jurnalistik.co.id – Kebebasan berekspresi kerap dipahami sebagai ruang bagi warga untuk menyampaikan pandangan, gagasan, dan sikap di ruang publik. Dalam kerangka hukum hak asasi manusia, kebebasan ini tidak muncul dari kemurahan negara, melainkan melekat pada martabat manusia.
Karena itu, negara memikul kewajiban untuk menghormati sekaligus melindungi hak tersebut. Bukan berarti kebebasan berada tanpa batas, tetapi pembatasannya tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
Secara prinsip, pembatasan terhadap kebebasan berekspresi mensyaratkan alasan yang kuat dan dapat diuji. Dalam logika negara hukum, setiap intervensi terhadap hak sipil harus memiliki pijakan normatif yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di titik inilah pembatasan perlu ditopang oleh tiga fondasi. Pertama, adanya aturan hukum yang tegas—bukan ketiadaan dasar atau tafsir yang longgar. Kedua, pembatasan harus diarahkan pada tujuan yang sah. Ketiga, pembatasan harus diterapkan secara proporsional, artinya langkah yang diambil sebanding dengan kebutuhan yang hendak dicapai.
Pendekatan tersebut sejalan dengan Pasal 19 ayat (3) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Ketentuan ini memang mengakui perlindungan terhadap nama baik seseorang sebagai salah satu alasan pembatasan kebebasan berekspresi.
Namun, pengakuan alasan pembatasan tidak lantas mengubah watak dasar kebebasan berekspresi sebagai hak yang perlu dijaga keberlangsungannya. Dengan kata lain, keberadaan alasan hukum tidak otomatis membuat setiap pembatasan menjadi sah; yang menentukan adalah bagaimana pembatasan itu dirancang dan dijalankan.
Dalam praktik, perdebatan publik sering kali berputar pada pertanyaan yang terlalu sempit: apakah ada dasar hukum untuk melakukan penangkapan. Fokus seperti ini mudah mengalihkan perhatian dari persoalan yang lebih menentukan, yakni bagaimana kewenangan tersebut digunakan dan sejauh mana ia memenuhi prinsip proporsionalitas.
Contoh yang mengemuka adalah kasus penangkapan admin akun The Kerupuk terkait unggahan meme. Perbincangan yang muncul memperlihatkan kecenderungan untuk menilai “ada atau tidaknya dasar” lebih dulu, sebelum menguji kualitas kebijakan penegakan hukumnya.
Berita Terkait
Jika ditempatkan dalam kerangka rule of law, evaluasi seharusnya bergeser: bukan hanya pada legalitas tindakan, melainkan juga pada kelayakannya. Negara hukum menuntut agar aparat menggunakan kewenangan secara bertanggung jawab, sesuai tujuan pembatasan, dan tidak berlebihan dibanding kebutuhan yang nyata.
Hukum pidana sendiri memiliki karakter yang berbeda dari instrumen lain. Ia bersifat koersif dan memberi konsekuensi langsung terhadap kebebasan seseorang. Karena penegakan pidana menyentuh kemerdekaan individu, penerapannya tidak bisa diposisikan sebagai respons otomatis.
Atas dasar itu, penggunaan hukum pidana perlu mempertimbangkan tingkat ancaman atau tingkat gangguan yang dihadapi. Pertimbangan semacam ini menjadi bagian penting agar penegakan hukum tidak berubah menjadi tindakan yang memperbesar dampak terhadap hak dibanding manfaat yang hendak dicapai.
Prinsip tersebut juga tercermin dalam hukum acara pidana serta perkembangan konsep proporsionalitas dalam negara demokratis. Artinya, ada cara berpikir yang mendorong penegak hukum untuk menimbang dampak, kebutuhan, dan kesesuaian langkah, bukan sekadar mendasarkan diri pada keberadaan norma.
Dalam konteks kebebasan berekspresi, kehati-hatian menjadi semakin penting. Meme, misalnya, dapat ditafsirkan beragam oleh publik, namun interpretasi yang beragam tidak serta-merta berarti tindakan pidana otomatis dapat dibenarkan tanpa pengujian yang ketat.
Pengujian yang ketat tersebut mencakup pertanyaan apakah tujuan yang ingin dicapai benar-benar selaras dengan pembatasan yang digunakan, dan apakah tingkat pembatasan yang diterapkan sebanding. Ketika pilihan hukum pidana menghasilkan pembatasan yang berat, semakin kuat pula kewajiban untuk menunjukkan bahwa langkah itu memang dibutuhkan.
Dengan demikian, diskusi publik semestinya tidak berhenti pada aspek formil “ada tidaknya dasar”. Perdebatan yang lebih produktif adalah menilai apakah penegakan hukum telah mengikuti tiga fondasi tadi: aturan hukum yang jelas, tujuan yang sah, dan penerapan yang proporsional.
Pada akhirnya, kebebasan berekspresi tetap harus dijaga, sekaligus ruang keselamatan nama baik dan hak pihak lain perlu dilindungi. Tantangannya terletak pada keseimbangan: perlindungan yang diberikan tidak boleh melahirkan pembatasan yang lebih luas daripada yang diperlukan.












