jurnalistik.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno menyatakan keprihatinannya terkait dugaan kekerasan seksual yang terjadi berulang di lingkungan pondok pesantren (ponpes) di Jawa Tengah. Ia menyoroti persoalan perizinan lembaga pendidikan keagamaan sebagai salah satu aspek yang perlu diperkuat.
Sumarno menyampaikan keprihatinan itu setelah kasus serupa mencuat di sejumlah daerah, yakni Pati, Jepara, hingga Demak. Ia menilai perhatian publik penting karena dampaknya menyentuh lingkungan pendidikan yang seharusnya aman bagi santri.
Kondisi terbaru yang mencuat adalah di Ponpes Al-Jaelani, Kota Semarang. Ponpes tersebut telah ditutup setelah pengasuhnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.
Menanggapi perkembangan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan kepolisian terkait penanganan kasus tersebut. Langkah koordinasi ini diarahkan agar penanganan berjalan terukur dan melibatkan kewenangan lintas instansi.
“Tentu saja kita prihatin kalau memang benar terjadi seperti itu,” kata Sumarno di kompleks Gubernur Jateng, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, penanganan kasus tersebut memerlukan koordinasi lintas instansi, terutama dengan Kementerian Agama. Sebab, Kemenag memiliki kewenangan terkait pembinaan dan perizinan lembaga pendidikan keagamaan.
“Tentu saja nanti kita berkoordinasi dengan teman-teman Kemenag dan dengan teman-teman dari kepolisian,” ujarnya.
Koordinasi penanganan dan peran Kemenag
Sumarno menekankan bahwa proses penanganan tidak cukup hanya menunggu perkembangan hukum. Koordinasi dengan kepolisian serta Kemenag diperlukan agar setiap tahapan berjalan selaras, termasuk dalam aspek pembinaan lembaga pendidikan setelah kasus terungkap.
Ia juga memastikan pihaknya tetap memantau situasi yang berkaitan dengan penanganan kasus di ponpes tersebut. Dengan begitu, setiap langkah yang diambil dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kewenangan masing-masing instansi.
Pada kesempatan itu, Sumarno tidak hanya berbicara mengenai penanganan hukum, tetapi juga mengaitkannya dengan aspek tata kelola lembaga pendidikan. Ia menyebut persoalan izin sebagai hal yang perlu menjadi perhatian bersama.
“Yang perlu memang menjadi perhatian kita semua adalah terkait masalah izin,” katanya.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah lembaga yang belum memenuhi aspek legalitas bangunan maupun perizinan yang berlaku. Dalam konteks ini, Sumarno memandang pemeriksaan dan penguatan kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian penting agar tidak muncul persoalan di kemudian hari.
Ia mencontohkan masih adanya bangunan yang berdiri di kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang. Selain itu, ada pula bangunan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Persoalan legalitas dan pengawasan, menurut Sumarno, perlu diperkuat agar standar pengelolaan lembaga pendidikan keagamaan lebih terjaga. Perbaikan pada aspek perizinan diharapkan dapat membantu mencegah terulangnya problem serupa, termasuk yang berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan warga di lingkungan pesantren.
Ia menilai penguatan pengawasan tidak hanya relevan ketika kasus sudah terjadi, tetapi juga sejak tahap awal penertiban dan evaluasi kelayakan. Dengan memperhatikan kesesuaian tata ruang dan kelengkapan perizinan, pemerintah daerah dapat memastikan lembaga berjalan sesuai koridor yang ditetapkan.
Nasib santri yang terdampak
Saat ditanya mengenai nasib sejumlah santri yang terdampak kasus di Ponpes Al Jaelani Kota Semarang, Sumarno menyatakan pihaknya masih memantau perkembangan penanganan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah lanjutan masih dalam proses penentuan.
“Kita belum tahu langkahnya seperti apa. Karena nanti kalau secara alternatif kan bisa dipindahkan,” ujarnya.
Ia menyebut kemungkinan pemindahan sebagai salah satu skenario yang dapat dilakukan sebagai langkah alternatif. Namun, ia belum merinci keputusan yang akan diambil karena seluruh proses masih perlu mengikuti perkembangan penanganan.
Dengan adanya penutupan Ponpes Al-Jaelani, perhatian terhadap keberlanjutan pendidikan santri menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari respons pemerintah. Sumarno menempatkan pemantauan situasi sebagai tahapan yang harus berjalan sebelum menentukan langkah akhir.
Secara keseluruhan, pernyataan Sekda Jateng menegaskan dua fokus utama: penanganan kasus melalui koordinasi lintas instansi, serta penguatan persoalan izin dan pengawasan lembaga pendidikan keagamaan. Upaya itu diharapkan memberi perlindungan yang lebih baik bagi santri dan memastikan tata kelola ponpes tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga selaras dengan standar yang berlaku.












