (17/7/2026).
Perilaku sebagai hasil struktur sosial
Berita Terkait
Rakhmat juga menekankan bahwa konflik manusia dan satwa liar tidak bisa dipahami hanya sebagai urusan hukum semata. Dalam studi sosiologi lingkungan, perilaku masyarakat, termasuk cara menghadapi satwa liar, merupakan produk dari struktur sosial, pengetahuan, nilai budaya, dan kondisi ekonomi.
Keempat unsur tersebut saling bertaut dan membentuk perilaku kolektif. Artinya, respon masyarakat terhadap kejadian di alam tidak berdiri sendiri, melainkan lahir dari cara mereka menilai situasi berdasarkan apa yang mereka ketahui, apa yang mereka anggap bernilai, dan bagaimana kebutuhan hidup mereka berjalan.
Jika pengalaman di sekitar hutan menempatkan satwa pada posisi yang relevan bagi keseharian—misalnya sebagai ancaman atau sebagai bagian dari sumber daya—maka pengetahuan yang berkembang di komunitas akan ikut membentuk persepsi terhadap tindakan yang dianggap “wajar” pada situasi tertentu.
Sementara itu, norma konservasi modern dan hukum negara datang dengan logika perlindungan satwa yang menekankan kelangsungan populasi dan keseimbangan ekosistem. Di sini, tindakan yang sama dapat dinilai berbeda karena ukuran “yang penting” tidak sama: komunitas menimbang dari pengalaman hidup, sedangkan aturan negara menimbang dari kebutuhan perlindungan ekologis.
Perbedaan ukuran inilah yang membuat konflik norma kerap terlihat seperti dua arah yang sulit dipertemukan. Bukan karena masyarakat semata-mata menolak aturan, tetapi karena penafsiran atas situasi dan alasan untuk bertindak dibangun melalui landasan yang berbeda.
Implikasi dari konflik norma
Dalam konteks Mesuji, benturan itu tampak pada cara peristiwa akhirnya dimengerti. Persepsi bahwa tapir dapat menjadi ancaman maupun sumber pangan menyiratkan bahwa pengalaman lokal berperan besar dalam menentukan respons.
Pada saat yang sama, status tapir sebagai satwa dilindungi menempatkan tindakan membunuhnya ke dalam ranah hukum. Ketika keduanya tidak terhubung melalui pemahaman yang memadai, konflik norma menjadi semakin mudah terjadi.
Rakhmat mengisyaratkan bahwa konflik semacam ini “sering terjadi” di sekitar kawasan hutan dan habitat satwa liar. Pernyataan itu menunjukkan bahwa persoalan yang sama berpotensi berulang ketika ruang hidup masyarakat bersinggungan langsung dengan wilayah satwa.
Dengan begitu, pembacaan terhadap kasus penyembelihan tapir di Mesuji tidak cukup berhenti pada penegakan aturan. Konflik norma juga perlu dipahami sebagai hasil pertemuan dua sistem pengetahuan dan dua cara menilai makna dari kejadian yang sama.
Pada akhirnya, kasus ini memperlihatkan bahwa benturan antara adat dan hukum konservasi bukan hanya soal prosedur, melainkan soal bagaimana masyarakat membangun pengertian tentang alam, satwa, dan pilihan tindakan di lapangan. Dari sana, akan terlihat bahwa konflik manusia dan satwa liar adalah persoalan sosial yang kompleks, sekaligus membutuhkan pendekatan yang mampu menjembatani perbedaan cara pandang.












