jurnalistik.co.id – Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama dua bulan terakhir dalam sebuah konferensi pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, pada Rabu (29/7/2026). Pemusnahan ini mencakup sabu, ekstasi, ganja, hingga cairan dalam cartridge yang terindikasi mengandung etomidate.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, menyampaikan bahwa dalam periode tersebut pihaknya membongkar 16 kasus peredaran narkotika dengan 24 tersangka. Ia menjelaskan seluruh barang bukti berasal dari jaringan narkotika internasional yang menjadikan Provinsi Riau sebagai salah satu pintu masuk sebelum didistribusikan ke wilayah lain di Indonesia.
“Para pelaku merupakan bagian dari jaringan internasional,” kata Putu saat memaparkan hasil penindakan.
Putu menyebut barang bukti yang disita meliputi 25,7 kilogram sabu, 57.115 butir ekstasi, 447,9 gram serbuk pecahan ekstasi, 345,3 gram ganja, serta 1.281 cartridge liquid yang mengandung etomidate. Ia menegaskan nilai keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp69,7 miliar.
Menurut Putu, setelah masuk ke Provinsi Riau, narkotika tersebut direncanakan untuk didistribusikan ke sejumlah daerah seperti Jakarta, Kalimantan Timur, Palu, dan beberapa wilayah lainnya.
Sinergi penindakan
Putu menguraikan keberhasilan pembongkaran jaringan tersebut merupakan hasil sinergi antara Ditresnarkoba Polda Riau, Bea Cukai, dan Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Ia menyampaikan, keterpaduan antarlembaga itu turut berperan dalam proses pengungkapan hingga penyitaan barang bukti.
Dalam kesempatan yang sama, Putu menegaskan dampak penindakan terhadap keselamatan masyarakat. “Hari ini, barang bukti narkotika yang kita sita, dimusnahkan. Dari penindakan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 996.375 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Cara pemusnahan
Berita Terkait
Barang bukti narkotika senilai Rp69,7 miliar tersebut dilenyapkan melalui dua metode, yakni direbus dan dibakar. Proses pemusnahan dilakukan terhadap seluruh item yang disebutkan dalam hasil pengungkapan, termasuk sabu, ekstasi beserta serbuk pecahannya, ganja, dan cartridge liquid yang mengandung etomidate.
Wakapolda Riau, Brigjen Hengky Haryadi, menyatakan bahwa perang terhadap narkotika akan terus dilakukan secara konsisten bersama para pemangku kepentingan. Ia menekankan pemberantasan tidak dapat berjalan jika hanya mengandalkan aparat penegak hukum.
Hengky menambahkan, “Peredaran narkotika adalah musuh bersama. Polisi dan instansi terkait tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat. Setiap kilogram narkotika yang berhasil disita bukan sekadar barang bukti, tetapi ribuan nyawa yang berhasil kita selamatkan,” katanya.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Baginya, dukungan warga menjadi bagian penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman barang haram tersebut.
Konferensi pers tersebut menyoroti bahwa hasil pengungkapan bukan hanya berhenti pada penangkapan, melainkan berujung pada proses pemusnahan barang bukti. Pemusnahan dilakukan untuk memastikan seluruh item yang diamankan tidak kembali dimanfaatkan di luar proses hukum.
Prawira menjelaskan bahwa jaringan yang dibongkar memiliki pola terintegrasi, dengan Provinsi Riau berperan sebagai salah satu jalur sebelum akhirnya disalurkan ke berbagai wilayah. Ia menegaskan peredaran itu kemudian diarahkan ke beberapa daerah, termasuk Jakarta, Kalimantan Timur, dan Palu, sesuai rencana distribusi yang terungkap.
Dalam pemaparannya, Direktur Reserse Narkoba juga merinci komponen yang ikut dilenyapkan, mulai dari sabu, berbagai bentuk ekstasi, hingga ganja. Selain itu, pihak kepolisian menyebut adanya cairan dalam cartridge yang terindikasi etomidate, yang ikut menjadi bagian dari pengamanan dan tindakan hukum pada kasus-kasus yang ditangani.
Ia menegaskan bahwa nilai total barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp69,7 miliar. Pemusnahan dilakukan melalui dua tahapan, yakni direbus dan dibakar, sehingga seluruh jenis bukti yang disebutkan dalam rilis tetap diproses sesuai metode yang ditetapkan dalam rangka penindakan.
Brigjen Hengky Haryadi menekankan, pemberantasan narkotika harus dipandang sebagai kerja kolektif. Polisi bersama instansi terkait membutuhkan peran masyarakat untuk menguatkan pengawasan di lingkungan sekitar, agar rantai peredaran dapat diputus sejak dini dan keselamatan warga tetap terjaga.












