jurnalistik.co.id – Eks Ketua Ombudsman, Hery Susanto, menyampaikan permohonan dukungan doa saat hendak menjalani sidang perdana kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel. Ia meminta agar doa diberikan, khususnya dengan mempertimbangkan kebaikan-kebaikan yang pernah dilakukannya.
Hery menyampaikan hal tersebut ketika memasuki ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (25/6/2026). Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan permohonan maaf bila terdapat kesalahan yang pernah diperbuat.
“Makasih ya, mohon doanya juga. Bila ada kebaikan-kebaikan yang pernah saya lakukan,” kata Hery. Ia menjelaskan bahwa selama menjabat, ia selalu menggelorakan semangat untuk melayani pengaduan masyarakat.
“Saya ucapkan permohonan maaf bila ada kesalahan-kesalahan yang terbuat. Dan saya mohon doa bila ada kebaikan yang terbuat. Terima kasih,” ujar Hery.
Perkara yang menjerat Hery Susanto terdaftar dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Sidang perdana dengan pembacaan dakwaan dalam perkara tersebut dijadwalkan dimulai pada pukul 10.10 WIB.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam tata kelola pertambangan nikel pada rentang waktu yang disebut dalam pemberitaan. Dalam uraian dakwaan yang disebutkan saat penyematan perkara, kasus tersebut dikaitkan dengan periode 2023-2025, sementara uraian lain menyebutkan rentang 2013-2025.
Dari sisi substansi, Hery Susanto diduga menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan izin usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra). Besaran tersebut disebutkan sebagai jumlah uang yang mengalir kepada Hery.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa aliran dana tersebut mengalir ke kantong Hery ketika ia masih aktif mengemban amanah sebagai Komisioner Ombudsman Republik Indonesia.
Asal perkara dan mekanisme yang diduga
Syarief menyebut kasus ini berakar dari persoalan yang dihadapi PT TSHI terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Menurut penjelasan yang disampaikan, PT TSHI menghadapi persoalan dalam perhitungan PNBP tersebut.
Dalam prosesnya, pihak perusahaan disebut mencoba mencari celah dan bekerja sama dengan Hery Susanto untuk melakukan siasat pengaturan. Syarief menyatakan bahwa upaya itu diarahkan agar kebijakan yang semula ditetapkan dapat dikoreksi.
“Sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” kata Syarief.
Selanjutnya, Hery Susanto diduga menerima uang dari Direktur PT TSHI yang berinisial LKM. Uang tersebut diduga diberikan agar Hery bersedia memuluskan skenario yang dimaksud.
Syarief merinci bahwa jumlah yang disebutkan sebagai uang yang diserahkan berada pada kisaran Rp 1,5 miliar. Ia menyampaikan, “Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp 1,5 miliar rupiah.”
Ancaman pidana
Atas perbuatan yang diduga dilakukan tersebut, Hery Susanto kini dibayangi ancaman hukuman pidana. Ia diduga melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, serta Pasal 606 KUHP yang baru.
Dengan digelarnya sidang perdana yang memasuki tahap pembacaan dakwaan, proses hukum terhadap Hery Susanto memasuki tahapan berikutnya untuk menyampaikan pokok dakwaan dalam perkara dugaan suap yang menjeratnya. Pada kesempatan tersebut, Hery tetap menyampaikan permohonan maaf serta permintaan doa dari hadirin.
Di momen sidang perdana tersebut, Hery Susanto juga menyampaikan bahwa ia berharap proses yang sedang berjalan dapat diiringi dengan doa, sembari menekankan bahwa selama bertugas ia berfokus pada upaya merespons pengaduan dari masyarakat. Permintaan doa itu ia sampaikan setelah memasuki ruang persidangan Tipikor.
Penjelasan jaksa mengaitkan persoalan ini dengan upaya PT TSHI yang disebut berhadapan dengan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kehutanan. Dalam uraian tersebut, kerja sama dengan Hery Susanto diduga diarahkan untuk mengubah kebijakan yang pada akhirnya disebut dikoreksi melalui mekanisme Ombudsman, termasuk melalui perintah agar pihak perusahaan melakukan penghitungan sendiri.
Sementara itu, dalam perkara ini disebutkan pula adanya rujukan periode yang berbeda dalam uraian dakwaan, yakni rentang 2023-2025 dan versi lain yang menyebut 2013-2025. Dengan jadwal pembacaan dakwaan yang mulai pada pukul 10.10 WIB, tahap persidangan selanjutnya menjadi bagian dari proses untuk menyampaikan pokok pernyataan dakwaan terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp 1,5 miliar.












