jurnalistik.co.id – Polisi membongkar dugaan pencurian besi rel milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Berdasarkan hasil pengungkapan, besi rel yang hilang mencapai 1.540 meter dengan perkiraan kerugian Rp 1.463.000.000.
Kasus ini mencuat setelah petugas melakukan pengecekan jalur rel dan menemukan sebagian besi rel sudah tidak berada pada posisinya. Selanjutnya, laporan dari kejadian tersebut ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Way Kanan hingga akhirnya dua tersangka ditangkap.
Kapolres menyampaikan bahwa dua pelaku yang diduga terlibat adalah II dan RV. Keduanya merupakan warga Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
IPTU Riswanto, Kasatreskrim Polres Way Kanan, mengatakan kedua tersangka diamankan pada Rabu (15/7/2026) siang. Lokasi penangkapan berada di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Kampung Tanjung Raja Giham.
Menurut Riswanto, proses pengungkapan merupakan tindak lanjut dari empat laporan polisi yang diterima terkait hilangnya besi rel di wilayah tersebut. Setelah penyelidikan berjalan, petugas memperoleh informasi keberadaan para pelaku dan kemudian melakukan pengamanan tanpa perlawanan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim memperoleh informasi keberadaan kedua pelaku. Keduanya kemudian diamankan di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Kampung Tanjung Raja Giham, tanpa melakukan perlawanan,” kata Riswanto, Kamis (16/7/2026).
Pencurian berawal dari temuan saat inspeksi jalur rel oleh petugas PT KAI. Inspeksi dilakukan pada 26 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, ketika petugas melakukan pengecekan di segmen Km 169+100 hingga Km 170+000 di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu.
Dalam pengecekan itu, petugas mendapati sebagian besi rel telah hilang. Hasil pendataan menyebut rel yang dicuri memiliki panjang sekitar 1.540 meter.
Atas kejadian tersebut, PT KAI memperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 1.463.000.000. Kerugian itu dinilai sebanding dengan hilangnya panjang rel yang cukup signifikan di lokasi yang diperiksa.
Riswanto menuturkan, hilangnya besi rel sepanjang lebih dari satu kilometer kemudian dilaporkan ke kepolisian. Tim Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi siapa saja yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Berita Terkait
Lebih lanjut, rel yang dicuri merupakan rel yang berada di pinggir jalur kereta. Lokasi tersebut disebut berada pada area yang sebelumnya sudah mengalami penggantian dengan rel baru.
Barang bukti diamankan dari lokasi
Dalam pengungkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat pelaksanaan pencurian. Sejumlah barang bukti itu antara lain satu tabung gas elpiji 3 kilogram, selang las pemotong besi, kunci inggris, sarung tangan, serta meteran.
Pihak kepolisian juga menyita potongan besi rel yang masih berada di lokasi kejadian. Pengamanan barang bukti ini menjadi bagian dari upaya memperkuat fakta penyelidikan sebelum perkara diproses lebih lanjut.
Riswanto menjelaskan bahwa kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolres Way Kanan. Proses hukum terhadap keduanya kemudian dijalankan sesuai tahapan yang berlaku untuk tindak pidana yang disangkakan.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian tersebut. Selain itu, polisi akan menelusuri alur penjualan besi rel hasil curian agar rangkaian perkara dapat dituntaskan secara menyeluruh.
Disangkakan dengan pasal pencurian dengan pemberatan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal itu berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Dengan adanya penetapan tersangka dan pengamanan barang bukti, polisi menegaskan bahwa perkara ini tidak berhenti pada penangkapan. Penyelidikan lanjutan tetap dilakukan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang membantu proses pencurian maupun distribusi besi rel yang diambil.
Kasus pencurian rel seperti ini dinilai berdampak pada operasional serta kondisi infrastruktur perkeretaapian. Kepolisian berharap proses hukum yang berjalan dapat memberi efek jera sekaligus memperjelas rangkaian kejadian yang terjadi di wilayah Way Kanan.
Sementara itu, pihak PT KAI akan terus melakukan evaluasi terkait kondisi jalur dan peristiwa kehilangan rel di lokasi yang dimaksud. Dari sisi penyelidikan, polisi menjaga agar penanganan perkara berlangsung sesuai prosedur hingga seluruh informasi yang dibutuhkan dalam berkas perkara terpenuhi.












