jurnalistik.co.id – Warga sekitar Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Wiyung, Surabaya, masih membuang sampah di lokasi yang dilarang meski telah dipasang banner peringatan. Aktivitas itu terus terjadi, termasuk saat pengawasan dinilai belum berjalan optimal.
Dalam pantauan Kompas.com pada Selasa (23/6/2026), tumpukan kantong sampah rumah tangga memenuhi sisi belakang TPS Wiyung. Lokasi tersebut berada di atas saluran drainase di median Jalan Raya Menganti.
Bau menyengat tercium dari area di depan TPS yang bersebelahan dengan saluran tersebut. Di sepanjang pengamatan, tidak ada petugas yang mengawasi titik pembuangan itu.
Di lokasi ditemukan banner larangan yang memuat tulisan “Dalam Pantauan CCTV”. Namun, ketika ada orang yang melintas untuk membuang sampah rumah tangga di tempat yang dimaksud, tidak terlihat petugas yang datang maupun seruan langsung yang diberikan kepada orang tersebut.
Hanya teguran warga yang terdengar
Meski ada tulisan “Dalam Pengawasan CCTV”, teguran justru datang dari warga sekitar. Salah satunya adalah Dewi Fatimah, yang tinggal tidak jauh dari titik pembuangan tersebut.
Dewi terlihat menegur seorang pria paruh baya yang meletakkan kantong sampah di bawah banner. Saat menegur, Dewi berkata, “He gos … jangan buang sampah di situ, enggak boleh!” sebelum pria itu meninggalkan lokasi.
Dewi menduga pria yang membuang sampah tersebut berasal dari warga Wiyung sendiri. Ia menyampaikan dugaan itu berdasarkan kebiasaan warga sekitar yang memilih membuang sampah di titik yang dibatasi.
Ketua RT 02, Lilik Sugiarti, menyebut alasan lain yang membuat warga enggan membuang sampah langsung ke TPS. Menurut dia, warga memilih mencari cara yang dianggap paling mudah karena harus memutar, sementara akses yang disediakan berada tepat di depan Pasar Wiyung.
Lilik menambahkan bahwa banyak warga dari arah barat malas untuk putar balik. Padahal, seharusnya sampah dibuang ke bagian depan TPS agar sesuai akses yang tersedia.
Tempat belakang TPS dibatasi tembok
Di sisi belakang TPS, warga masih membuang sampah di area yang dibatasi tembok tinggi berkelir hijau. Lilik menjelaskan, banyak warga mengetahui pilihan pembuangan itu lebih praktis sehingga mereka tetap melakukannya meski ada larangan.
“Banyak yang dari arah barat malas putar balik. Harusnya buangnya ke depan TPS, tapi malah dibuang di belakang,” ujar Lilik. Pernyataan itu menggambarkan pergeseran kebiasaan pembuangan dari akses depan menuju titik belakang yang dianggap lebih dekat.
Lilik mengatakan ia juga kerap menegur warga yang melakukan pelanggaran tersebut. Namun, teguran sering kali tidak direspons dengan baik dan kegiatan membuang sampah tetap berlanjut.
Ia menilai pelaku umumnya menjalankan aksinya pada malam hari. Dalam pelaksanaannya, mereka sering memakai sepeda motor, meski ada pula yang berjalan kaki.
Menurut Lilik, mereka cenderung menghindari warga lain yang bisa menegur. Karena itu, aktivitas dilakukan ketika pengawasan warga sekitar dianggap lebih minim.
Meski demikian, Lilik menegaskan bahwa peneguran yang dilakukan berulang kali belum cukup mengubah perilaku sebagian warga. Praktik pembuangan di lokasi terlarang tetap ditemukan dari waktu ke waktu.
Ancaman denda Rp 50 juta dan kurungan tiga bulan
Selain peringatan “Dalam Pantauan CCTV”, di banner berkelir merah juga tertulis ancaman denda Rp 50 juta serta kurungan tiga bulan. Ancaman itu seharusnya menjadi penegasan terhadap larangan pembuangan sampah di lokasi tersebut.
Tetapi, tulisan ancaman itu tidak serta-merta membuat warga berhenti. Lilik dan Dewi sama-sama menunjukkan bahwa pelanggaran masih terjadi meski peringatan sudah dipasang.
Di pandangan Lilik, masalah utama terletak pada kesadaran warga. Ia menyebut perlu peningkatan kesadaran masyarakat, khususnya warga Wiyung, agar membuang sampah sesuai tempat yang telah ditentukan.
Ia juga menekankan bahwa orang Wiyung sendiri masih membuang sampah di lokasi itu. Karena itu, perbaikan dinilai harus dimulai dari perubahan kebiasaan warga setempat.












