Hukum & Kriminal

Pilot Malaysia Ditangkap di Soetta Usai Bawa 70.114 Ekstasi dan 4 Gram Sabu, Pakai Botol Urine untuk Mengelabui

×

Pilot Malaysia Ditangkap di Soetta Usai Bawa 70.114 Ekstasi dan 4 Gram Sabu, Pakai Botol Urine untuk Mengelabui

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Pilot Malaysia Penyelundup 70.114 Ekstasi Bawa Botol Berisi Urine demi Kelabui Tes Narkoba

jurnalistik.co.id – Pilot maskapai Malaysia, MSO (39), ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, setelah kedapatan membawa 70.114 butir ekstasi dan 4 gram sabu. Dalam penangkapan tersebut, penyidik juga menemukan upaya yang diduga dirancang untuk mengelabui pemeriksaan narkoba.

Menurut Humas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Satria Yudhatama, MSO membawa satu botol kecil bekas pelembab bayi yang berisi urine. Ia menjelaskan, urine tersebut tidak mengandung zat narkotika, namun dibawa untuk mengantisipasi bila petugas melakukan tes urine selama pemeriksaan.

“Berdasarkan informasi dari unit pengawasan bahwa betul ditemukan botol berisi urine, antisipasi yang bersangkutan apabila dilakukan test urine,” kata Satria saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (1/8/2026).

Satria menambahkan, botol berisi urine itu belum pernah digunakan MSO saat dilakukan pengecekan setelah beberapa kali upaya penyelundupan. Ia menyebut MSO diketahui telah menjalankan aksi penyelundupan narkotika ke Indonesia sebanyak tiga kali, tetapi urine tersebut tidak sempat dipakai dalam rangkaian pemeriksaan.

“Belum digunakan waktu dicegah petugas. Botol urine diserahkan ke pihak Bareskrim untuk proses lebih lanjut,” ujar Satria.

Botol tersebut kemudian disita dan diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri yang menangani perkara. Setelah diketahui membawa narkoba, MSO juga dinyatakan positif mengonsumsi narkotika berdasarkan pemeriksaan.

Dalam proses pemeriksaan kadar urine, MSO dilaporkan positif menggunakan metamfetamin, MDMA, dan kokain. Penegasan hasil pemeriksaan itu turut disampaikan dalam penjelasan pejabat Bea Cukai pada tahap pengungkapan kasus.

Berawal dari kecurigaan intelijen

Penangkapan bermula dari kecurigaan atas barang yang dibawa pilot berinisial MSO. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan, petugas lebih dulu melakukan analisa intelijen sebelum akhirnya dilakukan pemeriksaan.

“Dari analisa intelijen terdapat kecurigaan terhadap barang yang dibawa oleh pilot yang bersangkutan, kemudian dilakukan pemeriksaan,” ujar Hengky dalam konferensi pers di KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten, Jumat (31/7/2026).

Hengky menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ditemukan 14 bungkus berisi pil ekstasi dengan total 70.114 butir serta satu paket sabu seberat 4 gram. Ia menyebut sabu diduga dibawa untuk dikonsumsi sendiri oleh tersangka, sedangkan puluhan ribu butir ekstasi diduga akan diedarkan di Indonesia.

Selanjutnya, Bea Cukai melakukan koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk penyidikan dan pengembangan kasus. Dari pemeriksaan yang dilakukan, MSO juga dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.

Awaludin Amin, Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menjelaskan temuan tersebut berkaitan dengan waktu kedatangan tersangka. “Pada saat datang sedang atau baru saja menerbangkan pesawat tersebut dari Kuala Lumpur menuju Indonesia. Dari hasil pemeriksaan tes urine ternyata positif memakai sabu, ineks, dan kokain,” kata dia.

Masih didalami kemungkinan jaringan

Setelah tahap pengungkapan, kasus kemudian ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Pihak kepolisian menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan narkotika internasional, termasuk menelusuri pihak lain yang diduga berperan dalam penyelundupan tersebut.

Dalam perkembangan perkara, MSO ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Petugas juga terus mengembangkan hasil pemeriksaan untuk memastikan pola pelaku dan kemungkinan adanya keterkaitan dengan pihak lain dalam rantai penyelundupan.

MSO sendiri ditangkap petugas saat tiba dari Kuala Lumpur pada Rabu (29/7/2026). Penangkapan ini kemudian menjadi perhatian setelah terungkap adanya botol berisi urine yang dibawa sebagai antisipasi pemeriksaan petugas, sementara barang utama yang disita terdiri dari 70.114 butir ekstasi dan 4 gram sabu.

Dengan adanya temuan tersebut, proses penegakan hukum diarahkan tidak hanya pada barang yang dibawa tersangka, tetapi juga pada langkah pengembangan penyidikan untuk menguji dugaan jaringan yang lebih luas, baik di tingkat operasional maupun kemungkinan keterlibatan aktor lain di luar tersangka.