Politik & Parlemen

Breaking News: DPR Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang

0
×

Breaking News: DPR Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang

Sebarkan artikel ini
Breaking News! DPR Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang
Ilustrasi: Breaking News! DPR Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang

jurnalistik.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan ke V Tahun Sidang 2025-2026 pada Selasa (9/6/2026).

Pengambilan keputusan dilakukan setelah Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Polri, Habiburokhman, menyampaikan hasil pembahasan regulasi tersebut kepada rapat paripurna. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan peserta rapat atas rancangan yang dibahas.

Dasco menyampaikan pertanyaan persetujuan fraksi-fraksi kepada seluruh anggota yang hadir. “Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco pada peserta rapat.

Setelah pertanyaan itu diajukan dalam forum, para anggota legislator menjawab dengan persetujuan. “Setuju,” sahut para anggota legislator.

Dalam rapat tersebut, persetujuan diarahkan untuk pengesahan perubahan ketiga atas UU Polri, sebagaimana tercantum dalam rancangan yang dibahas di masa persidangan yang berjalan. Proses berakhir setelah mekanisme persetujuan fraksi dinyatakan melalui jawaban setuju dari peserta rapat.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) menyerahkan 112 daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri kepada Komisi III DPR. Penyerahan dilakukan saat rapat pembahasan RUU Polri di Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis 4 Juni 2026.

Habiburokhman menyampaikan keterangan mengenai penyerahan tersebut dalam forum pembahasan. “Dari rekapitulasi daftar inventarisasi masalah (DIM) yang sudah dilakukan oleh tim sekretariat, tadi menerima dari pihak pemerintah terkait Undang-Undang Polri ini,” kata Habiburokhman.

Rangkaian pembahasan yang melibatkan ketentuan DIM kemudian diteruskan ke tahap pembahasan lanjutan hingga menghasilkan keputusan rapat paripurna. Dengan pengesahan pada Selasa (9/6/2026), DPR RI menetapkan revisi yang diajukan untuk menjadi undang-undang.

Keputusan rapat paripurna ke-21 Masa Persidangan ke V Tahun Sidang 2025-2026 menandai berjalannya proses legislasi sampai pada tahap pengesahan RUU Polri yang telah dibahas. Forum kemudian menyepakati pengesahan perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Persetujuan dalam rapat paripurna tersebut menjadi titik akhir dari rangkaian pembahasan yang telah berjalan. Setelah materi disampaikan oleh Ketua Panja, forum kemudian diarahkan untuk memastikan seluruh fraksi memberikan sikap yang sama terhadap rancangan yang akan disahkan.

Dalam mekanisme persidangan, pimpinan rapat mengajukan pertanyaan persetujuan secara berjenjang kepada anggota yang hadir. Jawaban yang diberikan para legislator kemudian dicatat sebagai bentuk persetujuan fraksi-fraksi, sekaligus menjadi dasar formal untuk melanjutkan rancangan ke tahap pengesahan.

Sejak awal pembahasan, pemerintah juga telah membawa sejumlah dokumen terkait materi revisi. Kementerian Hukum menyerahkan 112 daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada Komisi III, sehingga tahapan pembahasan memiliki rujukan persoalan yang harus dikaji dan disinkronkan sebelum masuk ke agenda rapat lanjutan.

Penyampaian keterangan mengenai penyerahan DIM tersebut disampaikan dalam forum pembahasan oleh Habiburokhman. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan rekapitulasi yang disiapkan tim sekretariat, sejumlah DIM telah diterima dari pihak pemerintah, lalu digunakan sebagai bahan pengolahan lebih lanjut pada tahapan berikutnya.

Dari proses pembahasan tersebut, rancangan yang dimaksud kemudian diteruskan hingga mencapai keputusan pada rapat paripurna. Dengan pengesahan yang berlangsung pada Selasa (9/6/2026), perubahan ketiga atas Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan sah untuk berlaku sebagai undang-undang sesuai hasil persetujuan dalam rapat.