jurnalistik.co.id – Uni Eropa menetapkan denda antimonopoli senilai 4,1 miliar euro atau sekitar Rp 84 triliun kepada Google terkait praktiknya di ekosistem Android. Keputusan ini menjadi penutup sengketa yang telah berlangsung delapan tahun.
Komisi Eropa, otoritas persaingan usaha Uni Eropa, menjatuhkan hukuman tersebut setelah menilai Google menyalahgunakan posisi dominan untuk membatasi persaingan di pasar perangkat lunak seluler berbasis Android. Dalam laporan putusannya, nilai denda disebut memecahkan rekor sebagai denda anti-monopoli terbesar dalam sejarah pada waktu itu.
Regulator menyebut, Google dianggap melakukan pembatasan melalui pengaturan yang membuat aplikasi-aplikasi miliknya tampil sebagai bawaan utama di perangkat Android yang dijual di Eropa. Langkah tersebut mencakup penempatan aplikasi Google Search, Chrome, dan Google Play Store sebagai aplikasi default.
Selain itu, Komisi Eropa juga menyatakan Google menghalangi produsen ponsel menggunakan versi Android alternatif. Dampaknya, Android yang secara teknis merupakan sistem operasi open-source dinilai tetap tidak memberikan ruang pilihan yang setara bagi pasar.
Investasi dan investigasi yang berujung pada putusan ini dimulai pada 2016. Komisi Eropa menilai, dengan pangsa pasar Android yang mencapai lebih dari 80 persen di sejumlah negara Eropa, praktik yang dinilai membatasi persaingan menjadi semakin efektif.
Dalam proses peradilan, Google tidak menerima keputusan begitu saja. Perusahaan mengajukan banding ke General Court, yakni pengadilan tingkat menengah di Uni Eropa.
Pada 2022, General Court memberikan keputusan yang tetap membenarkan praktik antitrust Google, namun menurunkan nilai denda. Denda yang semula 4,34 miliar euro direduksi menjadi 4,1 miliar euro, atau selisih sekitar 240 juta euro yang setara dengan sekitar Rp 4,9 triliun.
Berita Terkait
Google kemudian melanjutkan perlawanan dengan mengajukan banding ke pengadilan tertinggi Uni Eropa yang berbasis di Luxembourg. Empat tahun berselang, jawabannya keluar pada 2026.
Pengadilan menolak banding Google, sehingga putusan bersifat final. Dalam pernyataan resminya, pengadilan menyebut, “Banding yang diajukan Google dan induk perusahaannya Alphabet terhadap putusan General Court ditolak, dengan demikian menegaskan hukuman yang dijatuhkan atas penyalahgunaan posisi dominan Google Search dalam konteks sistem operasi Android,” tulis pengadilan dalam pernyataan resminya.
Google juga menyampaikan pembelaan selama proses banding. Menurut perusahaan, Android justru memberikan lebih banyak pilihan untuk pengguna, bukan membatasi.
Google menegaskan sistem operasi Android adalah open-source dan gratis, yang menurutnya mendorong tersedianya ponsel murah di Eropa serta menciptakan persaingan dengan pesaing utamanya, Apple. Pihak perusahaan juga menyatakan keputusan tersebut tidak memperhitungkan investasi yang dilakukan untuk menjaga karakter Android.
“Android memberikan lebih banyak pilihan untuk semua orang dan mendukung ribuan bisnis. Keputusan ini gagal mengakui investasi signifikan kami untuk memastikan Android tetap terbuka, dapat dioperasikan bersama, dan gratis,” kata juru bicara Google.
Google menambahkan bahwa mereka telah menyesuaikan aturan sejak 2018 untuk mematuhi keputusan awal Komisi Eropa. Namun, penolakan banding di tingkat pengadilan tertinggi membuat rangkaian sengketa ini berakhir dengan denda yang telah ditetapkan.
Serangkaian temuan regulator berujung pada kesimpulan bahwa pengaturan yang membuat aplikasi Google hadir sebagai bawaan utama di ponsel yang dijual di Eropa dinilai mereduksi ruang gerak kompetisi. Dalam pandangan Komis i Eropa, efeknya terasa pada produsen perangkat yang tidak leluasa menjajarkan opsi Android lain secara setara, meski fondasinya merupakan sistem yang bersifat open-source.
Dari sisi proses, perkara ini melewati tahapan panjang: berawal pada investigasi yang dimulai sejak 2016, kemudian diuji kembali ketika General Court pada 2022 hanya menurunkan denda dari 4,34 miliar euro menjadi 4,1 miliar euro. Upaya berikutnya dilakukan Google melalui banding ke pengadilan tertinggi, namun pada 2026 banding tersebut ditolak, sehingga keputusan dinyatakan final dan tetap terkait penyalahgunaan posisi dominan dalam ekosistem Android.












