Hukum & Kriminal

Kejagung Rotasi 2 Pejabat Bidang Pidsus dalam Mutasi 29 Orang

×

Kejagung Rotasi 2 Pejabat Bidang Pidsus dalam Mutasi 29 Orang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Jaksa Agung Mutasi 29 Pejabat, 2 Orang dari Bidang Pidsus Dirotasi

jurnalistik.co.id – Kejaksaan Agung melakukan mutasi dan rotasi terhadap 29 pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia yang ditetapkan pada Rabu (22/7/2026).

Dalam kebijakan tersebut, ada dua pergeseran yang menjadi sorotan di lingkungan pidana khusus (pidsus). Pergantian pertama terjadi pada posisi Direktur Penyidikan Jampidsus, sedangkan pergantian kedua menyangkut Direktur Pengendalian Operasi Jampidsus.

Perubahan pada pimpinan pidsus

Di Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi yang sebelumnya menjabat jabatan tersebut dimutasi menjadi Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel). Posisi yang ditinggalkan kemudian diisi oleh Rinaldi Umar yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Operasi Jampidsus Muhammad Syarifuddin dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Jabatan Direktur Pengendalian Operasi Jampidsus kemudian diisi oleh Erich Folanda yang sebelumnya menjabat Wakajati Jawa Tengah.

Selain dua rotasi tersebut, keputusan Kejagung juga menetapkan pergeseran jabatan untuk puluhan pejabat lainnya. Berikut daftar 29 pejabat yang dimutasi: Sila Haholongan: Kajati Sulawesi Selatan menjadi Sekretaris Jamdatun. Muhammad Syarifuddin: Direktur Pengendalian Operasi Jampidsus menjadi Kajati Sulawesi Selatan. Erich Folanda: Wakajati Jawa Tengah menjadi Direktur Pengendalian Operasi Jampidsus. Waito Wongateleng: Wakajati NTB menjadi Wakajati Jawa Tengah. Dandeni Herdiana: Koordinator Jampidsus menjadi Wakajati NTB. I Gde Ngurah Sriada: Kajati DIY menjadi Inspektur III Jamwas. Sri Kuncoro: Kepala Biro Kepegawaian menjadi Kajati DIY. Arie Sudihar: Jaksa Ahli Utama menjadi Kepala Biro Kepegawaian. Supardi: Kajati Kalimantan Timur menjadi Sekretaris Badan Pemulihan Aset. Chatarina Muliana: Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan menjadi Kajati Kalimantan Timur. Yudi Triadi: Kajati Aceh menjadi Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan. Teuku Rahmatsyah: Wakajati Lampung menjadi Kajati Aceh. Tjakra Suyana Eka Putra: Wakajati Maluku Utara menjadi Wakajati Lampung. Tommy Kristanto: Koordinator Jamdatun menjadi Wakajati Maluku Utara. Tiyas Widiarto: Kajati Kalimantan Selatan menjadi Kepala Pusat Penyelesaian Aset. Sukarman Sumarinton: Inspektur Keuangan III Jamwas menjadi Kajati Kalimantan Selatan. Bernadeta Maria Erna Elastiyani: Kajati Banten menjadi Inspektur Keuangan III Jamwas. Herry Hermanus Horo: Direktur V Jamintel menjadi Kajati Banten. Bima Suprayoga: Wakajati Jambi menjadi Direktur V Jamintel. Mia Banulita: Koordinator Jampidum menjadi Wakajati Jambi. Danang Suryo Wibowo: Kajati Lampung menjadi Direktur II Jamintel. Taufan Zakaria: Wakajati Jawa Barat menjadi Kajati Lampung. Desy Meutia Firdaus: Wakajati DIY menjadi Wakajati Jawa Barat. Andi Suharlis: Koordinator Jampidsus menjadi Wakajati DIY. Jehezkiel Devy Sudarso: Kajati Kepulauan Riau menjadi Kepala Pusdiklat Teknis Fungsional Badiklat Kejaksaan RI. Transiswara Adhi: Direktur III Jamintel menjadi Kajati Kepulauan Riau. Syarief Sulaeman Nahdi: Direktur Penyidikan Jampidsus menjadi Direktur III Jamintel. Rinaldi Umar: Wakajati Banten menjadi Direktur Penyidikan Jampidsus. Bayu Adhinugroho Arianto: Koordinator Jamintel menjadi Wakajati Banten.

Dalam penjelasannya terkait makna mutasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa pergantian jabatan merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan pengisian kekosongan. Anang mengatakan, “Benar ini merupakan hal biasa bagian dari proses promosi dan rotasi penyegaran organisasi serta untuk mengisi kekosongan beberapa jabatan dalam rangka kelancaran pelayanan kepada masyarakat atau publik terutama dalam pelayanan dan penegakan hukum.”

Dengan adanya keputusan tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pergeseran jabatan diarahkan untuk memastikan kelancaran pelayanan publik sekaligus mendukung proses penegakan hukum. Rotasi yang melibatkan pidsus dan sejumlah pejabat struktural lain diharapkan berjalan sejalan dengan kebutuhan organisasi di tingkat pusat maupun pada satuan kerja kejaksaan.