jurnalistik.co.id – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten mulai melakukan investigasi terkait dugaan pencemaran Sungai Ciujung di Kabupaten Serang, setelah muncul keluhan warga bahwa air sungai kembali menghitam dan menimbulkan bau menyengat.
Kondisi ini kemudian menjadi sorotan karena terjadi bersamaan dengan adanya putusan pengadilan yang sebelumnya menjatuhkan denda kepada perusahaan yang terbukti mencemari sungai tersebut.
DLHK menilai kemunculan kembali kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa pencemaran Sungai Ciujung tidak hanya bersifat sesaat, melainkan berlangsung berulang dan berpotensi melibatkan beragam sumber aktivitas industri maupun domestik di sepanjang aliran sungai.
Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas DLHK Banten, Wawan Wahyudi, menjelaskan bahwa penanganan perlu dilakukan secara menyeluruh karena kasus ini bersifat akumulatif. “Kasus di sungai ini sifatnya sudah kumulatif. Oleh karena itu, sebelum turun ke lapangan, kami sedang mendalami tiga fokus investigasi untuk memastikan akar persoalannya,” ujarnya Senin (22/6/2026) dikutip dari Antara.
Menurut DLHK, investigasi mendalam tersebut dilakukan dengan memusatkan penelusuran pada tiga fokus utama. Pendalaman awal diarahkan agar proses pengambilan data di lapangan tidak hanya bersifat respons terhadap keluhan, tetapi juga mengarah pada identifikasi akar penyebab.
Fokus pertama adalah analisis kualitas air berdasarkan data BOD dan COD pada rentang 2024 hingga 2025. Dari hasil pengukuran tersebut, DLHK berupaya melihat indikator beban pencemaran organik yang diduga menjadi pemicu perubahan warna dan bau di sungai.
Fokus kedua berupa identifikasi sumber pencemaran, dengan menelusuri kemungkinan limbah yang berasal dari aktivitas industri sekaligus limbah dari rumah tangga. Identifikasi ini penting karena dugaan DLHK tidak hanya mengarah pada satu titik asal, melainkan kemungkinan adanya kontribusi dari beberapa segmen kegiatan.
Fokus ketiga berkaitan dengan kajian debit air dan kondisi sedimentasi sungai. DLHK menilai kondisi aliran dan endapan yang terbentuk dapat memengaruhi proses pembersihan alami di badan sungai, sehingga limbah lebih mudah tertahan dan terakumulasi.
DLHK menduga tingginya kadar BOD dan COD menjadi indikator kuat bahwa beban pencemaran organik di Sungai Ciujung telah melewati ambang normal. Selain itu, melemahnya aliran air juga diduga membuat mekanisme flushing atau pembilasan alami tidak berjalan efektif, sehingga limbah lebih mudah mengendap dan menumpuk di dasar sungai.
Dengan kerangka itu, DLHK berupaya menghubungkan temuan kualitas air dengan faktor hidrologi dan sedimentasi, sekaligus memetakan potensi sumber limbah. Langkah ini diarahkan agar penanganan di lapangan dapat ditentukan berdasarkan hasil investigasi, bukan semata berdasarkan kondisi sesaat.
Sebelum proses investigasi DLHK mencuat, Pengadilan Negeri (PN) Serang lebih dulu menjatuhkan vonis terkait pencemaran di kawasan Sungai Ciujung. Majelis hakim yang diketuai Hendra Irawan menilai adanya perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar kepada perusahaan pengolahan kertas PT Cipta Paperia. “Menghukum terdakwa PT Cipta Paperia yang diwakili oleh Ahmad Satibi dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar,” ujar Hakim Hendra, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, Kamis (29/1/2026).
Majelis hakim juga menetapkan konsekuensi apabila denda tidak dibayarkan. Putusan tersebut memuat ketentuan bahwa apabila denda tidak dibayarkan, maka aset atau harta perusahaan dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kewajiban.
Selain sanksi denda, perusahaan juga diwajibkan melakukan perbaikan kerusakan lingkungan akibat aktivitasnya. “Perbaikan akibat tindak pidana dumping limbah non-B3 di media tanah dengan pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Hendra.
Gabungan antara proses investigasi DLHK dan adanya putusan pengadilan tersebut memperjelas bahwa persoalan Sungai Ciujung masih menjadi perhatian serius. DLHK menyusun pendalaman tiga fokus investigasi agar penanganan yang dilakukan dapat menargetkan akar persoalan pencemaran, sesuai dengan kondisi yang terulang dan terindikasi dari perubahan kualitas air serta karakter aliran sungai.












