jurnalistik.co.id – Anggota Komisi III DPR Abdullah mendesak kepolisian untuk menginvestigasi dugaan suap sebesar Rp 20 juta yang disebut diterima eks Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Bung Karno (UBK), Muhammad Abdimaludin. Abdullah menilai keterangan itu perlu diuji melalui proses pemeriksaan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di ruang publik.
Menurut Abdullah, dugaan tersebut harus ditelusuri secara serius karena uang Rp 20 juta disebut berasal dari alumni UBK dan bersumber dari pihak kepolisian. “Polri harus melakukan investigasi untuk membuktikan benar atau tidaknya pernyataan tersebut. Investigasi ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujar Abdullah dalam keterangannya, dikutip Kamis (25/6/2026).
Abdullah menambahkan, institusi kepolisian juga perlu mencari kebenaran mengenai dugaan upaya menggerakkan mahasiswa untuk memindahkan lokasi demonstrasi ke depan Kompleks Parlemen. “Aktor intelektual itu harus diungkap dan dimintai pertanggungjawaban moral. Tujuannya agar peristiwa serupa tidak terulang serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dan kelompok kepentingan, termasuk mahasiswa sebagai bagian dari kontrol demokrasi, tetap terjaga,” ujarnya.
Dalam pandangan Abdullah, pengusutan kasus tidak boleh berhenti pada pihak yang diduga memberikan uang maupun pelaksana di lapangan. Ia menilai pengungkapan pihak yang memiliki peran lebih luas tetap diperlukan agar peristiwa seperti ini tidak kembali terjadi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara tetap terjaga.
Abdullah juga menekankan pentingnya pengungkapan yang transparan bila memang terdapat intervensi. “Kasus ini harus diungkap secara terang benderang. Jika benar ada intervensi, berarti oknum tersebut telah menyalahgunakan kewenangannya dan harus diberikan sanksi sesuai ketentuan disiplin maupun kode etik yang berlaku,” kata Abdullah.
Ia menilai pembiaran terhadap dugaan keterlibatan anggota polisi dapat membuka ruang persepsi negatif serta memunculkan spekulasi dari publik. Karena itu, proses investigasi dinilai harus dijalankan agar setiap klaim dapat diuji dan dipastikan kebenarannya.
Dalam keterangannya sebelumnya, Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda mengungkapkan bahwa Muhammad Abdimaludin menerima uang suap Rp 20 juta sebelum menjalankan demonstrasi di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, pada 15 Juni 2026. Daniel menyampaikan hal itu saat konferensi pers di UBK Kampus Pegangsaan, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
Daniel menjelaskan bahwa menurut pengakuan Abdimaludin, penyerahan uang berlangsung menjelang aksi mahasiswa. “Dari pengakuan yang bersangkutan, uang tersebut diserahkan pada Senin dini hari menjelang aksi mahasiswa dari beberapa BEM di UBK dengan catatan agar mereka tidak melakukan demonstrasi ke Istana,” ungkap Daniel.
Daniel juga menyebutkan rincian asal uang sebagaimana diakui Abdimaludin. “Dia sudah membuat pengakuan secara resmi kepada pihak universitas bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp 20 juta melalui seorang oknum senior alumni Fakultas Hukum UBK yang diserahkan oleh oknum aparat kepolisian,” tutur Daniel.
Selain itu, Abdimaludin dan Ketua BEM fakultas lainnya yang ikut menggelar unjuk rasa bersama disebut disarankan untuk berpindah lokasi. Adapun saat ini, UBK telah mencabut status Ketua BEM FH Abdi.
Kampus juga membentuk tim investigasi melalui Komisi Etik. Langkah ini dilakukan untuk menyelidiki perkara dan meminta keterangan dari beberapa mahasiswa sebelum menjatuhkan sanksi.
Abdullah menilai keterangan yang mengaitkan sejumlah pihak harus diperlakukan sebagai isu yang membutuhkan verifikasi menyeluruh, termasuk menelusuri kronologi sejak uang disebut diterima hingga rencana pergerakan massa.
Ia juga menegaskan, bila terbukti ada dorongan agar demonstrasi tidak berlangsung sesuai rencana awal, maka pihak-pihak yang diduga berperan dalam perencanaan dan pengaruh tersebut perlu dimintai klarifikasi agar penilaian publik tidak berbasis dugaan semata.
Di sisi lain, langkah internal UBK melalui pembentukan tim investigasi Komisi Etik dinilai sejalan dengan kebutuhan mengumpulkan keterangan, sehingga seluruh proses dapat menghasilkan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan sebelum sanksi dijalankan.












