jurnalistik.co.id – Kepala Sekolah SDN 33 Rawang, Kota Padang, Siptah Hayadi, membantah tuduhan perundungan yang dinyatakan keluarga sebagai penyebab kematian seorang siswi kelas 3. Penolakan itu disampaikan menyusul kabar bahwa peristiwa tersebut terjadi sebelum korban meninggal.
Siptah mengatakan pihaknya telah menelusuri informasi yang disampaikan keluarga dengan mengumpulkan keterangan dari siswa dalam satu kelas serta guru wali kelas. Ia menyebut hasil penelusuran sekolah tidak menemukan kejadian yang sama seperti yang diceritakan pihak keluarga.
“Kami sudah dengar dan kumpulkan informasinya dari pihak keluarga. Tapi setelah kami telusuri ternyata tidak seperti yang disampaikan oleh kerluarga,” ujar Siptah kepada Kompas.com, Senin (27/7/2026).
Menurut kepala sekolah, bila dugaan perundungan benar terjadi sebagaimana kronologi yang disampaikan keluarga, maka hal itu seharusnya tidak luput dari pengawasan guru di lingkungan sekolah. Ia menekankan bahwa titik yang disebut sebagai lokasi kejadian adalah area toilet siswa yang berdekatan dengan ruang kelas.
Siptah juga menyoroti pemisahan fasilitas toilet sebagai bagian dari pengawasan di sekolah. Ia menyampaikan bahwa toilet siswa laki-laki dan perempuan dipisahkan, sehingga tidak sesuai dengan asumsi adanya pelaku laki-laki yang mendekati korban di lokasi tersebut.
“Lagi pula jika pelakunya ada laki-laki, itu tidak mungkin. Pasalnya toilet siswa laki-laki dan perempuan di pisah,” tuturnya.
Selain mengandalkan pengawasan guru, sekolah juga memiliki sistem pemantauan melalui kamera pengawas (CCTV). Siptah menyebut terdapat enam titik kamera yang digunakan untuk memantau aktivitas siswa di lingkungan sekolah.
Dalam upaya pencegahan, kepala sekolah menyatakan wali kelas diarahkan untuk terus memantau perilaku siswa saat berada di sekolah. Ia juga menyebut sekolah menerapkan aturan agar siswa tidak keluar kelas secara bebas.
Berita Terkait
“Kami juga tidak memberikan izin pada siswa untuk keluar kelas lebih dari satu orang untuk langkah antisipasi,” ujarnya.
Siptah menegaskan pihak SDN 33 Rawang tidak memberikan ruang bagi terjadinya perundungan. Ia menilai dugaan yang muncul perlu dicermati, terutama karena sekolah tidak menemukan kesesuaian antara cerita keluarga dan hasil penelusuran yang dilakukan di sekolah.
Ia menambahkan, peristiwa ini merupakan kejadian pertama yang muncul di lingkungan SDN 33 Rawang. Karena itu, sekolah menyatakan bersedia membuka penjelasan apabila dibutuhkan kepolisian dalam proses pemeriksaan.
“Soalnya kami yakin bahwa ini tuduhan, jadi kami bisa menunjukan fakta sebenarnya,” tegas Siptah.
Dengan posisi tersebut, sekolah berharap proses penelusuran selanjutnya dapat berjalan berdasarkan bukti dan fakta yang terverifikasi. Pembantahan dari pihak kepala sekolah menjadi respons terhadap dugaan perundungan yang disebut keluarga terjadi sebelum siswi meninggal dunia.
Dalam keterangannya, pihak sekolah memandang narasi yang disampaikan keluarga perlu diuji dengan penelusuran yang dapat dipertanggungjawabkan. Kepala sekolah menegaskan sekolah merespons setelah informasi beredar, termasuk penegasan bahwa rangkaian kejadian tersebut disebut berlangsung sebelum korban dinyatakan meninggal.
Untuk memeriksa dugaan yang beredar, sekolah melakukan penghimpunan keterangan dari lingkungan yang paling dekat dengan peristiwa menurut versi keluarga. Sekolah mengaku telah meminta keterangan siswa satu kelas serta melibatkan guru wali kelas, kemudian mencocokkan isi informasi tersebut dengan hasil penelusuran di lingkungan sekolah.
Lebih lanjut, sekolah menilai ketidaksesuaian antara dugaan dan kondisi di sekolah menjadi poin penting. Lokasi yang disebut dalam kronologi keluarga dipaparkan berada di area toilet yang berdekatan dengan ruang kelas, dengan pengawasan yang dijalankan melalui prosedur internal. Sekolah juga menekankan bahwa terdapat pemantauan menggunakan CCTV pada beberapa titik, namun tidak diarahkan langsung ke toilet siswa, sehingga pengawasan di sekitar area tersebut bergantung pada penerapan aturan dan rutinitas pemantauan.
Sebagai langkah pencegahan, kepala sekolah menyebut wali kelas diarahkan agar terus memperhatikan perilaku siswa selama berada di lingkungan sekolah. Sekolah juga membatasi pergerakan siswa saat berada di dalam kelas, termasuk pengaturan agar siswa tidak keluar sendiri dan tetap berada dalam mekanisme pengawasan. Sekolah pun menyatakan ini merupakan kejadian pertama di SDN 33 Rawang, sehingga siap menjelaskan temuan dan fakta yang dimiliki apabila dibutuhkan dalam proses pemeriksaan pihak kepolisian.












