Daerah

Bangka Belitung Ukir Sejarah, Izin Pertambangan Rakyat Resmi Digulirkan

×

Bangka Belitung Ukir Sejarah, Izin Pertambangan Rakyat Resmi Digulirkan

Sebarkan artikel ini
Bangka Belitung Ukir Sejarah, Izin Pertambangan Rakyat Resmi Digulirkan Regional 23 Juni 2026
Ilustrasi: Bangka Belitung Ukir Sejarah, Izin Pertambangan Rakyat Resmi Digulirkan

jurnalistik.co.id – Izin Pertambangan Rakyat (IPR) resmi digulirkan di Kepulauan Bangka Belitung setelah DPRD setempat mengesahkan peraturan daerah tentang pertambangan dan mineral dalam rapat paripurna pada Senin (22/6/2026).

Pengesahan itu menjadi tonggak penting bagi legalisasi tambang timah rakyat di wilayah setempat, menyusul ratusan tahun eksploitasi yang selama ini berlangsung.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menyebut perda pertambangan dan mineral sebagai wujud aspirasi masyarakat. Menurutnya, selama ini banyak warga merasa was-was dalam kegiatan penambangan.

“Dengan dikeluarkannya IPR nanti, masyarakat dapat terbantu. Ini adalah aspirasi rakyat karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Hidayat seusai sidang paripurna.

Untuk tahap awal, IPR berlaku bagi masyarakat di tiga kabupaten, yakni Bangka Tengah, Belitung Timur, dan Bangka Selatan. Ketiga daerah tersebut sejak awal sudah memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Hidayat menegaskan pemerintah provinsi akan mempermudah prosedur pengajuan izin sesuai aturan yang berlaku. “Tujuan kita adalah bagaimana masyarakat bisa sejahtera. Silakan bekerja sesuai prosedur dengan wilayah yang sudah ditentukan,” ujar dia.

Secara keseluruhan, lahan yang akan dikelola mencapai 36 blok, terdiri dari 13 blok di Bangka Tengah, 9 blok di Bangka Selatan, dan 14 blok di Belitung Timur. Total luasnya 890,7 hektar, dengan ukuran tiap blok bervariasi mulai dari sekitar 17 hektar hingga mendekati 100 hektar.

Blok-blok tersebut memiliki potensi komoditas yang beragam. Selain timah sebagai komoditas utama, kawasan itu juga mengandung granit, pasir kuarsa, kaolin, serta tanah timbunan.

Mekanisme IPR mencakup skema bagi pemilik per orangan dengan perkiraan luasan lahan 5 hektar, serta badan usaha atau koperasi seluas 10 hektar.

Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyambut kebijakan ini secara positif sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mendengarkan aspirasi publik. “Dengan adanya IPR ini, kami berharap ada peningkatan ekonomi. Jika selama ini sektor perkebunan menjadi penopang utama, kini sektor pertambangan diharapkan dapat turut mendongkrak daya beli masyarakat,” kata Didit.

Meski demikian, legislatif memberikan catatan agar pemerintah provinsi berhati-hati dalam menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) turunan. Tujuannya agar aturan tidak menimbulkan multitafsir pada tataran pelaksanaan.

Didit juga menekankan IPR murni diperuntukkan bagi masyarakat. Kebijakan tersebut, menurut dia, tidak dimaksudkan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Pengguliran IPR melalui pengesahan perda ini diharapkan menjadi langkah konkret untuk memberi kepastian hukum bagi penambangan timah rakyat di daerah tersebut. Kebijakan yang disahkan dalam rapat paripurna juga diposisikan sebagai respons terhadap kondisi yang selama ini membuat warga merasa tidak nyaman dan menunggu kejelasan aturan.

Pemerintah provinsi juga menegaskan komitmennya pada kemudahan proses pengajuan izin dengan tetap berpegang pada ketentuan yang berlaku. Penekanan pada wilayah yang sudah ditetapkan menjadi dasar agar kegiatan berlangsung lebih terarah, sekaligus mendorong agar masyarakat dapat bekerja mengikuti prosedur tanpa mengabaikan aspek legalitas.

Untuk pelaksanaan tahap awal, IPR mencakup masyarakat di Bangka Tengah, Belitung Timur, dan Bangka Selatan. Di ketiga kabupaten tersebut, keberadaan WPR sejak awal menjadi pijakan. Rencana pengelolaan mencakup 36 blok dengan total luas 890,7 hektare, yang tersebar dalam 13 blok di Bangka Tengah, 9 blok di Bangka Selatan, dan 14 blok di Belitung Timur, dengan ukuran tiap blok yang bervariasi mulai dari belasan hektar hingga mendekati kisaran seratus hektar.

Selain timah sebagai komoditas utama, kawasan IPR juga memuat potensi komoditas lain seperti granit, pasir kuarsa, kaolin, serta tanah timbunan. Dari sisi skema izin, mekanisme yang disebutkan mencakup pemberian untuk pemilik per orangan dengan perkiraan luasan 5 hektar, sedangkan untuk badan usaha atau koperasi disediakan cakupan sekitar 10 hektar.

Di sisi lain, DPRD menyampaikan apresiasi atas kebijakan ini sebagai bentuk perhatian terhadap aspirasi publik. Anggota legislatif juga berharap penerbitan IPR dapat ikut mendorong peningkatan ekonomi, khususnya ketika sektor pertambangan diharapkan dapat melengkapi sektor perkebunan sebagai penopang utama. Meski demikian, ada pula penegasan agar pemerintah provinsi menyusun Peraturan Gubernur turunan secara cermat agar aturan operasional tidak memunculkan multitafsir, serta memastikan IPR benar-benar ditujukan bagi masyarakat, bukan kepentingan kelompok tertentu.