jurnalistik.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, menjatuhkan vonis penjara kepada sembilan terdakwa kasus unjuk rasa yang ricuh pada 30 Agustus 2025 di Kota Serang. Putusan ini dibacakan pada Rabu (22/7/2026) dan menjadi penegasan atas tindak yang dinilai mengganggu ketertiban umum serta menimbulkan kerugian pada fasilitas publik.
Ketua Majelis Hakim Rendra menyampaikan bahwa para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam tindak pidana yang dinilai membahayakan keamanan masyarakat. Menurut pertimbangan majelis, perbuatan para terdakwa dikaitkan dengan risiko bahaya yang dapat menimpa orang maupun barang.
Dalam amar putusannya, Rendra menyebut perbuatan yang memenuhi unsur “turut serta melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.” Pernyataan tersebut dibacakan saat putusan dibacakan di Serang.
Rangkaian aksi pada 30 Agustus 2025 digambarkan menimbulkan situasi yang tidak tertib. Dampak yang muncul tidak hanya menyentuh aspek gangguan terhadap ketertiban, tetapi juga berhubungan dengan kerusakan fasilitas yang kemudian menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penjatuhan hukuman.
Vonis yang dijatuhkan bervariasi untuk masing-masing terdakwa, menyesuaikan peran dan tingkat keterlibatan dalam peristiwa tersebut. Dari sembilan terdakwa yang telah menerima putusan, mayoritas masih berstatus mahasiswa aktif, sebagaimana disampaikan dalam pertimbangan yang bersifat meringankan.
Untuk Muhammad Zaky Hafizh dan Wildan Mufti Magi, majelis menjatuhkan pidana empat bulan penjara. Sementara itu, tiga terdakwa lainnya—Alif Muhammad Rifda, Muhammad Zidan Purnama, dan Arif Maulana—masing-masing divonis tujuh bulan penjara.
Adapun Agil Riza Rahmawan menerima hukuman enam bulan 15 hari penjara. Lalu, Farid Hamdan Syakiron dihukum tujuh bulan 15 hari penjara, dengan pertimbangan yang merujuk pada keterlibatan dalam peristiwa saat unjuk rasa terjadi.
Chairul Rizal yang berprofesi sebagai mekanik bengkel divonis delapan bulan penjara. Sedangkan Muhammad Abdul Aziz, yang bekerja sebagai pengamen, dijatuhi pidana tujuh bulan penjara.
Berita Terkait
Dalam agenda pembacaan putusan, majelis juga menyebut bahwa tiga terdakwa lainnya belum menerima keputusan dan akan menjalani sidang pembacaan vonis pada jadwal berikutnya. Ketiga nama tersebut adalah Prianka Nugraha, Jaya Tama Sianturi, dan Josua Septian Sihombing.
Majelis hakim memaparkan adanya faktor yang memberatkan dan meringankan sebelum penetapan lama pidana. Pada sisi yang memberatkan, disebutkan kerusakan fasilitas publik berupa Pos Satuan Lalu Lintas Polresta Serang yang tidak dapat digunakan kembali akibat aksi tersebut.
Selain itu, majelis menilai dampak peristiwa terhadap keamanan dan ketertiban tidak bisa dipandang seolah berdiri sendiri. Kerusakan fasilitas publik menjadi konsekuensi nyata yang ditanggung akibat rangkaian tindakan dalam unjuk rasa yang berujung ricuh.
Di pihak lain, pertimbangan yang meringankan turut diuraikan saat putusan dibacakan. Majelis menyebut para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, dan sebagian besar masih berstatus mahasiswa aktif.
Rangkaian pertimbangan tersebut memperlihatkan bahwa majelis tidak hanya menilai akibat tindakan di lapangan, tetapi juga menimbang latar belakang serta sikap para terdakwa selama proses pemeriksaan perkara. Dengan pendekatan itu, hukuman yang dijatuhkan dibuat berbeda antar-terdakwa sesuai tingkat keterlibatan.
Usai pembacaan putusan, tim kuasa hukum para terdakwa menyampaikan bahwa mereka menerima keputusan yang telah dijatuhkan majelis hakim. Putusan ini kemudian menjadi bagian dari proses hukum terkait unjuk rasa yang sempat memicu kerusuhan di Kota Serang pada 30 Agustus 2025.
Dalam pertimbangan putusan, majelis juga menilai kaitan langsung antara tindakan para terdakwa dengan situasi yang timbul selama unjuk rasa berlangsung. Penilaian itu tercermin dari penekanan pada akibat yang membahayakan keamanan umum, sekaligus memperhatikan kondisi kerusakan yang kemudian dinilai nyata dan berdampak. Karena itu, vonis tidak hanya berfokus pada keterlibatan, melainkan juga pada tingkat risiko yang muncul akibat rangkaian perbuatan di lapangan.
Dengan adanya uraian mengenai hal yang memperberat maupun meringankan, tampak bahwa proses penetapan pidana dilakukan secara individual terhadap masing-masing terdakwa. Perbedaan lamanya hukuman memperlihatkan bahwa peran dan kontribusi dalam peristiwa turut dipertimbangkan, termasuk latar belakang yang disebut dalam persidangan. Di sisi lain, sikap selama pemeriksaan serta status sebagian besar terdakwa sebagai mahasiswa turut menjadi pertimbangan yang mendorong majelis menetapkan pidana pada rentang yang berbeda-beda.












