jurnalistik.co.id – Bidang Hukum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan akan melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Atambua yang mengabulkan permohonan praperadilan Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau Piche Kota ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung.
Pernyataan itu disampaikan menyusul putusan praperadilan yang dinilai oleh penyidik tidak sejalan dengan pertimbangan yang semestinya digunakan dalam menilai aspek penyidikan di perkara tersebut.
Kepala Bidang Hukum Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Anton C. Nugroho, mengatakan pihaknya mengambil langkah pelaporan karena menilai hakim keliru ketika mempertimbangkan proses penyidikan saat memutus permohonan praperadilan yang diajukan Piche Kota.
Anton menegaskan, penyidik memahami bahwa putusan praperadilan pada prinsipnya tidak dapat ditempuh melalui upaya hukum. Namun, menurutnya, ada kekurangan dalam ketelitian dan pemahaman hakim terhadap proses penyidikan yang diuji dalam praperadilan tersebut.
“Kami melihat putusan praperadilan memang tidak dapat ditempuh upaya hukum lagi. Namun, kami menilai hakim tidak cermat atau tidak memahami proses penyidikan,” ujar Anton kepada Kompas.com, Kamis (16/7/2026) siang.
Di sisi lain, Anton menyoroti adanya putusan sebelumnya dalam perkara yang dinilai memiliki kemiripan. Ia menyebut, sebelum permohonan praperadilan Piche Kota diproses, telah ada permohonan serupa dari tersangka lain dalam perkara yang sama.
Menurut Anton, permohonan yang diajukan oleh tersangka lain tersebut telah ditolak oleh hakim praperadilan di PN Atambua. Karena itu, penyidik mempertanyakan mengapa dalam perkara Piche Kota hakim tidak mempertimbangkan putusan yang dinilai relevan tersebut.
Anton menambahkan, administrasi penyidikan yang diuji disebut berasal dari perkara yang sama dan karenanya, seharusnya hakim mempertimbangkan hasil pengujian yang telah dinyatakan sah sebelumnya.
“Penyidikan yang sama sebelumnya telah diuji dan dinyatakan sah. Mengapa hakim dalam perkara ini tidak mempertimbangkannya, biarlah masyarakat yang memahami hukum menilainya,” katanya.
Selain menyinggung pertimbangan terkait putusan terdahulu, Polda NTT juga membantah penilaian hakim yang menyatakan penetapan tersangka Piche Kota dilakukan lebih dahulu daripada penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik).
Berita Terkait
Anton menjelaskan, sprindik pertama telah diterbitkan pada Januari 2026. Ia juga menyebut adanya sprindik lanjutan sebagai kelanjutan yang muncul karena perubahan maupun penambahan penyidik dalam proses penanganan perkara.
“Sprindik lanjutan dibuat dengan mendasarkan pada sprindik sebelumnya agar tindakan penyidikan oleh penyidik baru sah secara administrasi dan diketahui jaksa peneliti. Jadi, tidak benar jika disebut penetapan tersangka dilakukan lebih dahulu daripada sprindik,” ujarnya.
Dalam pandangannya, penetapan yang dianggap terkait urutan penerbitan sprindik seharusnya dipahami sebagai bagian dari administrasi yang berkesinambungan, bukan seolah-olah menunjukkan adanya pelanggaran tata cara sejak awal.
Anton juga menegaskan bahwa meski hakim adalah manusia yang dapat melakukan kekeliruan, putusan tetap harus didasarkan pada ketelitian. Menurutnya, aspek ketelitian tersebut penting karena menyangkut rasa keadilan bagi para pihak dan publik.
Atas dasar itu, pihak kepolisian menyatakan keseriusan untuk mengadukan hakim yang memutus perkara tersebut kepada KY dan Bawas Mahkamah Agung, agar proses pengawasan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Anton merincikan bahwa perkara yang menjerat Piche Kota merupakan bagian dari dugaan tindak pidana asusila dengan berkas perkara yang dipisahkan dari tersangka lain. Ia menyebut, dalam perkara yang sama, berkas tersangka lain dengan administrasi penyidikan yang dinilai identik sudah memasuki tahap persidangan.
Polda NTT juga menyatakan masih terdapat dugaan tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Piche Kota. Hal itu disampaikan meskipun tersangka tidak mengakui perbuatannya dan korban mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan.
Anton menilai, masih ada bukti yang disebutnya mengarah pada peran pihak lain dalam rangkaian peristiwa, khususnya terkait penyediaan tempat dan minuman. Ia menyatakan bahwa penyidik menilai pihak yang memfasilitasi hotel dan minuman keras adalah PK.
“Walaupun tersangka tidak mengakui melakukan perbuatan asusila dan korban mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan, penyidik menilai terdapat bukti bahwa yang memfasilitasi hotel dan minuman keras adalah PK. Menurut penyidik, perbuatan tersebut tetap memiliki konsekuensi pidana,” kata Anton.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Polda NTT memandang laporan kepada KY dan Bawas Mahkamah Agung sebagai langkah lanjutan atas penilaian mereka terhadap cara hakim mempertimbangkan aspek penyidikan dalam putusan praperadilan yang telah dijatuhkan.












