Hukum & Kriminal

Polresta Bogor Kota Ungkap 61 Kasus Narkoba, Sita 212.782 Butir OKT dan Sabu

×

Polresta Bogor Kota Ungkap 61 Kasus Narkoba, Sita 212.782 Butir OKT dan Sabu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Polresta Bogor Kota Ungkap 61 Kasus Narkoba, Sita 212.782 Butir Obat Keras hingga Sabu

jurnalistik.co.id – Polresta Bogor Kota mengungkap puluhan perkara narkotika sepanjang periode 1 Mei hingga 29 Juli 2026. Dalam pengungkapan itu, polisi menetapkan 68 orang tersangka dan menyita beragam barang bukti, mulai dari ganja, sabu, hingga obat keras tertentu (OKT).

Rilis pengungkapan disampaikan di Polresta Bogor Kota pada Rabu (29/7/2026). Wakil Kepala Polresta Bogor Kota AKBP Arie Trestiawan menjelaskan, seluruh kasus merupakan hasil kerja Satresnarkoba yang dilakukan selama rentang waktu tersebut.

“Satresnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 61 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 68 orang,” kata Arie kepada wartawan. Menurutnya, para tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan.

Rincian barang bukti

Dalam tahap pengungkapan, polisi menyita ganja seberat 328,82 gram. Selain itu, sabu yang berhasil diamankan mencapai 252,75 gram.

Kasus juga melibatkan tembakau sintetis yang jumlahnya 1.276,59 gram. Polisi turut menemukan biang sintetis sekitar 198 gram.

Untuk kategori OKT, aparat menyita 212.782 butir obat keras tertentu. Sementara itu, psikotropika yang ditemukan berjumlah 870 butir.

AKBP Arie menyatakan, pengungkapan ini berangkat dari penelusuran terhadap jaringan penyalahgunaan yang bekerja pada berbagai modus. Ia menekankan bahwa penindakan dilakukan dengan fokus pada upaya peredaran obat dan narkotika di wilayah Kota Bogor.

Kompol Ali Jupri selaku Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota menambahkan bahwa penyelidikan menemukan variasi cara para tersangka menjalankan peredaran. Menurut Ali, sebagian melakukan transaksi secara langsung, sementara lainnya memanfaatkan sistem daring.

“Jadi masih kita temukan adanya yang langsung dan kita lakukan penangkapan,” ujar Ali Jupri. Ia juga menjelaskan bahwa selain transaksi online, pengiriman barang bukti dilakukan lewat jasa ekspedisi.

Dari pengakuan para tersangka, barang-barang tersebut diperoleh dari wilayah Pramuka, Jakarta. Ali mengatakan, pihaknya menanyakan asal perolehan yang dijelaskan para tersangka masih berada di sekitar wilayah Pramuka.

Dua lokasi penyimpanan OKT

Dalam proses pengungkapan, kepolisian menemukan dua tempat penyimpanan OKT dalam jumlah besar. Lokasi pertama berada di Cimahpar dengan total sekitar 112.000 butir.

Lokasi kedua berada di Bogor Barat, dengan jumlah sekitar 51.455 butir OKT. Kepada wartawan, Ali menyampaikan bahwa penyimpanan dilakukan di tempat tinggal para pelaku.

“Dia menyimpan di rumahnya, kita tangkap di rumahnya disusun di kardus, ya dalam kardus mereka menyimpan, itu stok yang akan dijual,” kata Ali. Ia menggambarkan bahwa kardus digunakan sebagai wadah penyimpanan sebelum barang diedarkan.

Ali Jupri menambahkan, jumlah OKT yang diamankan diperkirakan telah mencegah peredaran yang lebih luas. Ia menyebut temuan itu diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 382.467 jiwa di wilayah Kota Bogor.

Dengan adanya penindakan tersebut, polisi berharap jaringan yang selama ini memanfaatkan jalur pengiriman dan transaksi daring dapat diputus. Investigasi tetap berlanjut untuk memastikan keterkaitan antar tersangka dan alur perolehan barang.

Penerapan pasal

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka terkait sabu dan ganja, polisi menjerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penerapan pasal itu dijunctokan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, khususnya Pasal 609 dan Pasal 610.

Dalam penegasan ancaman pidananya, polisi menyebut maksimal 20 tahun penjara untuk perkara sabu dan ganja. Sementara itu, tersangka penyalahgunaan OKT dikenai Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan.

Untuk kasus yang berkaitan dengan psikotropika, polisi menyebut tersangka dijerat Pasal 60 dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman pidananya paling lama lima tahun.

Arie Trestiawan dan Ali Jupri sama-sama menegaskan bahwa proses hukum berjalan mengikuti tahapan penyidikan. Dengan pengungkapan 61 kasus dan 68 tersangka tersebut, Polresta Bogor Kota menempatkan penindakan narkotika sebagai prioritas dalam pencegahan peredaran di tingkat lokal.