Hukum & Kriminal

Bidan Puskemas di Serang Tipu Warga, Modus Janjikan Kerja di BUMN hingga Korban Rugi Puluhan Juta

×

Bidan Puskemas di Serang Tipu Warga, Modus Janjikan Kerja di BUMN hingga Korban Rugi Puluhan Juta

Sebarkan artikel ini
Bidan Puskemas di Serang Tipu Warga Modus Janjikan Kerja di BUMN, Korban Rugi Puluhan Juta Regional 25 Juni 2026
Ilustrasi: Bidan Puskemas di Serang Tipu Warga Modus Janjikan Kerja di BUMN, Korban Rugi Puluhan Juta

jurnalistik.co.id – Seorang bidan yang bertugas di salah satu puskesmas di Kota Serang, Banten, berinisial SND (52) didakwa melakukan penipuan berkedok lowongan pekerjaan di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perkara itu terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang, Fitriah, di Pengadilan Negeri Serang.

Dalam dakwaan, SND disebut menawarkan pekerjaan di PT Pindad kepada anak korban berinisial OK. Pelaku meminta sejumlah uang dengan alasan agar korban dapat diterima bekerja.

Terdakwa “menawarkan lowongan pekerjaan di PT Pindad dan meminta uang sebesar Rp100 juta kepada saksi SM sebagai pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp50 juta”, demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, Kamis (25/6/2026).

Modus lowongan di PT Pindad

Peristiwa bermula pada awal 2019. Pada masa itu, SND menghubungi korban berinisial SM dan menawarkan pekerjaan di PT Pindad untuk anak kandung korban.

Menurut dakwaan, pelaku meminta uang sebesar Rp100 juta dengan dalih biaya pengurusan. Korban yang percaya lalu menyanggupi permintaan tersebut.

Pada 17 dan 18 Januari 2019, korban melakukan pembayaran uang muka secara bertahap. Total pembayaran yang diserahkan disebut mencapai Rp50 juta.

Setelah pembayaran, SND kemudian menjanjikan bahwa anak korban akan diterima bekerja dalam waktu paling lama enam bulan. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, pekerjaan itu tidak pernah terwujud.

Janji tak terealisasi dan uang kembali diminta

Ketika korban meminta kejelasan, SND yang disebut dibantu rekannya berinisial EH berdalih bahwa kuota pegawai di PT Pindad sudah penuh. Dalih itu menjadi alasan pelaku untuk menawarkan jalur lain.

Setelah itu, SND disebut menawarkan peluang kerja di PT Angkasa Pura sebagai alternatif. Korban yang masih mempercayai janji pelaku kembali mengirimkan sejumlah uang.

Pembayaran tersebut disebut berlangsung hingga tahun 2021. Meski demikian, anak korban tetap tidak diterima bekerja di perusahaan-perusahaan yang dijadikan sasaran janji.

Berdasarkan dakwaan, total uang yang ditransfer korban ke rekening SND dan rekannya mencapai Rp80.500.000. Meski sudah menyerahkan puluhan juta rupiah, anak korban disebut tidak pernah memperoleh pekerjaan di PT Pindad maupun PT Angkasa Pura.

Dakwaan pasal penipuan dan penggelapan

Atas perbuatannya, SND didakwa melanggar Pasal 492 tentang Penipuan dan Pasal 486 tentang Penggelapan. Dakwaan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara ini kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Serang. Proses persidangan berikutnya akan menjadi tahapan untuk menilai apakah dakwaan tersebut terbukti dalam pemeriksaan di persidangan.

Dakwaan juga memaparkan bahwa komunikasi pelaku tidak berhenti pada satu kali tawaran. Korban disebut mengalami proses yang berulang, mulai dari percakapan awal soal peluang kerja hingga permintaan lanjutan ketika janji penerimaan kerja dianggap mendekati waktu yang dijanjikan.

Di bagian lain, uraian perkara menekankan bahwa SND tidak hanya mengarahkan korban pada satu perusahaan. Ketika penerimaan di PT Pindad tidak berjalan, pelaku kemudian memperkenalkan skema lain melalui PT Angkasa Pura, sehingga korban kembali menaruh harapan dan kembali melakukan pembayaran.

Persoalan tersebut, menurut dakwaan, berlanjut sampai beberapa tahun. Setelah tenggat yang disebut maksimal enam bulan tidak terpenuhi, korban tetap diminta mentransfer uang dalam rentang waktu berikutnya hingga tahun 2021, sementara pekerjaan bagi anak korban disebut tetap tidak terealisasi.

Dalam proses persidangan, pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum menjadi dasar awal pemeriksaan di Pengadilan Negeri Serang. Tahap selanjutnya akan menguji apakah unsur pasal yang didakwakan, yakni penipuan dan penggelapan berdasarkan KUHP yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terbukti dalam fakta-fakta yang terungkap di persidangan.