Hukum & Kriminal

Polres Wonosobo Jelaskan Kasus Nenek Ditagih Utang Rp 2,5 M yang Disebut Mandek Dua Tahun

×

Polres Wonosobo Jelaskan Kasus Nenek Ditagih Utang Rp 2,5 M yang Disebut Mandek Dua Tahun

Sebarkan artikel ini
Penjelasan Polres Wonosobo soal Kasus Nenek Ditagih Utang Rp 2,5 M Disebut Mandek 2 Tahun Regional 22 Juni 2026
Ilustrasi: Penjelasan Polres Wonosobo soal Kasus Nenek Ditagih Utang Rp 2,5 M Disebut Mandek 2 Tahun

jurnalistik.co.id – Polres Wonosobo memaparkan perkembangan penanganan laporan Mien Sri Wahyuni (74), warga Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, terkait tagihan utang senilai Rp 2,5 miliar yang dinyatakan berasal dari kredit macet.

Menurut Mien, tagihan tersebut membuatnya terkejut karena ia mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman maupun memiliki hubungan dengan produk perbankan yang dimaksud.

Dalam penjelasannya, pihak keluarga melaporkan bahwa anggapan kasus yang dilaporkan telah mandek selama dua tahun muncul setelah adanya informasi mengenai surat peringatan yang berkaitan dengan kredit tersebut.

Mien menyampaikan bahwa pada tahun 2023 ia menerima surat peringatan terakhir terkait kredit macet dengan nilai Rp 2,5 miliar. Ia mengatakan baru mengetahui adanya tagihan saat menerima surat tersebut.

“Saya nggak tahu, karena saya nggak punya rekening, nggak punya ATM, nggak punya buku tabungan, nggak tahu bank, apalagi mengajukan pinjaman,” ujar Mien, sebagaimana disampaikan saat didampingi kuasa hukumnya.

Berdasarkan penelusuran yang telah dilakukan, utang itu disebut berasal dari fasilitas kredit bank. Namun, Mien menegaskan bahwa ia tidak pernah mengajukan kredit dan tidak memiliki keterkaitan dengan bank maupun skema perjanjian yang dituduhkan.

Dalam dokumen yang diterima Mien, tercantum akta pengajuan kredit yang disebut telah ditandatangani. Meski demikian, ia menyatakan tidak pernah datang ke kantor notaris.

Atas temuan tersebut, pihak pelapor mempersoalkan keabsahan proses yang menghasilkan adanya akta pengajuan kredit, terutama karena klaim penandatanganan tidak sejalan dengan pengetahuan dan pengalaman Mien sebagai pihak yang disebut dalam dokumen.

Langkah penyelidikan yang dilakukan Polres

Kasie Penmas Humas Polres Wonosobo, Aipda Nanang Wibowo, menjelaskan bahwa penyelidik telah melakukan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Ia menyebut penyidik telah meminta keterangan dari 10 orang, termasuk beberapa kerabat pelapor. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk menggali informasi yang relevan dengan dugaan keterkaitan pelapor terhadap fasilitas kredit yang dipersoalkan.

Selain meminta keterangan, petugas juga melakukan pengecekan terhadap tanah yang dijadikan jaminan dalam kredit yang disebut bermasalah. Pengecekan ini dilakukan sebagai bagian dari penelusuran atas keterkaitan jaminan dengan berkas yang diajukan dalam proses kredit.

Penyelidik juga mempelajari fotokopi akta-akta perjanjian kredit yang diserahkan pelapor. Dokumen-dokumen tersebut dipakai sebagai bahan penyelidikan untuk memahami alur pengajuan dan bentuk perjanjian yang menjadi dasar munculnya tagihan.

Nanang menambahkan bahwa penyidik turut mengirimkan surat permohonan persetujuan pengambilan minuta akta serta klarifikasi notaris kepada Mahkamah Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Tengah (MKNW Jateng).

Menurutnya, MKNW Jateng kemudian memberikan jawaban bahwa lembaga tersebut memiliki kewenangan memberikan persetujuan pada perkara yang telah memasuki tahap penyidikan.

Perkembangan perkara dan komunikasi hasil penyelidikan

Polres Wonosobo juga menggelar perkara dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara bertahap kepada pelapor.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menyebut surat perkembangan penyelidikan telah dikirim sebanyak delapan kali, dengan pengiriman terakhir dilakukan pada 27 April 2026.

Nanang menegaskan bahwa rangkaian proses penyelidikan yang berjalan itu menjadi bagian dari upaya polisi untuk menindaklanjuti laporan serta memeriksa berbagai dokumen dan keterangan yang berhubungan dengan dugaan keberadaan fasilitas kredit yang dikaitkan kepada pelapor.

Sementara itu, dari sisi pelapor, keberatan utama berada pada klaim bahwa Mien tidak pernah mengajukan kredit, tidak memiliki rekening maupun sarana perbankan, serta tidak pernah hadir pada kantor notaris sebagaimana tercantum dalam dokumen yang diterima.

Dengan pemaparan tersebut, Polres Wonosobo berupaya menjelaskan bahwa dugaan mandek selama dua tahun tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan proses penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan pihak-pihak terkait, penelusuran jaminan, kajian dokumen, serta koordinasi kelembagaan melalui MKNW Jateng.