Hukum & Kriminal

Polsek Kota Selatan Gelar KRYD untuk Sasar Peredaran Miras

2
×

Polsek Kota Selatan Gelar KRYD untuk Sasar Peredaran Miras

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: RESPONS KELUHAN WARGA, POLSEK KOTA SELATAN GELAR PATROLI KRYD SASAR PEREDARAN MIRAS

jurnalistik.co.id – Menjawab keluhan warga, aparat Polsek Kota Selatan menggelar patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan atau KRYD pada Kamis malam, 28 Mei 2026, sekitar pukul 20.00 WITA. Operasi ini diarahkan untuk menekan peredaran minuman keras yang dinilai dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum setempat.

Patroli tersebut menyisir wilayah Kecamatan Kota Selatan dan Kecamatan Hulonthalangi. Dalam pelaksanaannya, Kapolsek Kota Selatan, IPTU Dedi Maadi, S.Sos., turun langsung memimpin kegiatan bersama lima personel gabungan dari sejumlah satuan, yaitu SPKT, Reskrim, Intelkam, dan Bhabinkamtibmas.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga situasi tetap kondusif. Polisi tidak hanya memfokuskan perhatian pada peredaran miras, tetapi juga menyasar sejumlah potensi gangguan lain yang kerap dikategorikan sebagai penyakit masyarakat.

Dalam operasi tersebut, petugas juga memberi perhatian pada kepemilikan dan peredaran senjata tajam, aksi premanisme, penyalahgunaan narkoba, hingga praktik prostitusi. Dengan pola patroli seperti ini, Polsek Kota Selatan berupaya mempersempit ruang gerak aktivitas yang berpotensi mengganggu rasa aman warga.

Selama pemeriksaan berlangsung, petugas mendatangi tiga kios milik warga yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. Tiga kios itu masing-masing dimiliki oleh AH (43), JH (51), dan AJ (45).

Dari hasil pemeriksaan, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa 23 botol minuman jenis Cap Tikus, 3 botol Bir Bintang, dan 1 botol minuman kesegaran. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

IPTU Dedi Maadi menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan bentuk tindakan pencegahan yang dilakukan kepolisian agar lingkungan masyarakat tetap aman dan nyaman. Ia menegaskan bahwa patroli ini juga menjadi respons atas keresahan warga terhadap peredaran miras di kawasan tersebut.

“Langkah ini juga menjadi jawaban cepat atas keluhan warga yang resah terhadap peredaran miras”.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman dan terkendali. Polsek Kota Selatan juga menyampaikan komitmennya untuk terus mengintensifkan razia serupa di kemudian hari, termasuk memperketat pengawasan pada warung dan pertokoan yang dinilai rawan menjadi tempat peredaran minuman keras.

Dengan patroli KRYD ini, kepolisian berharap pesan pencegahan bisa tersampaikan langsung ke lapangan. Kehadiran petugas di titik-titik yang disisir juga menjadi sinyal bahwa penertiban tidak hanya berhenti pada pemeriksaan malam itu, melainkan akan terus dilanjutkan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan wilayah.

Di sisi lain, langkah Polsek Kota Selatan juga memperlihatkan bahwa respons atas keluhan masyarakat tidak selalu harus menunggu persoalan membesar. Melalui patroli rutin yang ditingkatkan, aparat berupaya lebih cepat merespons potensi gangguan sebelum berdampak lebih luas bagi warga.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Kota Selatan ingin menunjukkan bahwa pengawasan di lapangan dilakukan secara nyata, bukan sekadar imbauan. Kehadiran personel di dua kecamatan itu sekaligus dimaksudkan untuk memberi efek pencegahan agar pihak-pihak yang diduga masih menjual minuman keras tanpa izin berpikir ulang sebelum melanjutkan aktivitasnya.

Selain menertibkan lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan, patroli semacam ini juga berfungsi membangun rasa tenang di tengah warga. Ketika aparat hadir secara langsung pada jam-jam rawan, masyarakat memperoleh kepastian bahwa keluhan mereka mendapat perhatian dan tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa tindak lanjut.

Polsek Kota Selatan pun menegaskan bahwa upaya pengawasan akan tetap berjalan secara berkelanjutan dengan pola yang disesuaikan kondisi di lapangan. Harapannya, langkah ini dapat menjaga suasana tetap tertib, mempersempit ruang peredaran miras, serta mencegah munculnya gangguan lain yang berpotensi mengusik kenyamanan lingkungan.