Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Ungkap Progres Laporan Mama Sinta Terkait Film Pesta Babi

0
×

Polda Metro Jaya Ungkap Progres Laporan Mama Sinta Terkait Film Pesta Babi

Sebarkan artikel ini
Polisi Ungkap Progres Laporan Mama Sinta Terkait Film Pesta Babi
Ilustrasi: Polisi Ungkap Progres Laporan Mama Sinta Terkait Film Pesta Babi

jurnalistik.co.id – Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan penanganan laporan yang disampaikan Mama Sinta, tokoh perempuan adat sekaligus pejuang lingkungan dari Merauke, Yasinta Moiwend, terkait dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi dalam film berjudul “Pesta Babi”.

Laporan tersebut diajukan kepada Ketua LBH Merauke berinisial JTW serta penggarap film “Pesta Babi”, Dandhy Laksono. Polda Metro Jaya menegaskan proses pemeriksaan masih berjalan dan berada pada tahap penyelidikan serta pendalaman.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyampaikan penjelasan itu di Jakarta pada Selasa (9/6/2026). Ia menyatakan bahwa pihaknya terus menangani laporan yang dimaksud.

Iman Imanuddin mengatakan, “Terkait dengan adanya pelaporan yang disampaikan oleh Mama Sinta, sampai dengan hari ini kami masih terus melakukan penyelidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, Selasa (9/6/2026).

Menurut Iman Imanuddin, penyidik melakukan pendalaman dengan mengonfirmasi sejumlah pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut. Meski demikian, ia belum merinci pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.

Ia menjelaskan bahwa proses pendalaman dilakukan melalui konfirmasi terhadap pihak yang memiliki keterkaitan dengan apa yang disampaikan Mama Sinta dalam laporannya. “Dengan melakukan konfirmasi terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan apa yang disampaikan oleh Mama Sinta di dalam laporannya,” ujarnya.

Dalam laporan yang tercatat di Polda Metro Jaya, peristiwa tersebut dimasukkan dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Polda Metro Jaya menyebutkan, laporan tersebut diajukan sebagai dasar dugaan adanya pelanggaran terkait perlindungan data pribadi.

Di dalam laporannya, Mama Sinta menyampaikan adanya dugaan pelanggaran Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Dugaan tersebut disampaikan dengan menujuk pada pihak yang dilaporkan, yaitu Ketua LBH Merauke berinisial JTW serta penggarap film “Pesta Babi”, Dandhy Laksono.

Dengan merujuk pada rangkaian penanganan yang sedang berlangsung, Polda Metro Jaya menempatkan pemeriksaan pada proses penyelidikan yang terus berjalan. Sejumlah langkah yang disebutkan dalam keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum mencakup upaya penyidik untuk melakukan konfirmasi terhadap pihak-pihak yang relevan dengan isi laporan.

Iman Imanuddin juga menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan, sementara rincian mengenai pihak yang sudah dikonfirmasi belum dipaparkan. Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa proses pendalaman masih berada dalam tahap yang dapat terus berkembang sesuai kebutuhan pemeriksaan.

Penanganan laporan ini, menurut keterangan yang disampaikan, berangkat dari penyampaian Mama Sinta dan menempatkan data laporan sebagai rujukan administrasi perkara. Proses yang dilakukan Polda Metro Jaya saat ini juga diarahkan untuk memperjelas keterkaitan pihak-pihak yang berada dalam lingkup laporan tersebut.

Dengan demikian, hingga Selasa (9/6/2026), Polda Metro Jaya menyatakan bahwa perkara yang bermula dari laporan Mama Sinta masih terus ditangani melalui penyelidikan dan pendalaman. Langkah pendalaman dilakukan melalui konfirmasi kepada pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan substansi laporan, tanpa menyebutkan secara spesifik pihak yang telah dimintai keterangan pada kesempatan tersebut.

Dalam kesempatan penjelasan tersebut, Kombes Iman Imanuddin menekankan bahwa penanganan laporan belum mengarah pada tahap yang lebih lanjut, melainkan masih berlangsung pada fase penyelidikan serta pendalaman. Penegasan ini sekaligus menggambarkan bahwa penyidik masih memusatkan upaya untuk menilai substansi pengaduan yang disampaikan Mama Sinta terkait dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi dalam film “Pesta Babi”.

Polda Metro Jaya juga menyampaikan bahwa pengaduan telah tercatat dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Dalam laporan itu, Mama Sinta menyebut dugaan pelanggaran Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, dengan pihak yang dilaporkan meliputi Ketua LBH Merauke berinisial JTW dan penggarap film “Pesta Babi”, Dandhy Laksono. Selanjutnya, proses pendalaman dilakukan melalui konfirmasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan isi laporan, tanpa rincian daftar pihak yang sudah dimintai keterangan pada waktu yang sama.