jurnalistik.co.id – Sebuah video viral memperlihatkan polisi lalu lintas meminta pengemudi di jalan tol untuk mengisi saldo kartu uang elektronik Flazz sebesar Rp 300.000. Dalam percakapan yang terekam, pengemudi kemudian menawar hingga akhirnya polisi tertawa dan menyetujui dengan nilai yang lebih rendah.
Peristiwa itu bermula saat pengemudi mobil diberhentikan oleh polisi karena diduga melanggar lalu lintas. Dalam video tersebut, polisi meminta agar saldo kartu elektronik diisi sesuai nominal yang disebutkan.
Dalam video viral itu, pengemudi awalnya mempertanyakan besaran denda yang harus dibayar. Polisi kemudian menyebut denda pelanggaran lalu lintas sebesar Rp 300.000, yang menjadi angka utama dalam permintaan pengisian saldo.
Setelah mendengar nominal tersebut, pengemudi menawar agar kesepakatan dilakukan dengan nilai Rp 100.000. Proses tawar-menawar berlanjut di dalam rekaman, memperlihatkan bahwa pembahasan tidak berhenti pada respons awal.
Ketika pengemudi menanyakan kemungkinan kesepakatan, ia mengucapkan, “Cepek bisa?” Polisi merespons dengan mengatakan, “Enggak bisa, separuhnya, minimal dua setengah.” Ucapan tersebut menjadi penanda bahwa nilai yang diminta pengemudi tidak diterima begitu saja, dan ada batasan yang disampaikan oleh polisi saat itu.
Meski demikian, pengemudi tetap melanjutkan penawaran agar bisa sepakat pada angka yang lebih rendah. Pada akhirnya, polisi mengabulkan tawaran tersebut sambil tertawa. Dalam rekaman, polisi mengucapkan, “Ya sudah cepek,” sambil tertawa.
Propam Polda Metro Jaya menyebut oknum sedang diperiksa
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap, membenarkan peristiwa tersebut. Radjo menyatakan peristiwa itu ditangani dan oknum yang terlibat sedang menjalani proses pemeriksaan internal.
Radjo menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (5/6/2026). Ia mengatakan, “Sudah kami tangani,” kemudian menambahkan bahwa oknum polisi tersebut sedang diperiksa dan akan diproses sesuai pelanggarannya.
Lebih lanjut, Radjo menyebut prosesnya akan berlanjut sampai persidangan. Ia mengatakan, “Sedang didalami oleh Paminal (Pengamanan Internal) Bidang Propam untuk diproses pelanggarannya sampai sidang nantinya.”
Dalam keterangannya, Radjo tidak menyebut lokasi, waktu kejadian, maupun identitas oknum polantas yang muncul dalam video tersebut. Dengan kata lain, klarifikasi yang diberikan berfokus pada status penanganan dan mekanisme pemeriksaan oleh Propam.
Asal unggahan video dan upaya konfirmasi
Selain klarifikasi dari pihak kepolisian, artikel juga menyinggung asal unggahan video. Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @kabarnusantara.idn, yang kemudian disebut memiliki kaitan dengan akun lain sebagai unggahan awal.
Dalam narasi yang menyertai video, disebutkan bahwa video pertama kali diunggah oleh akun bernama @rose.rahayu. Kompas.com sempat mencoba mengonfirmasi video tersebut kepada Rose, tetapi setelahnya akun tersebut hilang dan tidak ada jawaban.
Kondisi akun yang tidak lagi dapat diakses membuat upaya penelusuran awal terhadap sumber unggahan menjadi tidak mendapat respons lanjutan. Meski demikian, pihak Propam memastikan bahwa kejadian yang ditunjukkan dalam video itu tetap berada dalam penanganan.
Dengan adanya pembenaran dari Radjo, kasus ini tidak berhenti pada viralitas video semata. Proses internal yang disebut berjalan melalui Paminal Bidang Propam diarahkan untuk memproses pelanggaran yang terjadi hingga tahap sidang nantinya, sesuai keterangan yang disampaikan.
Sementara itu, percakapan di dalam video tetap menjadi fokus perhatian karena memperlihatkan adanya permintaan pengisian saldo kartu uang elektronik Flazz Rp 300.000, tawar-menawar yang berlangsung hingga akhirnya disepakati pada nilai Rp 100.000, serta momen polisi tertawa saat menyetujui kesepakatan tersebut.












