jurnalistik.co.id – Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling untuk membantu warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi di Jakarta. Layanan tersedia pada Minggu (19/7/2026) di dua lokasi yang berbeda.
Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB. Waktu layanan tersebut bisa menjadi acuan bagi pemohon agar datang sesuai jam operasional.
Untuk hari ini, layanan ditempatkan di Jakarta Timur dan Jakarta Barat. Pemohon dapat memilih lokasi yang paling dekat dengan domisili mereka sesuai arah perjalanan.
Di Jakarta Timur, SIM Keliling berada di Jalan Raden Mas Inten, samping McDonald’s, Duren Sawit. Sementara itu, untuk wilayah Jakarta Barat, lokasi layanan berada di Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk.
Pengelolaan layanan perpanjangan dilakukan untuk jenis SIM A dan SIM C. Layanan ini khusus untuk SIM yang masa berlakunya masih aktif, sehingga pemohon perlu memastikan status masa berlaku dokumennya sebelum berangkat.
Dalam proses perpanjangan, pemohon diwajibkan membawa sejumlah berkas persyaratan. Dokumen yang harus disiapkan meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya.
Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi. Kelengkapan berkas ini menjadi bagian penting agar permohonan dapat diproses di lokasi layanan.
Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon tidak bisa mengurus perpanjangan melalui SIM Keliling. Dalam kondisi tersebut, pemohon diwajibkan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Berita Terkait
Aturan terkait perhitungan masa berlaku SIM turut disebutkan mengalami perubahan. Masa berlaku SIM kini dihitung selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi mengikuti tanggal lahir pemilik.
Untuk biaya perpanjangan, ketentuannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri. Berdasarkan ketentuan tersebut, tarif perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp 80.000.
Sementara itu, untuk perpanjangan SIM C dikenakan tarif sebesar Rp 75.000. Di luar tarif perpanjangan, pemohon juga menanggung biaya untuk tes psikologi serta tes kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya tes psikologi tercatat sebesar Rp 100.000, sedangkan biaya tes kesehatan sebesar Rp 50.000. Dengan demikian, pemohon perlu memperhitungkan keseluruhan biaya yang diperlukan sebelum melakukan pengurusan.
Ketentuan sanksi juga berlaku bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku. Aturan tersebut merujuk pada Pasal 288 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi yang dapat dikenakan berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Informasi ini menegaskan pentingnya memastikan masa berlaku SIM sesuai waktu yang dimiliki pengendara.
Bagi warga yang berencana memperpanjang SIM melalui layanan keliling, disarankan untuk menyesuaikan rencana dengan jam layanan yang dibuka. Pemohon juga perlu menyiapkan berkas sesuai daftar agar tidak tertahan di lokasi.
Dengan adanya layanan pada dua titik di Jakarta, warga dari berbagai wilayah diharapkan dapat mengurus perpanjangan tanpa harus menunggu waktu yang tidak sesuai. Selama masa berlaku SIM masih aktif, warga dapat memanfaatkan layanan pada rentang pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Adapun bagi pemegang SIM yang sudah habis masa berlakunya, langkah yang tersedia adalah mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Pemisahan mekanisme ini menyesuaikan tujuan layanan SIM Keliling, yakni perpanjangan untuk SIM yang masih berlaku.












