jurnalistik.co.id – JAWA TENGAH — Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah menilai perbaikan sistem di lingkungan pondok pesantren perlu segera dilakukan. Penilaian itu muncul setelah rentetan kasus kekerasan seksual di pesantren terungkap dalam periode 2021–2026.
Menurut Kemenag Jateng, sepanjang 2021–2026 tercatat 22 kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan ponpes. Dari jumlah tersebut, tujuh kasus berhasil diungkap pada rentang Mei–Juni 2026.
Fatkhuronji, Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Tengah, menyampaikan usulan perubahan sebagai langkah pencegahan. Ia menegaskan, pembenahan sistem dianggap relevan dilakukan menyusul banyaknya laporan yang muncul belakangan ini.
Asrama santri putri tidak lagi menyatu dengan rumah kiai
Salah satu perubahan yang diusulkan adalah pemisahan ruang antara rumah kiai dan asrama santri putri. Fatkhuronji menyatakan, santri putri tidak boleh menempati lokasi yang berada dalam satu area bangunan dengan rumah kiai atau pengasuh pesantren.
“Jadi tidak boleh lagi tempat santri putri gabung dengan rumah kiai. Itu agar bisa dihindari kasus kekerasan seksual ,” kata Fatkhuronji, dikutip dari Tribun Jateng, Selasa (30/6/2026).
Fatkhuronji menyebut usulan itu ditujukan untuk meminimalkan peluang terjadinya kekerasan seksual. Baginya, pengaturan penempatan yang lebih terpisah dianggap dapat memperkuat pencegahan dalam keseharian di lingkungan ponpes.
Penyelarasan khodim dengan jenis kelamin pengasuh
Selain tata ruang, Kemenag Jateng juga mengusulkan penyesuaian dalam pengaturan peran khodim atau khadam yang membantu kebutuhan keluarga kiai. Menurut Fatkhuronji, tugas pendamping perlu disesuaikan dengan jenis kelamin pengasuh.
Ia menjelaskan mekanismenya dengan membedakan pengasuh laki-laki dan pengasuh perempuan. “Kiai laki-laki, khodimnya santri putra, begitu juga untuk bu nyai, yang melayani adalah santri putri. Jadi itu akan lebih bisa mengurangi (potensi kekerasan seksual),” ujarnya.
Fatkhuronji menempatkan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya menekan potensi kekerasan seksual melalui pengaturan yang lebih ketat terhadap interaksi dan penugasan pihak yang membantu kegiatan di lingkungan keluarga pengasuh.
Dalam keterangan tersebut, Kemenag Jateng juga menyebut adanya izin yang telah diterbitkan untuk 5.451 pondok pesantren. Pesantren-pesantren tersebut menampung ratusan ribu santri, sehingga penguatan sistem pencegahan dinilai menjadi perhatian penting bagi pengelolaan pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
Fatkhuronji menyatakan, kasus-kasus yang terungkap melibatkan pengasuh maupun pengajar di pondok pesantren. Kasus-kasus tersebut menyebar di Kabupaten Pati, Jepara, Pekalongan, Demak, Kabupaten Semarang, Kota Semarang, hingga Banjarnegara.
Dengan mempertimbangkan sebaran lokasi serta waktu terungkapnya laporan, Kemenag Jateng mendorong langkah pencegahan melalui pembaruan sistem di lingkungan pesantren. Usulan pemisahan asrama santri putri dan rumah kiai, termasuk penyesuaian khodim berdasarkan jenis kelamin pengasuh, menjadi dua poin utama yang disampaikan dalam rangka mengurangi potensi kekerasan seksual di ponpes.
Dalam penilaiannya, Kemenag Jateng memandang pembenahan tidak cukup dilakukan secara sporadis, melainkan perlu menjadi bagian dari pengelolaan yang lebih terstruktur di ponpes. Pembaruan sistem dinilai berkaitan dengan meningkatnya laporan yang terungkap pada rentang waktu 2021 hingga 2026.
Fatkhuronji juga menegaskan bahwa langkah pencegahan sebetulnya diarahkan pada pengurangan peluang terjadinya pelanggaran melalui pengaturan jarak dan batas ruang. Dengan pemisahan yang jelas, diharapkan pola interaksi harian di lingkungan pesantren menjadi lebih terkendali.
Pada aspek pendampingan, penyesuaian penugasan khodim dinyatakan sebagai bentuk kontrol yang lebih spesifik terhadap pihak yang berperan membantu kebutuhan keluarga kiai. Rincian yang membedakan pendamping laki-laki maupun perempuan dimaksudkan agar kegiatan pendampingan tidak menimbulkan potensi situasi yang tidak sesuai.
Selain dua poin tersebut, Kemenag Jateng menyampaikan perhatian pada skala penyelenggaraan pendidikan diniyah dan pondok pesantren di Jawa Tengah. Izin telah terbit untuk 5.451 ponpes yang menampung ratusan ribu santri, sehingga penguatan pencegahan dinilai perlu berjalan menyeluruh, termasuk mempertimbangkan sebaran wilayah kasus yang pernah terungkap.











