jurnalistik.co.id – Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menggelar pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan di Kantor Kejati Maluku, Jumat (17/7/2026). Pertemuan di Ambon itu membahas penguatan sinergi dalam penegakan hukum serta arah kerja sama antarlembaga.
Dadang datang bersama Wakapolda Maluku Brigjen Pol Arif Budiman serta sejumlah pejabat utama Polda Maluku. Mereka antara lain Irwasda, para Kepala Biro, para Direktur, Dansat Brimob, dan para Kepala Bidang.
Rudy Irmawan hadir bersama jajaran Kejati Maluku. Kehadiran Rudy didampingi para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, serta para Koordinator di lingkungan Kejati Maluku.
Komunikasi dan koordinasi antarlembaga Dalam kesempatan tersebut, Dadang menekankan pentingnya membangun komunikasi yang baik dengan Kejaksaan. Ia menggarisbawahi perlunya hubungan yang terjalin bukan hanya di tingkat Kejaksaan Tinggi, tetapi juga dengan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Maluku.
Dadang juga berpesan agar seluruh jajarannya tidak ragu untuk berdiskusi dengan sesama aparat penegak hukum. “Jangan sungkan-sungkan berdiskusi antar sesama Aparat Penegak Hukum, terlebih kepada jajaran Adhyaksa. Hal ini penting demi memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Selain komunikasi, Dadang mengingatkan agar menghindari sikap yang dapat memicu ego sektoral. Menurutnya, harmonisasi antarlembaga hanya akan maksimal bila soliditas dan koordinasi dijaga dalam setiap tahapan kerja.
“Soliditas dan koordinasi yang baik merupakan kunci utama dalam memberikan kepastian hukum dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Dadang. Pernyataan itu menjadi penekanan agar pelayanan publik berjalan konsisten dan pengambilan langkah hukum tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Rudy menyampaikan apresiasi atas kunjungan silaturahmi Kapolda Maluku beserta jajaran. Ia berharap hubungan yang telah terjalin selama ini dapat terus dipelihara dan diperkuat demi mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum di Provinsi Maluku.
Rudy juga menegaskan komitmen menjaga kualitas kerja sama dengan Kepolisian. “Kami memastikan hubungan bersama Kepolisian akan selalu baik. Sinergi yang telah terbangun selama ini harus terus dipertahankan dan diperkuat,” ujarnya.
Berita Terkait
Dalam arahannya, Rudy menyebut dirinya telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kejaksaan di daerah agar mengedepankan koordinasi. Ia juga meminta agar kebijakan yang diambil tetap mempertimbangkan kebijaksanaan ketika menindaklanjuti persoalan yang muncul di lapangan bersama aparat penegak hukum.
Rudy menambahkan, koordinasi tersebut diperlukan agar proses penanganan perkara berjalan secara tepat dan seimbang. “Sehingga setiap penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, proporsional, dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat,” sebutnya.
Diskusi konstruktif dan dinamika penanganan perkara Pertemuan tidak hanya menjadi ajang menyampaikan pesan, tetapi juga ruang berbagi pengalaman kedua pimpinan. Mereka saling bertukar pandangan mengenai pelaksanaan tugas sebagai aparat penegak hukum sesuai peran masing-masing.
Diskusi berlangsung konstruktif dengan mengangkat berbagai dinamika penanganan perkara yang berkembang di masyarakat. Salah satu topik yang mendapat perhatian adalah implementasi Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).
Keduanya berpandangan bahwa penerapan MKR perlu dilakukan secara selektif. Penentuan perkara yang layak menjadi ruang penerapan mekanisme tersebut harus disesuaikan dengan karakteristik setiap kasus yang ditangani.
Dalam pertimbangan itu, perhatian khusus diarahkan pada tindak pidana penganiayaan yang melibatkan penggunaan senjata api maupun senjata tajam dalam perkelahian antarwarga. Menurut keduanya, konteks semacam ini membutuhkan kehati-hatian karena dampak tindakan tidak dapat dipandang seragam.
Kedua pimpinan juga sepakat bahwa untuk perkara dengan tingkat kekerasan yang tinggi, MKR harus dikaji secara cermat. Kajian itu bertujuan agar penerapan mekanisme tidak mengurangi efek jera bagi pelaku.
Selain itu, pertimbangan dilakukan untuk menghindari potensi terulangnya tindak pidana serupa di kemudian hari. Dengan demikian, keputusan penerapan MKR tetap menempatkan perlindungan masyarakat sebagai faktor yang tidak terpisahkan.
Dalam arah diskusi, keduanya menegaskan bahwa setiap penanganan perkara tetap harus berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Pada saat yang sama, pertimbangan harus menaut pada rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Pada akhirnya, pertemuan itu menjadi langkah untuk memperkuat sinergi melalui komunikasi yang jelas serta koordinasi yang konsisten. Dengan agenda yang menekankan MKR secara selektif dan berbasis karakter perkara, kedua pimpinan berupaya memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan terukur dan berorientasi pada kepentingan publik.












