Hukum & Kriminal

Elite Gerindra Yakin Gibran Tak Terkait Dugaan Suap BEM FH UBK

×

Elite Gerindra Yakin Gibran Tak Terkait Dugaan Suap BEM FH UBK

Sebarkan artikel ini
Elite Gerindra Yakin Gibran Tak Ada Kaitannya dengan Dugaan Suap BEM FH UBK News 25 Juni 2026
Ilustrasi: Elite Gerindra Yakin Gibran Tak Ada Kaitannya dengan Dugaan Suap BEM FH UBK

jurnalistik.co.id – Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR, Bambang Haryadi, menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki kaitan dengan dugaan suap yang disebut melibatkan eks Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (BEM FH UBK).

Bambang mengatakan keyakinannya tersebut disampaikan saat berbicara di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (24/6/2026). Ia menegaskan isu yang beredar tidak seharusnya dikaitkan dengan Gibran.

“Saya yakin tidak ada sangkut-pautnya dengan Mas Gibran. Saya yakin, mungkin ya ada pihak-pihak lain kita tidak tahu,” ujar Bambang.

Menurut Bambang, isu dugaan suap itu semestinya tidak dimanfaatkan untuk menciptakan jurang pemisah antara Presiden Prabowo Subianto dan Gibran. Ia menilai hubungan keduanya selama ini berjalan sangat baik.

Bambang menegaskan, “Karena prinsipnya Presiden dan Wakil Presiden sampai saat sekarang kami melihatnya sangat-sangat hubungannya sangat-sangat baik dan saling support satu sama lain.”

Ia juga menilai putra sulung Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu menanggapi isu yang menyeret nama eks Ketua BEM FH UBK. Bambang menyampaikan pandangannya agar Gibran tidak merespons perkara tersebut.

“Ya saya pikir enggak lah kan bukan tugas Wapres kayak begitu. Saya pikir itu isu yang tidak perlu kita tanggapi ini lah kan terlalu ini,” kata Bambang.

Di sisi lain, UBK juga menyampaikan keterangan terkait pengakuan yang disebut berasal dari eks Ketua BEM FH. Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, mengungkapkan Muhammad Abdimaludin menerima uang suap sebesar Rp 20 juta sebelum menjalankan demonstrasi.

Daniel menjelaskan, demonstrasi tersebut berlangsung di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, pada 15 Juni 2026. Ia menyampaikan keterangan tersebut saat konferensi pers yang digelar di UBK Kampus Pegangsaan, Jakarta Pusat, pada Selasa (23/6/2026).

Daniel menyebutkan uang tersebut, berdasarkan penuturan yang bersangkutan, diserahkan pada Senin dini hari menjelang aksi mahasiswa dari beberapa BEM di UBK. Ia menambahkan bahwa penyerahan dilakukan dengan catatan agar demonstrasi tidak diarahkan ke Istana.

“Dari pengakuan yang bersangkutan, uang tersebut diserahkan pada Senin dini hari menjelang aksi mahasiswa dari beberapa BEM di UBK dengan catatan agar mereka tidak melakukan demonstrasi ke Istana,” ungkap Daniel.

Lebih lanjut, Daniel menyampaikan bahwa Abdimaludin disebut sudah membuat pengakuan secara resmi kepada pihak universitas. Daniel menyebut pengakuan itu terkait penerimaan uang Rp 20 juta melalui seorang oknum senior alumni Fakultas Hukum UBK.

Daniel juga menyatakan oknum aparat kepolisian disebut menyerahkan uang tersebut. “Dia sudah membuat pengakuan secara resmi kepada pihak universitas bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp 20 juta melalui seorang oknum senior alumni Fakultas Hukum UBK yang diserahkan oleh oknum aparat kepolisian,” tuturnya.

Selain itu, UBK disebut menyarankan Abdimaludin dan ketua BEM fakultas lainnya yang ikut menggelar unjuk rasa untuk berpindah lokasi. Daniel menyebut langkah tersebut diambil sebagai bagian dari respons kampus terhadap dinamika yang muncul.

UBK juga mencabut status Ketua BEM FH Abdimaludin. Kampus kemudian membentuk tim investigasi melalui Komisi Etik untuk menyelidiki kasus tersebut.

Daniel menjelaskan, Komisi Etik dibentuk untuk meminta keterangan dari beberapa mahasiswa sebelum menjatuhkan sanksi. Proses investigasi ini diarahkan agar kampus dapat memeriksa informasi yang muncul dan menentukan langkah lanjutan.

Dalam konteks tersebut, Bambang Haryadi menekankan agar isu dugaan suap tidak menjadi bahan yang merusak relasi politik antara Presiden Prabowo Subianto dan Gibran. Sementara itu, UBK menyampaikan bahwa pengakuan terkait uang Rp 20 juta sudah diproses melalui mekanisme internal kampus, termasuk melalui Komisi Etik.