jurnalistik.co.id – Sulastri, calon perangkat Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengaku hingga kini masih menanggung utang setelah menyerahkan uang pendaftaran sebesar Rp 165 juta, namun ia tidak terpilih menjadi perangkat desa.
Kesaksian itu disampaikan Sulastri saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi jual beli jabatan perangkat desa dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (29/7/2026).
Dalam persidangan, Sulastri mengatakan informasi mengenai pengisian perangkat desa ia terima dari Kepala Desa Ronggo, Sutrisno. Ia menyebut dirinya mendapat pemberitahuan bahwa calon peserta harus menyiapkan uang Rp 165 juta untuk biaya pendaftaran.
“Saya ditelpon Pak Sutrisno bilang ada pendaftaran perangkat desa. Terus biayanya Rp 165 juta untuk uang pendaftaran,” ujar Sulastri di hadapan majelis hakim.
Menurut Sulastri, ia hanya memiliki waktu satu hari untuk mengumpulkan dana tersebut. Setelah berdiskusi dengan suaminya, Parwi, keduanya memutuskan mencari pinjaman agar kebutuhan pendaftaran bisa dipenuhi.
Ia menjelaskan upaya pengumpulan dana dilakukan melalui penjualan dan pengalihan aset. “Kata suami, insya Allah sanggup, yok bareng-bareng cari uang pinjaman. Terus saya cari uang ke saudara, jual emas , gadekan tanah, jual motor. Habis itu terkumpul uang Rp 165 juta,” katanya.
Sulastri menyatakan penjualan emas dilakukan secara daring. Sementara itu, sepeda motor dijual kepada sebuah toko di dekat rumahnya, sedangkan tanah digadaikan untuk melengkapi kekurangan dana.
Selain mengandalkan hasil penjualan aset, ia juga mengaku meminjam kepada saudara dan tetangga. Uang Rp 165 juta itu kemudian ia serahkan kepada Kepala Desa Ronggo pada 15 Januari 2026.
Pada saat penyerahan, Sulastri juga bertemu dengan sesama calon perangkat desa, yakni Dwi Purwati. Ia menegaskan waktu penyerahan tersebut terjadi pada tanggal yang sama, tepatnya 15 Januari 2026.
Berita Terkait
“Uang saya berikan ke Pak Lurah tanggal 15 Januari 2026,” ujarnya.
Meski sudah menyerahkan uang pendaftaran, Sulastri mengatakan kondisi ekonominya tidak segera pulih. Ia menyebut sebagian hasil penjualan aset digunakan untuk melunasi utang, tetapi masih ada kewajiban yang belum mampu ia selesaikan.
“Belum, utang separuh saya ambil utang di bank untuk bayar utang. Yang setengah belum,” katanya.
Di hadapan hakim, Sulastri juga menjelaskan pekerjaan suaminya. Ia menyebut Parwi hanya bekerja sebagai petani dengan lahan sawah sekitar setengah hektare.
Dengan latar tersebut, Sulastri memaparkan bahwa keputusan menjual emas, menggadai tanah, serta menyerahkan sepeda motor dilakukan dalam rangka memenuhi permintaan saat mengikuti seleksi perangkat desa. Namun, menurut keterangannya, ia tetap tidak menjadi perangkat desa setelah dana diserahkan.
Kesaksian Sulastri lantas menjadi bagian dari uraian dalam persidangan dugaan korupsi yang melibatkan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Dalam keterangannya, Sulastri menggambarkan bahwa ia dan keluarganya berada dalam situasi mendesak ketika mengetahui adanya kebutuhan biaya pendaftaran tersebut. Ia menekankan bahwa tenggat waktu yang ia terima hanya singkat, sehingga ia tidak punya banyak opsi untuk menyiapkan dana secara bertahap.
Ia juga menjelaskan bahwa pengumpulan dana tidak datang dari satu sumber saja. Setelah berdiskusi dengan suami, Parwi, ia menempuh berbagai cara yang menurutnya mungkin dilakukan pada masa itu, termasuk memanfaatkan barang yang masih bisa dialihkan, mencari dukungan pinjaman dari orang-orang terdekat, serta menggunakan hasil penjualan untuk menyempurnakan kekurangan dana yang harus dipenuhi.
Lebih lanjut, Sulastri menuturkan bahwa dampaknya tidak berhenti pada saat uang diserahkan. Setelah proses pendaftaran dilakukan, kondisi keuangan rumah tangganya tidak langsung membaik. Menurutnya, sebagian hasil pengalihan aset telah digunakan untuk melunasi kewajiban, namun masih ada sisa utang yang belum dapat ia selesaikan, sehingga ia tetap harus mengatur kemampuan ekonomi yang bersumber dari pekerjaan suaminya sebagai petani dengan lahan sekitar setengah hektare.












