jurnalistik.co.id – Kejaksaan Negeri Pasuruan menyita aset berupa kebun apel seluas 5.800 meter persegi di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Penyitaan dilakukan terkait perkara dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) yang terjadi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) periode 2022–2023.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto, penyitaan tersebut berangkat dari temuan aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana dalam skema PTSL. Uang itu, kata Ferry, digunakan untuk membeli kebun apel yang berada di Desa Wonosari.
“Ditemukan aliran dana korupsi yang dibelikan sebuah kebun apel yang ada di Desa Wonosari dengan nilai Rp 900 juta dan telah dilakukan penyitaan aset,” ujar Ferry Hary Ardianto, Rabu (29/7/2026).
Ferry menambahkan, pihaknya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) memastikan aset kebun apel tersebut tidak dapat dipindahtangankan. Langkah penyitaan ini dilakukan agar barang bukti yang berkaitan dengan perkara dapat diamankan untuk proses hukum berikutnya.
“Kami bersama BPN memastikan aset kebun apel ini telah disita Kejari Kabupaten Pasuruan, agar ke depan tidak bisa pindah tangan lagi,” imbuh dia.
Sebelum penyitaan aset kebun apel, tim penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka. Dari pengamanan tersebut, penyidik memperoleh 6 eksemplar sertifikat tanah serta uang tunai senilai Rp 162.540.000 dari tangan tersangka.
Perkara ini menjerat tiga tersangka, yakni IHS selaku Kepala Desa Wonosari, HTW selaku Ketua Tim Pokmas TKD (Tanah Kas Desa), serta BC selaku Bendahara Tim Pokmas TKD. Ketiganya kini menjalani proses hukum dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Bangil.
Kasus berawal pada Februari 2022 ketika Desa Wonosari menerima program PTSL. Dalam pelaksanaan program tersebut, dari 1.200 warga peserta, tersangka IHS disebut mengklaim terdapat 72 bidang tanah warga yang berstatus Tanah Kas Desa (TKD).
Berita Terkait
Setelah mengajukan klaim tersebut, IHS kemudian membentuk tim Pokmas TKD dengan alasan menyelesaikan ganti rugi yang dinilai fiktif. Tujuannya adalah agar sertifikat tanah warga dapat diterbitkan.
Dalam rangka proses tersebut, para tersangka kemudian meminta uang kepada warga yang terdampak. Uang yang diminta berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 30 juta per bidang tanah, yang dibebankan kepada 72 warga tanpa dasar hukum yang sah.
Selain meminta uang, tersangka juga disebut melakukan ancaman kepada warga yang menolak membayar. Warga yang tidak memenuhi permintaan tersebut diancam akan ditahan sertifikat miliknya.
Pengumpulan dana ilegal kemudian dikaitkan dengan peran BC selaku bendahara tim. Dari rekening tersangka BC, uang hasil pungli terkumpul hingga mencapai Rp 1,1 miliar.
Uang yang terkumpul tersebut, menurut temuan penyidik, lantas digunakan untuk membeli sebuah kebun apel. Kebun apel yang dibeli kemudian diketahui sempat dipanen sebanyak 3 kali, dengan keuntungan yang disebut mencapai Rp 39 juta.
Setelah rangkaian pengumpulan alat bukti, Kejari Pasuruan melanjutkan proses dengan penyitaan aset yang dinilai terkait langsung dengan aliran dana korupsi. Aset kebun apel bernilai Rp 900 juta itu diamankan agar tidak berpindah tangan selama perkara berjalan.
Dalam proses penegakan hukum, para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum pidana korupsi. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a, c, dan d KUHP.
Dengan penahanan ketiga tersangka serta penyitaan aset kebun apel dan pengamanan barang bukti, pihak kejaksaan melanjutkan proses pemeriksaan untuk tahapan hukum berikutnya. Perkara ini menjadi perhatian karena melibatkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan PTSL yang berlangsung pada periode 2022–2023.












